Senin, Juni 15, 2026
spot_img

Anak Kades di Majalengka Korupsi Dana Desa, Uang Dipakai Judol hingga Beli Diamond Game Mobile Legend

MAJALENGKA – Muhammad Gian Gandana Sukma, Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Majalengka, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Majalengka terkait dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2025.

Gian ditahan pada Kamis (3/7/2025) setelah hasil penyidikan menunjukkan bahwa ia memindahkan dana desa senilai Rp 513,6 juta ke rekening pribadinya.

Uang korupsi dana desa tersebut diketahui digunakan untuk bermain judi online serta membeli “diamond” di game Mobile Legends.

Anak Kades Cipaku

Muhammad Gian Gandana Sukma diketahui merupakan putra dari Kepala Desa Cipaku sendiri, Nono Karsono. Ia tinggal di Dusun Cangkudu, Desa Cipaku.

Mengutip laporan TribunJabar.id, warga setempat membenarkan bahwa Gian adalah anak dari Kades yang masih aktif menjabat.

Sebelum kasus ini bergulir secara hukum, warga Desa Cipaku sempat menyuarakan kekecewaan mereka atas dugaan penyalahgunaan dana desa dengan menggelar aksi demo di kantor desa pada April 2025.

Berita Lainnya  Pemkot Bekasi Larang ASN 'Ngonten' Pakai Seragam dan Atribut Dinas

Wakil Ketua BPD Cipaku, Arif Sutandi, mengungkapkan bahwa Gian sempat mengakui langsung perbuatannya dalam sebuah rapat bersama unsur Muspika Kadipaten.

“Di hadapan Muspika Kadipaten itu, sekretaris desa mengakui tindakannya,” kata Arif, Sabtu (12/4/2025).

Dalam rapat yang juga dihadiri perangkat desa, kepala desa, serta unsur BPD, Gian disebut mengungkapkan bahwa dana desa dan alokasi dana desa (DD dan ADD) digunakan untuk bermain judi slot online, togel, dan juga aktivitas trading.

“Menurut pengakuannya, uang sebesar Rp 500 juta digunakan untuk bermain slot (judi online), togel, dan trading,” lanjut Arif.

Kepala Desa: Saya Tidak Tahu

Menanggapi perbuatan anak sekaligus bawahannya, Kepala Desa Cipaku, Nono Karsono, menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Kami siap mengikuti aturan yang berlaku mengenai sanksi untuk sekdes ini,” ujarnya, Selasa (15/4/2025).

Berita Lainnya  Pria di Bekasi Tusuk Keponakan yang Masih Balita hingga Tewas, Cuma Gegara Kesal Diganggu Saat Main Gim

Nono mengaku tidak mengetahui adanya penyelewengan karena tidak mendapat pemberitahuan dari Gian.

“Saya sama sekali enggak tahu meski sebagai kepala desa, karena enggak ada pemberitahuan dari Ulis (sekdes),” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sesuai prosedur, pencairan dan penggunaan dana desa seharusnya dilaporkan dan disetujui oleh kepala desa. Namun, dalam kasus ini, Gian disebut bertindak sendiri tanpa sepengetahuan pihak desa.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini, karena sekdes beraksi sendirian, dan tidak ada komunikasi apapun kepada kami selaku kepala desa maupun bendahara desa,” tegas Nono.

Ditahan dan Dijerat UU Korupsi

Kejaksaan Negeri Majalengka telah memeriksa 11 saksi yang terdiri dari perangkat desa dan anggota BPD Cipaku. Penyidik juga menyita 72 dokumen penting sebagai barang bukti.

Gian kini resmi ditahan di Lapas Kelas II B Majalengka selama 20 hari ke depan, guna memperlancar proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Berita Lainnya  Presiden Prabowo Disarankan 'Puasa Pidato' untuk Redam Kemarahan Rakyat

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 1 miliar. Ia juga berpotensi dikenakan pidana tambahan berupa pengembalian kerugian negara.

Saat digiring menuju mobil tahanan, Gian memilih bungkam. Ia menunduk, berjalan cepat, dan menghindari pertanyaan dari wartawan yang sudah menunggu di halaman kantor kejaksaan.

Dari total dana desa yang telah disalahgunakan, Gian hanya mampu mengembalikan Rp 65.400.000 ke kas desa. Sisanya, sebesar Rp 448.315.756, belum dipertanggungjawabkan dan dinyatakan sebagai kerugian negara.

Sumber : Kompas

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Pimpin Langsung Sidak, Bupati Aep Temukan THM hingga Minol Tak Berizin

KARAWANG - Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh memimpin langsung agenda inspeksi mendadak (sidak) terhadap beberapa Tempat Hiburan Malam (THM), pada Sabtu (13/6/2026) malam. Didampingi Wakil...

Polemik Theatre Night Mart, Toto : “Ada Indikasi Sarat Kepentingan Persaingan Bisnis THM”

KARAWANG - Sejak awal kali pertama beroperasi, dugaan 'aksi kucing-kucingan' dengan Pemkab Karawang dilakukan Theatre Night Mart - tempat hiburan malam (THM) di Jalan...

Gegara Berselisih di Medsos, Remaja di Bekasi Tewas Dikeroyok, 6 Pelaku Diamankan

KOTA BEKASI - Sebanyak enam orang diamankan Polres Metro Bekasi Kota, karena diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebabkan remaja berinisial SRR...

Ayah Biadab di Karawang, Anak Kandung Usia 3 Tahun ‘Digares’ juga

KARAWANG - J (39), seorang ayah yang merupakan warga Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ini terpaksa dicokok polisi, setelah diduga memerkosa anak kandung...

Mendikdasmen Klaim 43 Juta Siswa Ingin Program MBG Dilanjutkan

JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengeklaim, 43 juta murid penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG) menginginkan programnya lanjut. Dia menyebutkan,...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan