Sabtu, Agustus 8, 2026
spot_img

KDM akan Beri Perhatian Khusus kepada Ibu Neni

KARAWANG – Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) mengaku akan memberikan perhatian terhadap kasus ibu rumah tangga di Karawang bernama Neni Nuraeni (37 tahun), seorang ibu menyusui yang terjerat hukum karena terlilit kasus fidusia.

Kasus tersebut terjadi karena suami Neni diduga menggunakan datanya untuk mengajukan kredit mobil ke leasing tapi gagal bayar.

“Nanti saja jemput dengan tim saya, mau diwawancara dulu,” kata KDM kepada kumparan, Kamis (6/11).

Berita Lainnya  Yusril Minta Dedi Mulyadi Hentikan Sayembara Buru Begal: "Beresiko Warga Main Hakim Sendiri"

Rencananya, Neni diundang ke rumah pribadi KDM di Lembur Pakuan, Subang, untuk memahami duduk perkara masalah ini.

“Nanti saya angkut, saya dampingin, saya selesaikan,” ucapnya.

Diketahui, Neni diadili karena namanya dipinjam suaminya, Denny Darmawan, untuk kredit mobil bekas di sebuah perusahaan leasing. Suaminya tak bisa kredit karena namanya terhalang SLIK atau BI Checking.

Angsuran hanya berjalan enam kali. Setelah itu, suami Neni mengalihkan mobil kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Neni. Kendaraan tersebut kemudian dikabarkan hilang dan sempat terbakar saat digunakan pihak lain.

Berita Lainnya  Penceramah Kondang di Karawang Gus Haris Ikut Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Pihak perusahaan leasing lantas melaporkan kasus ini ke Polres Karawang atas dasar pelanggaran UU Fidusia dan penggelapan.

Kasus Neni menjadi viral karena dia saat ditahan selama diadili harus terpisah dari anaknya yang masih menyusui. Neni memiliki 3 anak yang masih kecil.

Dalam kasus ini, Neni sempat ditahan sejak 22 Oktober 2025 malam, namun pada Kamis (30/10), majelis hakim menetapkan pengalihan jenis penahanan Neni sebagai tahanan rumah.

Berita Lainnya  19 Orang Diamankan, KPK OTT Bupati Lombok Barat

Adapun dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menjerat Neni dengan Pasal 36 UU Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 dan Pasal 372 KUHP (penggelapan). Namun, kuasa hukum Neni, Syarif Hidayat menilai penerapan dua pasal ini keliru.***

Sumber : Kumparan

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Ratusan Senjata Api, Narkoba hingga VCD Porno Ditemukan di Ruangan Sekolah Swasta di Jaksel

JAKARTA - Sebanyak 995 senjata api (senpi) ditemukan di sebuah ruangan sekolah swasta wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026). Staf Ahli Ketua Pembina Yayasan...

Alami Muntah-muntah, Puluhan Siswa SDN 01 Ciherang – Bogor Diduga Keracunan MBG

BOGOR - Lebih dari 20 siswa dan seorang guru di SDN 01 Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, mengalami muntah-muntah usai menyantap menu Makan Bergizi...

Polda Jabar Tangkap Pelaku Manipulasi Gambar Presiden Prabowo, Terancam 12 Tahun Penjara

BANDUNG - Direktorat Reserse Siber Polda Jabar mengungkap tindak pidana identity theft atau manipulasi data terhadap gambar Presiden Prabowo Subianto menggunakan teknologi Artificial Intelligence...

Sambil Bawa Pelaku, Polisi Sisir Kali Licin Cari Potongan Kaki Korban Mutilasi

DEPOK - Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya turun ke Kali Licin, Cipayung, Depok, untuk mencari potongan kaki korban mutilasi pria berinisial K...

Diduga Terlibat Kasus Perselingkuhan, 2 Guru SMKN 1 Mempawah Diteriaki Siswanya Saat Diamankan Polisi

MEMPAWAH - Tak kurang dari 700 siswa-siswi SMK Negeri 1 Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, menggelar aksi unjuk rasa di halaman sekolahnya,...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan