Senin, Juli 27, 2026
spot_img

Bupati Bekasi Ultimatum Dirus Perumda yang Terjerat Kasus Penggelapan

BEKASI – Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bakal mengultimatum direksi badan usaha milik daerah (BUMD) bermasalah baik persoalan pribadi yang berdampak pada kinerja maupun yang terjerat permasalahan hukum.

Evaluasi jabatan itu terkait Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Ade Efendi Zarkasih (AEZ) ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan penggelapan dengan ancaman pasal 372 KUHP dan penipuan pasal 378 KUHP.

Pada perkara bernomor: 415/Pid.B/2025/PN Bks, AEZ menjadi terdakwa bersama AYCB selaku Direktur Utama PT. Tiga Emaz Sukses. Selain itu diduga AEZ sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan di Polres Metro Bekasi.

“Saya akan evaluasi, apa persoalannya, bagaimana menyikapinya dan terus langkah apa demi menjaga marwah Pemerintahan Kabupaten Bekasi dan Perumda Tirta Bhagasasi. Ini masalah serius,” kata Ade kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).

Berita Lainnya  Apresiasi Penertiban Flyover Cikampek, L2PD Desak Pemkab Karawang Segera Lebarkan Ruas Jalan Penyangga

Dia mengaku segera mamanggil AEZ untuk diminta keterangan karena dikhawatirkan akan mengganggu kinerja salah satu perusahaan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bekasi itu. Bahkan, bisa mencoreng nama baik pemerintah setempat.

“Karena dia (AEZ) banyak persoalan, takut mengganggu kerja PDAM. Kalau memang sepantasnya diberikan punish (hukuman) dalam hal ini atau misalkan harus diberhentikan sekalipun, ini akan saya lakukan jika sesuai aturan,” ucapnya.

Ade mengaku belum mengetahui secara pasti kronologis maupun persoalan salah satu direksi tersebut hingga mengakibatkan terjadi proses hukum yang sedang berlangsung.

Namun dia memastikan tidak akan melakukan intervensi ke penegak hukum berkaitan jeratan pidana dimaksud karena di luar kewenangan kepala daerah selaku kuasa pemilik modal (KPM) BUMD.

Berita Lainnya  Babak Baru Penataan Cikampek, 154 Bangli dan PKL Dibongkar

“Direktur Usaha ini ada masalah, persoalan pribadi. Nah ketika masalah ini masuk ranah adjudikasi, naik ke jerat hukum maka biarlah penegak hukum yang menentukan. Karena hukum bukan ranah saya selaku KPM,” tegasnya.

Dirinya menyatakan fokus utama KPM adalah bagaimana mampu meningkatkan kinerja baik dari aspek bisnis maupun pelayanan kepada masyarakat mengingat dari total tiga juta penduduk Perumda Tirta Bhagasasi baru mampu melayani 40 persen cakupan pelanggan.

“Fokus utama adalah mengejar peningkatan persentase cakupan pelayanan pelanggan. Semoga tahun ini bisa menembus 60 persen. Tadi saya sudah melantik direktur teknik dan direktur umum serta dua anggota dewan pengawas. Semoga bisa bersinergi, bekerja bersama direktur utama memajukan perusahaan,” ucap dia.

Berita Lainnya  Ghazali Center Soroti 'Conflict of Interest' Pengisian Anggota BPD di Karawang

Dilansir dari laman SIPP Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi AEZ ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan penggelapan dengan ancaman pasal 372 KUHP dan penipuan pasal 378 KUHP.

Pada perkara bernomor: 415/Pid.B/2025/PN Bks, AEZ menjadi terdakwa bersama AYCB selaku Direktur Utama PT. Tiga Emaz Sukses. Kasus ini akan di sidangkan pada hari ini di Pengadilan Negeri Bekasi.

Sumber : iNews Bekasi

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

1 Orang Tewas, Polisi Ungkap Penyebab Bentrokan Massa di Jakarta Pusat, Benarkah Gegara Makan Nasi Uduk Gak Bayar?

JAKARTA - Polisi menyebut bentrokan pecah antara warga dan sekelompok orang di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/7/2026), akibat salah paham. Kapolres Metro Jakarta...

Karawang Jadi Wilayah Tujuan Pengemis, Penghasilan Bisa Sampai Rp 150 Ribu per Hari

KARAWANG - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyebut Karawang kini menjadi tujuan aktivitas gelandangan, pengemis, pemulung, dan pengamen dari berbagai daerah karena...

Polisi Selidiki Misteri Tewasnya Sutrimo, Mantan Karumga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan tengah menyelidiki penyebab kematian pria bernama Sutrimo. Ia diduga merupakan mantan Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jaksa Agung Muda...

Kebakaran Hebat Hanguskan 70 Rumah Adat di Sukabumi

SUKABUMI - Kebakaran meratakan permukiman di Kampung Adat Kasepuhan Ciptamulya, Desa Sirnaresmi, Kabupaten Sukabumi. Total 70 rumah di lokasi ludes terbakar. Laporan kebakaran itu terjadi...

Febri Diansyah Jadi Pengacara Febrie Adriansyah

JAKARTA - Eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah bertindak sebagai Kuasa Hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan