Rabu, April 29, 2026
spot_img

Cawe-cawe Pengelolaan Limbah Industri, Kades Sumurkondang Dilaporkan ke Kejaksaan

KARAWANG – Diduga melakukan cawe-cawe pengelolaan limbah ekonomis di PT. Multi Indo Mandiri (PT. MIM), Saepul Azis – Kepala Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Rabu (29/4/2026).

Dr. M. Gary Gagarin Akbar SH.MH – Pelapor dari LBH LSM Laskar NKRI mengatakan, perbuatan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan penyalahgunaan wewenang diduga telah dilakukan Kades Sumurkondang.

Yaitu dimana Kades Sumurkondang diduga telah melakukan intervensi terhadap salah satu perusahaan dalam hal pengelolaan limbah ekonomis. Padahal menurutnya, pengelolaan limbah seharusnya dilakukan Business to Business (B2B) antara perusahaan dengan lembaga profesional.

“Tetapi ketika kemarin terjadi pergantian vendor di perusahaan, Kades Sumurkondang tidak terima. Kades Sumurkondang mengirimkan beberapa surat ke perusahaan (PT. MIM) yang menyatakan tidak boleh melakukan kerja sama dengan perusahaan (vendor) manapun, kalau tidak memiliki rekomendasi dari desa,” tutur Gary Gagarin, usai membuat laporan di Kejari Karawang.

Berita Lainnya  Dipolisikan Atas Dugaan Kelalaian Medis, ini Klarifikasi Resmi dari RS Bayukarta

Disampaikan Gary, surat Kades Sumurkondang kepada PT. MIM tersebut mewajibkan agar setiap vendor harus memiliki rekomendasi dari pemerintah desa. Padahal secara hukum, yang namanya rekomendasi itu tidak bersifat wajib. Artinya, boleh dilakukan atau boleh tidak dilakukan.

“Artinya, ini adalah pemahaman yang ‘ngawur’, bahwa harus memiliki rekomendasi desa untuk melakukan kerja sama. Artinya, urusan perusahaan dengan pemerintahan desa sangat jauh. Karena itu (pemdes, red) dengan perusahaan hanya berkaitan dengan urusan kewilayahan,” katanya.

Kades Sumurkondang Ajukan Sewa Jalan ke Perusahaan

Kedua, sambung Gary, Kades Sumurkondang dan perangkat desanya mengajukan permintaan sewa jalan ke perusahaan sebesar Rp 200 juta per tahun. Padahal sejatinya jalan tersebut merupakan fasilitas umum.

“Tapi kita pertanyakan itu jalan siapa. Karena setahu kita itu jalam umum untuk kepentingan publik. Ketika ditanya dan ditelusuri, mereka tidak bisa membumtikan bukti-bukti kepemilikan atas jalan tersebut,” bebernya.

Berita Lainnya  Kasak-kusuk ke Kejati Jabar Soal Dugaan Ijon Pokir

Atas perbuatan Kades Sumurkondang ini, Gary menegaskan jika perbuatan kades dan perangkatnya bisa masuk unsur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Karena yang namanya pejabat negara, pejabat pemerintahan, tidak boleh meminta sejumlah uang, barang atau sebagainya kepada pihak swasta atau kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Oleh karenanya, Gary meminta Kejari Karawang agar segera melakukan penyelidikan atas laporan yang dilakukan LBH Laskar NKRI hari ini. Sehingga jangan sampai perbuatan Kades Sumurkondang ini menimbulkan efek domina bagi perusahaan lain yang berinvestasi di Karawang.

Yaitu dimana perusahaan bisa saja kabur atau hengkang dari Karawang, akibat perbuatan seperti yang dilakukan Kades Sumurkondang.

“Jangan sampai perusahaan takut diganggu oleh pemerintahan desa seperti ini, pemerintahan desa yang tidak tahu dasar hukum yang harus dijalankan. Ini bahaya juga bagi pemerintahan desa,” katanya.

Berita Lainnya  Tawuran Antar Pelajar Pakai Sajam, 2 Orang Diamankan Polisi

Minta Bupati Beri Sanksi Kades Sumurkondang

Atas persoalan ini, Gary juga meminta Bupati Karawang melalui Inspektorat dan DPMD Karawang untum melakukan kroscek langsung ke lapangan dan melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa dan perangkatnya.

“Kepada Pak Bupati, kami juga minta dicek langsung persoalan ini. Kalau bisa diberi sanksi terhadap kepala desa yang seperti ini,” tegasnya.

Dan di akhir pernyataanya, Gary menegaskan akan mengawal terus laporannya di Kejari Karawang ini.

“Yang kami laporkan kepala desa dan perangkatnya, karena satu kesatuan pemerintahan desa. Pimpinannya kepala desa, tapi kami yakin ada pihak-pihak lain yang ikut dalam proses ini,” tutup Gary.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Sidang Gugatan di MK, Akademisi Minta MBG Tak Masuk Anggaran Pendidikan

JAKARTA - Sejumlah akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) meminta agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dimasukkan sebagai bagian...

Jadi Broker Proyek, Lippo Diperiksa Polda Metro Jaya

JAKARTA - Polda Metro Jaya memeriksa anggota kepolisian aktif Polsek Cimanggis, Polres Depok, Aiptu YS alias Lippo, terkait dugaan keterlibatan sebagai broker proyek pengadaan...

Soal Dana Koperasi, Puluhan Eks Karyawan PT. Pindo Deli ‘Ngadu’ ke Tim Jabar Istimewa

KARAWANG - Puluhan mantan karyawan PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills akhirnya buka suara, soal dugaan pengelolaan dana koperasi yang disebut belum sepenuhnya...

Jelang May Day, Kapolres Karawang: Awas! Provokasi di Medsos

KARAWANG - Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2026 mendatang, Polres Karawang mulai memperketat pengamanan. Selain kesiapan fisik di lapangan,...

Oknum Ustaz Diduga Cabuli Santriwati hingga Hamil, Warga Demo Pondok Pesantren

KARAWANG - Puluhan warga Desa Tirtasari, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat menggelar aksi protes terhadap salah satu yayasan pondok pesantren (ponpes), Senin (27/4/2026) malam. Aksi...

Hukum

Sidang Gugatan di MK, Akademisi Minta MBG Tak Masuk Anggaran Pendidikan

JAKARTA - Sejumlah akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) meminta agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dimasukkan sebagai bagian...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan