BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang Rp 1,28 miliar milik kreator konten Vilmei. Ketiganya juga telah ditahan.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana mengatakan perkara tersebut kini sudah masuk tahap penyidikan. Polisi menetapkan tersangka setelah menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana.
Sudah penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka telah ditahan,” kata Kombes Putu Kholis saat dimintai konfirmasi, Sabtu (29/8/2026).
Putu menjelaskan penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti kuat terkait adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh ketiga orang tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti-bukti perbuatan pidana tiga tersangka tersebut,” jelasnya.
Tiga tersangka masing-masing berinisial Z, A, dan L. Z merupakan karyawan Vilmei, sedangkan A diketahui sebagai kekasih Z. Sementara L diduga memiliki peran dalam menampung uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.***
Sumber : Detikcom










