SUKABUMI | OPINIPLUS.COM | – MA (31), mantan Sekdes (Sekretaris Desa) Cikahuripan Kecamatan Kadudampit – Sukabumi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021-2023.
MA diduga menyelewengkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap III-IV yang bersumber dari APBN, serta anggaran penyertaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan pengadaan alat kantor.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan audit, ditemukan juga dana penyertaan Bumdes sebesar Rp50 juta, serta dana pengadaan alat kantor dan dana pembentukan Bumdes.
“Jadi total kerugianya mencapai Rp349 juta,” tuturnya, dilansir dari Tribata, Senin (16/12/2024).
Rita menerangkan, penyalahgunaan uang negara tersebut dilakukan MA dengan mencairkan anggaran dana desa dan alokasi dana desa ke rekening bank BJB penampung atas nama pribadi dan milik orang lain di luar perangkat desa, serta mempergunakan anggaran tersebut dengan tidak sesuai APBDES yang ditetapkan.
“MA yang merupakan mantan Sekretaris Desa Cikahuripan yang mempunyai kewenangan dalam mengelola keuangan desa serta aplikasi sistem informasi transaksi non tunai ini menggunakan rekening pribadi dan milik orang lain di luar perangkat desa, tanpa melibatkan Kaur Keuangan dan menggunakan uang tersebut tidak sesuai dengan APBDES yang ditetapkan,” terang Rita.
Selain mengamankan tersangka, pengungkapan kasus tindak pidana korupsi ini turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa Satu bundel dokumen dan uang tunai sebesar Rp. 25.507.700,-.
Atas perbuatannya, MA terancam Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun.***