KARAWANG – Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) mengaku akan memberikan perhatian terhadap kasus ibu rumah tangga di Karawang bernama Neni Nuraeni (37 tahun), seorang ibu menyusui yang terjerat hukum karena terlilit kasus fidusia.
Kasus tersebut terjadi karena suami Neni diduga menggunakan datanya untuk mengajukan kredit mobil ke leasing tapi gagal bayar.
“Nanti saja jemput dengan tim saya, mau diwawancara dulu,” kata KDM kepada kumparan, Kamis (6/11).
Rencananya, Neni diundang ke rumah pribadi KDM di Lembur Pakuan, Subang, untuk memahami duduk perkara masalah ini.
“Nanti saya angkut, saya dampingin, saya selesaikan,” ucapnya.
Diketahui, Neni diadili karena namanya dipinjam suaminya, Denny Darmawan, untuk kredit mobil bekas di sebuah perusahaan leasing. Suaminya tak bisa kredit karena namanya terhalang SLIK atau BI Checking.
Angsuran hanya berjalan enam kali. Setelah itu, suami Neni mengalihkan mobil kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Neni. Kendaraan tersebut kemudian dikabarkan hilang dan sempat terbakar saat digunakan pihak lain.
Pihak perusahaan leasing lantas melaporkan kasus ini ke Polres Karawang atas dasar pelanggaran UU Fidusia dan penggelapan.
Kasus Neni menjadi viral karena dia saat ditahan selama diadili harus terpisah dari anaknya yang masih menyusui. Neni memiliki 3 anak yang masih kecil.
Dalam kasus ini, Neni sempat ditahan sejak 22 Oktober 2025 malam, namun pada Kamis (30/10), majelis hakim menetapkan pengalihan jenis penahanan Neni sebagai tahanan rumah.
Adapun dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menjerat Neni dengan Pasal 36 UU Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 dan Pasal 372 KUHP (penggelapan). Namun, kuasa hukum Neni, Syarif Hidayat menilai penerapan dua pasal ini keliru.***
Sumber : Kumparan










