Rabu, Juni 17, 2026
spot_img

Cawe-cawe Pengelolaan Limbah Industri, Kades Sumurkondang Dilaporkan ke Kejaksaan

KARAWANG – Diduga melakukan cawe-cawe pengelolaan limbah ekonomis di PT. Multi Indo Mandiri (PT. MIM), Saepul Azis – Kepala Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Rabu (29/4/2026).

Dr. M. Gary Gagarin Akbar SH.MH – Pelapor dari LBH LSM Laskar NKRI mengatakan, perbuatan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan penyalahgunaan wewenang diduga telah dilakukan Kades Sumurkondang.

Yaitu dimana Kades Sumurkondang diduga telah melakukan intervensi terhadap salah satu perusahaan dalam hal pengelolaan limbah ekonomis. Padahal menurutnya, pengelolaan limbah seharusnya dilakukan Business to Business (B2B) antara perusahaan dengan lembaga profesional.

“Tetapi ketika kemarin terjadi pergantian vendor di perusahaan, Kades Sumurkondang tidak terima. Kades Sumurkondang mengirimkan beberapa surat ke perusahaan (PT. MIM) yang menyatakan tidak boleh melakukan kerja sama dengan perusahaan (vendor) manapun, kalau tidak memiliki rekomendasi dari desa,” tutur Gary Gagarin, usai membuat laporan di Kejari Karawang.

Berita Lainnya  Kasus Dugaan Gratifikasi Anne Ratna Mustika, LM Kembali Diperikza Kejari Purwakarta

Disampaikan Gary, surat Kades Sumurkondang kepada PT. MIM tersebut mewajibkan agar setiap vendor harus memiliki rekomendasi dari pemerintah desa. Padahal secara hukum, yang namanya rekomendasi itu tidak bersifat wajib. Artinya, boleh dilakukan atau boleh tidak dilakukan.

“Artinya, ini adalah pemahaman yang ‘ngawur’, bahwa harus memiliki rekomendasi desa untuk melakukan kerja sama. Artinya, urusan perusahaan dengan pemerintahan desa sangat jauh. Karena itu (pemdes, red) dengan perusahaan hanya berkaitan dengan urusan kewilayahan,” katanya.

Kades Sumurkondang Ajukan Sewa Jalan ke Perusahaan

Kedua, sambung Gary, Kades Sumurkondang dan perangkat desanya mengajukan permintaan sewa jalan ke perusahaan sebesar Rp 200 juta per tahun. Padahal sejatinya jalan tersebut merupakan fasilitas umum.

“Tapi kita pertanyakan itu jalan siapa. Karena setahu kita itu jalam umum untuk kepentingan publik. Ketika ditanya dan ditelusuri, mereka tidak bisa membumtikan bukti-bukti kepemilikan atas jalan tersebut,” bebernya.

Berita Lainnya  Proyek SPPG Mandek, Investor di Sukabumi Merugi Rp 218 Miliar

Atas perbuatan Kades Sumurkondang ini, Gary menegaskan jika perbuatan kades dan perangkatnya bisa masuk unsur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Karena yang namanya pejabat negara, pejabat pemerintahan, tidak boleh meminta sejumlah uang, barang atau sebagainya kepada pihak swasta atau kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Oleh karenanya, Gary meminta Kejari Karawang agar segera melakukan penyelidikan atas laporan yang dilakukan LBH Laskar NKRI hari ini. Sehingga jangan sampai perbuatan Kades Sumurkondang ini menimbulkan efek domina bagi perusahaan lain yang berinvestasi di Karawang.

Yaitu dimana perusahaan bisa saja kabur atau hengkang dari Karawang, akibat perbuatan seperti yang dilakukan Kades Sumurkondang.

“Jangan sampai perusahaan takut diganggu oleh pemerintahan desa seperti ini, pemerintahan desa yang tidak tahu dasar hukum yang harus dijalankan. Ini bahaya juga bagi pemerintahan desa,” katanya.

Berita Lainnya  Mendikdasmen Klaim 43 Juta Siswa Ingin Program MBG Dilanjutkan

Minta Bupati Beri Sanksi Kades Sumurkondang

Atas persoalan ini, Gary juga meminta Bupati Karawang melalui Inspektorat dan DPMD Karawang untum melakukan kroscek langsung ke lapangan dan melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa dan perangkatnya.

“Kepada Pak Bupati, kami juga minta dicek langsung persoalan ini. Kalau bisa diberi sanksi terhadap kepala desa yang seperti ini,” tegasnya.

Dan di akhir pernyataanya, Gary menegaskan akan mengawal terus laporannya di Kejari Karawang ini.

“Yang kami laporkan kepala desa dan perangkatnya, karena satu kesatuan pemerintahan desa. Pimpinannya kepala desa, tapi kami yakin ada pihak-pihak lain yang ikut dalam proses ini,” tutup Gary.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Dua Aksi Unjuk Rasa Berbeda di Jakarta, Mahasiswa Kritik Prabowo-Gibran, Massa Orang Tua Dukung MBG Dilanjutkan

JAKARTA - Dua aksi unjuk rasa beda aspirasi digelar di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026). Aksi pertama digelar Aliansi Masyarakat Jakarta Timur,...

Bawa Replika Alat Hukuman Pancung, Massa Aksi BEM SI Kepung DPRD Jawa Barat

BANDUNG - Dengan membawa replika alat hukuman pancung, ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Jawa Barat menggelar aksi...

Firdaus Oiwobo Laporkan Tiyo Ardianto ke Polres Metro Tangerang Selatan

JAKARTA - Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UGM Tiyo Ardianto dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Selatan. Dia dipolisikan oleh pengacara Firdaus Oiwobo. "Membenarkan adanya...

BEM Bersatu Duga Ada Sosok Eks Petinggi Militer di Balik Aksi Demo Mahasiswa Tolak MBG

JAKARTA - Aliansi mahasiswa yang menamakan diri BEM Bersatu menduga ada oknum mantan petinggi militer, yakni Jenderal TNI (Purnawirawan) SS di balik gerakan penolakan...

Lagi, Ayah di Karawang Perkosa Anak Kandung, Korban Sempat Melawan Tapi Tak Berdaya

KARAWANG - Belum juga reda rasa sedih dan amarah publik terhadap kasus pencabulan balita perempuan usia 3 tahun oleh ayah kandungnya J (39), warga...

Hukum

Firdaus Oiwobo Laporkan Tiyo Ardianto ke Polres Metro Tangerang Selatan

JAKARTA - Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UGM Tiyo Ardianto dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Selatan. Dia dipolisikan oleh pengacara Firdaus Oiwobo. "Membenarkan adanya...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan