KARAWANG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan setiap kepala keluarga (KK) dari 379 warga Kabupaten Karawang yang terdampak penertiban lahan oleh Perum Jasa Tirta (PJT) II telah mendapatkan bantuan tunai Rp10 juta untuk biaya kontrak tempat tinggal sementara.
Mantan Bupati Purwakarta itu mengatakan, bantuan tersebut dikirim langsung ke rekening masing-masing warga untuk memastikan penyaluran berjalan transparan.
“Rp10 juta per kepala keluarga untuk kontrak rumah, sudah dikasih transfer via rekeningnya,” ujar saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (27/11/2025).
Ia menegaskan, bahwa proses pendataan dan pengumpulan rekening warga dilakukan pemerintah daerah setelah penertiban tersebut.
Kemudian setelah verifikasi selesai, kata Dedi penyaluran langsung dilakukan kepada warga yang terdampak.
“Ya kita kan kumpulin hari Selasa kemarin mungkin hari ini sudah masuk uangnya,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur menerangkan, bantuan tersebut bukan kompensasi atas hunian liar.
Tetapi bentuk tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap warga yang kehilangan rumah setelah penataan bantaran sungai dilakukan.
“Jadi itu bukan kompensasi karena tinggal sebagai bangunan liar, bukan, karena mereka tinggal itu harusnya bayar. Tapi ini karena saya sebagai gubernur, ada warga saya tidak punya rumah, rumahnya dibongkar, maka dia harus punya kontrakan,” pungkasnya.***










