PURWAKARTA – Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Purwakarta sejauh ini masih belum bisa berjalan maksimal karena terkendala oleh regulasi atau aturan.
Pasalnya, sampai saat ini hampir seluruh KDMP di Purwakarta belum memiliki gudang sebagai salah satu persyaratan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) nomor 9/2025 dan 17/2025.
Dalam regulasi terbaru itu, salah satu poinnya mewajibkan setiap KDMP untuk memiliki gudang.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Purwakarta, Hariman Budi Anggoro mengatakan jika KDMP di wilayahnya belum bisa berjalan maksimal karena terbentur regulasi baru.
“Regulasinya berubah. Dengan adanya Inpres baru ini, secara otomatis kita lebih mengutamakan dahulu pembangunan gudang. Kenapa? karena gudang ini sebagai dasar nanti barang-barangnya untuk disimpan,” ujar Jumat (12/12/2025) sore.
Hariman menjelaskan, di Kabupaten Purwakarta terdapat 183 desa dan sembilan kelurahan. Seluruh desa/kelurahan ini, sejak beberapa bulan terakhir telah membentuk KDMP.
“Ada belasan di antaranya yang melaporkan telah beroperasi kendati belum maksimal karena terkendala modal dan lainnya,” katanya.
Selain terkendala modal, para pengelola KDMP itu pun kini diwajibkan untuk membangun gudang sesuai spesifikasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Di antaranya, lahan milik pemerintah desa atau pemerintah daerah dan bangunannya seluas 30 kali 20 meter persegi.
“Dari 192 KDMP, baru 91 yang sedang verifikasi lahan, itu totalnya. Kemudian, 41 sedang dibangun, berarti sekitar 50 yang mau dibangun. Sisanya menunggu (penetapan) lahan karena banyak desa tidak memiliki lahan,” jelas dia.
“Ada pula lahan yang dimiliki oleh perusahaan seperti Perhutani, PTPN dan PJT. Alhasil, pengurus KDMP memerlukan proses rekomendasi dan perizinan terlebih dahulu sebelum membangun gudang dan gerai di lahan tersebut,” imbuhnya.
Menurut Hariman, adanya Inpres tersebut terkesan menyeragamkan unit usaha di seluruh KDMP. Pemerintah pusat meminta setiap KDMP memiliki toko ritel, apotek, hingga klinik sehingga warga bisa mendapatkan seluruh kebutuhannya dalam sekali kunjungan.
Tak hanya itu, lanjut dia, setelah seluruh persyaratannya telah ditempuh KDMP, untuk teknis operasionalnya juga masih harus menunggu instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat.
“Setelah selesai (pembangunan gudang), kami menunggu aturan dari pusat. Apakah nanti pengurus ini diberi barang atau diberi permodalan,” kata dia.
Menurutnya, seluruh tahapan itu memang memerlukan proses dan waktu yang cukup panjang. Namun, dia menilai semua tahapan itu akan membuahkan hasil yang manis setelah KDMP dapat beroperasi secara maksimal.
“Keberadaan KDMP itu juga nantinya akan menunjang program makan bergizi gratis (MBG) di desa masing-masing. Mereka akan menyuplai hampir seluruh bahan makanan untuk keperluan di dapur MBG yang dikelola satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG),” katanya.***
Sumber : BeritaSatu.com










