Rabu, Juni 24, 2026
spot_img

Korupsi Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Terancam 20 Tahun Penjara

SUKABUMI | OPINIPLUS.COM | – MA (31), mantan Sekdes (Sekretaris Desa) Cikahuripan Kecamatan Kadudampit – Sukabumi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021-2023.

MA diduga menyelewengkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap III-IV yang bersumber dari APBN, serta anggaran penyertaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan pengadaan alat kantor.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan audit, ditemukan juga dana penyertaan Bumdes sebesar Rp50 juta, serta dana pengadaan alat kantor dan dana pembentukan Bumdes.

“Jadi total kerugianya mencapai Rp349 juta,” tuturnya, dilansir dari Tribata, Senin (16/12/2024).

Rita menerangkan, penyalahgunaan uang negara tersebut dilakukan MA dengan mencairkan anggaran dana desa dan alokasi dana desa ke rekening bank BJB penampung atas nama pribadi dan milik orang lain di luar perangkat desa, serta mempergunakan anggaran tersebut dengan tidak sesuai APBDES yang ditetapkan.

“MA yang merupakan mantan Sekretaris Desa Cikahuripan yang mempunyai kewenangan dalam mengelola keuangan desa serta aplikasi sistem informasi transaksi non tunai ini menggunakan rekening pribadi dan milik orang lain di luar perangkat desa, tanpa melibatkan Kaur Keuangan dan menggunakan uang tersebut tidak sesuai dengan APBDES yang ditetapkan,” terang Rita.

Selain mengamankan tersangka, pengungkapan kasus tindak pidana korupsi ini turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa Satu bundel dokumen dan uang tunai sebesar Rp. 25.507.700,-.

Atas perbuatannya, MA terancam Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Digembleng Ala Militer, 2 Peserta SPPI Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal

JAKARTA - Dua orang peserta Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) calon pengelola Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) meninggal...

Terima Uang Rp20 Juta Terkait Demo, UBK Nonaktifkan Ketua BEM Abdi Maludin

JAKARTA - Universitas Bung Karno (UBK) menonaktifkan Ketua BEM Fakultas Hukum (FH) UBK Muhammad Abdi Maludin berkaitan dengan pengakuan menerima uang Rp20 juta terkait...

Kasus Dugaan Gratifikasi Mobil Mewah, Anne Ratna Mustika kembali Datangi Kejari Purwakarta

PURWAKARTA - Mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika (ARM) kembali terpantai mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, pada Senin (22/6/2026). Selain Anne tampak juga pengembang...

Dedi Mulyadi Buka Sayembara akan Beri Rp 250 Juta bagi yang Menemukan Taufik Hidayat

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi membuka sayembara bagi masyarakat untuk menemukan keberadaan Taufik Hidayat, pelaku penyekapan terhadap YTR di Kabupaten Bandung. Hadiah...

SMA-SMK Swasta di Kota Bekasi Tolak Program Sekolah Gratis Dedi Mulyadi

KOTA BEKASI - Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi mengungkapkan bahwa mayoritas SMA/SMK swasta di Bekasi menolak program Sekolah Swasta Kerja Sama (SSK)...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan