Jumat, Juli 3, 2026
spot_img

Tanggapi Inisiasi TPU Tanpa Diskriminasi, NU: “itu Kewajiban Pemda, Bukan Soal Disetujui atau Tidak oleh Bupati”

KARAWANG – Menanggapi inisiasi program pengadaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) tanpa diskriminasi oleh DPRD Karawang, Nahdatul Ulama (NU) Karawang menegaskan bahwa hal tersebut memang sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah.

“Ini bukan soal disetujui atau tidak disetujui oleh bupati, karena ini sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah,” tutur Ketua PCNU Karawang, H. Deden Permana, S.Pd, saat mengawali pernyataanya kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).

Menurut Kang Deden (sapaan akrab), bupati memang harus hadir di seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi, tanpa memadang kelompok agama atau suku manapun.

Dikatakannya, persoalan umat non-muslim di Karawang yang kesulitan mencari TPU ketika ada keluarganya yang meninggal dunia merupakan persoalan yang sudah lama diperbincangkan. Terlebih, beberapa perumahan di Karawang belum memiliki TPU yang strategis dan refresentatif.

Berita Lainnya  Peringati Muharraman dan Walimatul Naqi'ah, Ketum Laskar NKRI Santuni Ratusam Yatim Piatu dan Dhuafa

“Kalau ini diinisiasi oleh ketua DPRD, saya kira ini memang kewajiban dia, bukan hanya sekedar wacana. Bukan persoalan disetujui atau tidak bupati, justru ini kewajiban ketua DPRD dan bupati, kewajiban pemerintah daerah,” tegasnya.

Pengadaan TPU tanpa diskriminasi, yaitu TPU untuk seluruh masyarakat beragama yang berdasar kepada Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan pemakaman ini, Kang Deden menitikberatkan sifat Perda-nya yang inklusif, termasuk bagi kalangan warga non-muslim.

“Tinggal persoalan pengkaplingannya saja. Artinya di situ bisa khusus untuk muslim, khsus untuk nasrani, budha, konghucu dan lain sebagainya. Jadi ini harus direalisasikan, bukan soal disetujui atau tidak disetujui, tapi itu memang kewajiban,” katanya.

Berita Lainnya  Namanya Dicatut BEM Bersatu, FISIP Unas Tegaskan Tak Punya BEM Fakultas

Dalam persoalan masih sulitnya TPU bagi umat non-muslim ini, Kang Deden menilai Bupati Karawang belum begitu bisa hadir bagi kenyamanan semua kalangan masyarakat.

“Poinnya bupati dan ketua DPRD harus bertanggujawab untuk semua kenyamanan masyarakat Karawang. Karena yang terjadi di lapangan, bupati tdak punya bukti ide dan gagasan yang inovatif, semuanya hampir meniru pemerintahan sebelumnya,” katanya.

“TPU ini (TPU tanpa diskriminasi) sangat penting dan itu kewajiban pemerintah daerah. Dan bupati harus kurangi kegiatan-kegiatan yang sifatnya seremonial,” tutup Kang Deden.

Di kesempatan terpisah, Ketua Paguyuban Batak Perumnas, Pontas Hutahaen SH menegaskan, bahwa dorongan dibuatkannya TPU tanpa diskriminasi ini bukan hanya untuk ruang lingkup warga non-muslim di Perumnas. Melainkan untuk semua warga non-muslim yang ada di Karawang.

Berita Lainnya  Kadishub Karawang Tunjuk Kuasa Hukum Atas Tuduhan Asusila Terhadapnya

“Perlu saya tegaskan ini kepentingan untuk seluruh umat non-muslim di Karawang, baik dari umat kristiani, budha, konghucu dan lain sebagainya. Cuma secara kebetulan saya dipercaya oleh temen-temen komunitas Batak di Perumnas untuk memperjuangkan aspirasi ini,” terangnya.***

Ket foto : H. Deden Permana, S.Pd – Poltak Hutahaen, SH – Bupati H. Aep Syaepuloh – Ketua DPRD H. Endang Sodikin.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Imbas Kontroversi Lagu ‘Lalaki Langit Lalanang Bejad’, Bupati Purwakarta Diperiksa Kemendagri Selama 8 Jam

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, imbas kontroversi terkait lagu 'Lalaki Langit Lalanang...

Polisi Ringkus 3 Pelaku Begal yang Tewaskan Pengemudi Ojek Online

KOTA BEKASI - Polisi menangkap tiga pelaku begal berinisial MF (20), RTF, (20), dan MRA (20), yang menewaskan seorang pengemudi ojek online berinisial DTLP...

Kejari Subang Naikan Status Penyidikan Terkait Dugaan Gratifikasi yang Libatkan Sejumlah OPD

SUBANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang resmi meningkatkan status  hukum dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dari...

Dedi Mulyadi Siapkan Beasiswa Pelatihan ke Inggris bagi Siswa dan Guru Berprestasi di ‘Sekolah Maung’

BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menyediakan kesempatan baru bagi guru dan siswa untuk memperoleh pengalaman di luar negeri. Guru terbaik Sekolah...

Buntut Lagu ‘Lalaki Langit Lalanang Bejat’, Bupati Purwakarta Disomasi

PURWAKARTA - Jabar Bantuan Hukum melayangkan somasi terhadap Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein. Somasi itu buntut lagu ciptaan Om Zein berbahasa...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan