Minggu, Agustus 9, 2026
spot_img

SK Menteri ESDM Bahlil, Tambang Ilegal di Hutan Disanksi Denda Miliaran

JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi menetapkan tarif denda administratif untuk kegiatan tambang ilegal mineral dan batu bara di kawasan hutan.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor: 391.K/MB.01.MEM.B/2025 Tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah dan Batu Bara.

Keputusan itu mulai berlaku sejak ditetapkan pada 1 Desember 2025.

Lewat beleid itu, Bahlil menetapkan, denda penambangan nikel ilegal di kawasan hutan sebesar Rp6,5 miliar per hektare.

Sementara itu, untuk tambang bauksit dan timah masing-masing sebesar Rp1,76 miliar per hektare dan Rp1,25 miliar per hektare.

Di sisi lain, denda untuk tambang batu bara ilegal di kawasan hutan ditetapkan sebesar Rp354 juta per hektare.

“Perhitungan penetapan denda administratif atas kegiatan pertambangan di kawasan hutan ini didasarkan hasil kesepakatan Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha pertambangan,” tulis Bahlil seperti dikutip dari salinan Keputusan Menteri tersebut, dilansir dari BloombergTechnoz.com.

Berita Lainnya  19 Orang Diamankan, KPK OTT Bupati Lombok Barat

Besaran tarif itu sesuai dengan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025.

Adapun, penagihan denda itu bakal dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Nantinya, denda itu akan masuk sebagai setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral.

“Penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan ini berlaku pada penindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan,” seperti dikutip dari Kepmen.

Himpun Rp38 Triliun

Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan mengenakan denda Rp38,9 triliun ke 71 perusahaan sawit dan tambang yang melanggar penggunaan kawasan hutan per 8 Desember 2025.

Berita Lainnya  Korban Keracunan MBG di Kulon Progo Jadi 105 Orang, dari Siswa, Bumil hingga Busui

Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan angka itu terdiri dari denda administratif sebesar Rp9,42 triliun kepada 49  perusahaan sawit dan Rp29,2 triliun kepada 22 perusahaan tambang.

“Kalau untuk sawit sudah ditentukan [denda] Rp25 juta per hektare per tahun. Sehingga ketemu angka ini,” kata Barita dalam konferensi pers, Senin (8/12/2025).

Satgas telah menagih denda kepada 49 perusahaan sawit. Dari angka tersebut, 33 hadir; 13 menunggu jadwal tagih; dan 3 belum hadir.

Perusahaan yang belum hadir adalah Berkat Sawit Sejati dengan denda Rp605,98 miliar; Supra Matra Abadi senilai Rp620,42 miliar; dan Tapian Nadenggan senilai Rp375,52 miliar.

Dari 33 perusahaan yang sudah hadir, 15 sudah bayar senilai Rp1,7 triliun; 5 siap bayar; dan 13 keberatan.

Berita Lainnya  Polda Jabar Ungkap Judi Online, 11 Orang Ditetapkan Tersangka, Uang Miliaran hingga Mobil Mewah Disita

Dengan demikian, denda administratif yang sudah masuk escrow sawit adalah Rp1,7 triliun dan sudah menyatakan kesanggupan senilai Rp83,38 miliar.

Penagihan lainnya menyasar pada 22 perusahaan tambang. Adapun, 13 perusahaan hadir; satu perusahaan sudah membayar Rp500 miliar dari Rp2,09 triliun; tiga menerima dan siap bayar; delapan meminta waktu dan satu keberatan. Perusahaan yang keberatan adalah Weda Bay Nickel.

“Untuk korporasi yang mengajukan keberatan ini, Satgas memberikan ruang untuk dialog,” kata dia.

Dengan demikian, denda administratif yang sudah masuk adalah Rp500 miliar dan perusahaan yang sudah menyatakan sanggup bayar adalah Rp1,64 triliun dan Rp1,59 triliun. Sehingga, totalnya adalah Rp3,73 triliun.***

Sumber : BloombergTechnoz.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Singgung Pembagian ‘Fee’ Saat Live di Medsos, Dedi Mulyadi Minta ASN di Bandung Barat Diberi Sanksi Tegas

BANDUNG - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PPPK di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berinisial IYV memicu kontroversi setelah melakukan siaran langsung (live) di...

MUI Haramkan Pria Memakai Pakaian Wanita Saat Karnaval Agustusan

JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia,...

Diduga Korban Perampokan, Ibu dan Anak Tewas Tragis dalam Kondisi Terikat

LANDAK - Warga digegerkan oleh penemuan jasad seorang ibu dan anak balitanya di kawasan hutan Dusun Mamo, Desa Kedama, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak,...

Polda Jabar Tangkap 2 Orang Terduga Penghasutan di Medsos, Pernyataan Presiden Prabowo Soal Nuklir Iran

BANDUNG - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap dua orang terkait unggahan di platform media sosial Threads yang memuat isu mengenai pernyataan Presiden...

Ratusan Senjata Api, Narkoba hingga VCD Porno Ditemukan di Ruangan Sekolah Swasta di Jaksel

JAKARTA - Sebanyak 995 senjata api (senpi) ditemukan di sebuah ruangan sekolah swasta wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026). Staf Ahli Ketua Pembina Yayasan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan