Senin, Juli 27, 2026
spot_img

Pemkab Bekasi Tandatangani PKS dengan PT. Asiana untuk Olah Sampah TPA Burangkeng

BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama PT Asiana Technologies Lestary resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pengolahan sampah melalui program Landfill Mining dan Refuse Derived Fuel (RDF) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Burangkeng.

Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat KH. Raden Mamun Nawawi, Gedung Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu (13/05/2026).

Kerja sama ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menjawab persoalan sampah yang kian kompleks seiring pesatnya perkembangan wilayah dan pertumbuhan penduduk.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait mengatakan kondisi TPA Burangkeng saat ini telah mengalami beban berat akibat overcapacity, sehingga diperlukan transformasi sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan.

“Persoalan persampahan merupakan tantangan besar bagi daerah berkembang seperti Kabupaten Bekasi. Karena itu, pemerintah daerah tidak bisa lagi hanya mengandalkan metode konvensional kumpul-angkut-buang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kerja sama tersebut mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta selaras dengan target Jakstrada (Kebijakan dan Strategi Daerah) yang mendorong penerapan inovasi teknologi dalam pengurangan sampah sekaligus memberikan nilai tambah ekonomi.

Berita Lainnya  Forkopimda Karawang dan Kapolda Jabar Rakor Perkuat Kondusifitas Kawasan Industri

Dalam implementasinya, kerja sama ini menitikberatkan pada dua program utama. Pertama, landfill mining, yakni penggalian kembali timbunan sampah lama di TPA Burangkeng guna memulihkan kapasitas lahan (land reclamation). Kedua, pengolahan sampah menjadi RDF sebagai bahan bakar alternatif pengganti batu bara untuk kebutuhan industri.

Menurut Donny Sirait, program tersebut merupakan bentuk nyata penerapan konsep circular economy, di mana sampah tidak lagi dipandang sebagai limbah semata, melainkan sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomi dan energi.

“TPA Burangkeng ke depan tidak lagi hanya menjadi tempat pembuangan akhir, tetapi diharapkan dapat bertransformasi menjadi pabrik energi baru terbarukan bagi industri di Kabupaten Bekasi,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme dalam pelaksanaan teknologi pengolahan sampah agar tetap memperhatikan aspek lingkungan hidup dan memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar.

Berita Lainnya  Diduga Belum Lengkapi Izin, Pemprov Jabar Dituntut Evaluasi Pertambangan PT. MPB di Karawang

Selain itu, DLH bersama Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) diminta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala guna memastikan seluruh poin kerja sama berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Donny Sirait menyebut, langkah ini sekaligus menjadi capaian strategis Kabupaten Bekasi dalam menciptakan efisiensi anggaran daerah. Kabupaten Bekasi disebut menjadi daerah pionir yang mampu menjalankan dua program besar pengelolaan sampah secara bersamaan, yakni Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) untuk sampah baru dan landfill mining untuk timbunan sampah lama.

“Hingga saat ini, belum ada daerah lain di Indonesia yang mampu mengintegrasikan kedua program ini secara simultan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa skema kerja sama dengan PT Asiana Technologies Lestary berbeda dengan pola Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang umumnya diterapkan di sejumlah daerah.

Jika menggunakan skema KPBU, pemerintah daerah biasanya harus membayar tipping fee rata-rata Rp250 ribu per ton. Dengan kapasitas pengolahan mencapai 1.000 ton sampah per hari, biaya yang harus ditanggung APBD dapat mencapai sekitar Rp143 miliar per tahun.

Berita Lainnya  Imbas Sayembara Dedi Mulyadi, Warga Rame-rame Turun ke Jalan Sweeping Buru Pelaku Begal

Namun melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak perlu mengeluarkan biaya tipping fee. Sebaliknya, daerah justru memperoleh tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp1 miliar dari pemanfaatan lahan TPA untuk operasional pengolahan sampah.

“Ini menjadi model pengelolaan sampah yang tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga memberikan keuntungan bagi keuangan daerah,” jelasnya.

Ia berharap revitalisasi TPA Burangkeng melalui sinergi landfill mining dan PSEL dapat menjadi solusi konkret atas persoalan darurat sampah di kawasan perkotaan, sekaligus menjadi contoh atau blueprint bagi daerah lain di Indonesia.

“Dengan inovasi dan keberanian mengambil langkah strategis, keterbatasan lahan bukan lagi menjadi hambatan dalam pengelolaan sampah modern yang produktif dan berkelanjutan,” tutupnya.***

Sumber : bekasikab.go.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

1 Orang Tewas, Polisi Ungkap Penyebab Bentrokan Massa di Jakarta Pusat, Benarkah Gegara Makan Nasi Uduk Gak Bayar?

JAKARTA - Polisi menyebut bentrokan pecah antara warga dan sekelompok orang di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/7/2026), akibat salah paham. Kapolres Metro Jakarta...

Karawang Jadi Wilayah Tujuan Pengemis, Penghasilan Bisa Sampai Rp 150 Ribu per Hari

KARAWANG - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyebut Karawang kini menjadi tujuan aktivitas gelandangan, pengemis, pemulung, dan pengamen dari berbagai daerah karena...

Polisi Selidiki Misteri Tewasnya Sutrimo, Mantan Karumga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan tengah menyelidiki penyebab kematian pria bernama Sutrimo. Ia diduga merupakan mantan Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jaksa Agung Muda...

Kebakaran Hebat Hanguskan 70 Rumah Adat di Sukabumi

SUKABUMI - Kebakaran meratakan permukiman di Kampung Adat Kasepuhan Ciptamulya, Desa Sirnaresmi, Kabupaten Sukabumi. Total 70 rumah di lokasi ludes terbakar. Laporan kebakaran itu terjadi...

Febri Diansyah Jadi Pengacara Febrie Adriansyah

JAKARTA - Eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah bertindak sebagai Kuasa Hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan