Minggu, Maret 22, 2026
spot_img

Kuasa Hukum Heri Sopandi Bantah Restorative Justice

SUBANG – Kuasa Hukum Heri Sopandi menegaskan bahwa kasus dugaan pencemaran nama baik dua pejabat Subang yang tengah ditangani Satreskrim Polres Subang masih terus berproses dan tidak ada penghentian perkara seperti kabar yang beredar.

Pernyataan ini sekaligus membantah isu adanya Restorative Justice atau upaya hukum lain yang disebut-sebut menghentikan proses perkara tersebut.

Kuasa hukum saksi fakta, Irwan Yustiarta, menegaskan bahwa mekanisme Restorative Justice (RJ) memang merupakan bagian dari prosedur hukum, namun penerapannya tetap bergantung pada kesediaan kedua belah pihak.

“RJ itu proses normal sesuai regulasi. Namun apakah RJ diterima atau tidak, itu keputusan para pihak. Dan secara prinsip, pihak pelapor tidak menyetujui konsep RJ,” tegas Irwan.

Berita Lainnya  Jaksa KPK Beberkan Sejumlah Nama yang Diduga Terima Duit dari Sarjan

Ia menyebut, penolakan itu dilakukan karena substansi penyelesaian melalui RJ tidak menyentuh pokok persoalan yang dinilai merendahkan harkat dan martabat Pemkab Subang serta Bupati Subang.

“Ada item-item RJ yang tidak bisa diterima. Kebenaran pemberitaan episode satu sampai enam harus dinyatakan jelas. Itu harus diungkapkan, apakah hanya curhat atau atas perintah. Di RJ itu tidak ada substansinya,” jelasnya.

Irwan menambahkan bahwa proses hukum justru memasuki tahap pengembangan setelah seluruh saksi yang mereka ajukan memberikan keterangan secara lengkap.

“Saksi fakta kami sudah menyampaikan semuanya. jadi Jalan itu masih panjang, berliku dan berlubang,” ujarnya.

Berita Lainnya  KPK OTT Bupati Rejang Lebong, Wabup juga Ikut Diamankan

Penegasan serupa disampaikan kuasa hukum lainnya, Dede Sunarya, yang mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari Dinas Kesehatan Subang menunjukkan perkara ini tidak berhenti.

Dede menyebut bahwa hari ini pihaknya mendampingi empat saksi: satu kabid, dua kepala UPTD (Farmasi dan Nakes/Labkesda), serta satu mantan kasubag.

“Hari ini empat saksi diperiksa. Besok dilanjut tiga lagi, terdiri dari dua kabid dan satu pegawai Dinkes,” kata Dede.

Menurutnya, total sudah 10 saksi fakta dimintai keterangan dalam laporan Heri Sopandi, dan kini penyidik kembali melakukan pemanggilan tambahan.

Berita Lainnya  Kasus Pelanggaran Perlindungan Konsumen, Richard Lee Resmi Ditahan

“Ada tujuh saksi pengembangan yang dipanggil. Hari ini diperiksa empat, besok tiga. Ini pasti terkait pengembangan lanjutan,” ujarnya.

Kedua kuasa hukum menegaskan bahwa mekanisme RJ bukan berarti perkara selesai.

“RJ kita tempuh sebagai prosedur, tapi tidak ada pernyataan bahwa perkara ini selesai. Proses masih terus berlanjut,” tegas Irwan.

Dengan pemeriksaan saksi yang terus dilakukan, keduanya memastikan bahwa penyidikan dugaan pencemaran nama baik ini tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

Sumber : TintaHijau.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Pelaku Pembunuhan Cucu Mpok Nori Ditangkap

JAKARTA - Kasus pembunuhan tragis menimpa Dwintha Anggary, cucu dari komedian legendaris Mpok Nori. Korban ditemukan tewas bersimbah darah di kamar kosnya di kawasan...

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, MAKI Kritik Keras KPK

JAKARTA  - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengkritik keras sikap KPK yang mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. KPK dinilai...

Gus Yaqut Menghilang di Rutan, Ternyata Jadi Tahanan Rumah

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membenarkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) tak lagi menjalani penahanan di Rumah...

Dedi Mulyadi Mau Pangkas 20% Anggaran Pegawai Jabar

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyebut Lebaran menjadi momentum untuk evaluasi kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terutama dalam pengelolaan anggaran yang dinilai...

Roy Suryo Ogah Bela Rismon Sianipar, Setelah Minta RJ ke Jokowi

JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo mengaku tidak akan membela Rismon Sianipar yang sedang dilaporkan oleh kubu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan kasus ijazah palsu S2...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan