Minggu, September 20, 2026
spot_img

Kasak-kusuk ke Kejati Jabar Soal Dugaan Ijon Pokir

KARAWANG – Kabar teranyar mengenai dugaan ijon pokir anggota DPRD Karawang mengerucut kepada informasi beberapa pihak yang sudah ‘kasak-kusuk’ berkomunikasi dengan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Jika sebelumnya gaduh dugaan ijon pokir ini telah disikapi Sekjen LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi Al Panji, dengan mengirim surat resmi ke Kejati Jabar, kini beberapa pihak dikabarkan sudah mulai berkomunikasi dengan penyidik Kejati Jabar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Redaksi Opiniplus.com, beberapa pihak tersebut sudah mengirimkan link-link media massa maupun screnshoot postingan di media sosial.

Dan beberapa pihak tersebut menyatakan kesiapannya untuk memberikan data pendukung lainnya ke Aparat Penegak Hukum (APH), atas dugaan ijon pokir anggota DPRD Karawang ini.

Di kesempatan berbeda, Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar), Andri Kurniawan mengatakan, jika kembali bergejolaknya desakan publik kepada APH untuk mengusut dugaan transaksional proyek yang dibiayai oleh APBD Karawang ini bukan tanpa sebab.

Berita Lainnya  Siswi Berprestasi di Karo yang Keracunan MBG Alami Gangguan Ingatan hingga 70 Persen

Permasalahan tersebut mencuat dipicu dengan berbagai macam penyebab. Dari mulai adanya pengakuan pengusaha konstruksi, hingga ribut sengketa usulan Pokir Tahun 2025. Dimana antara anggota DPRD Karawang yang aktif dengan purna, saling klaim paling berhak mengelola proyek usulan Pokir Tahun Anggaran 2025.

“Salah satu indikasi yang menguatkan soal dugaan permainan berupa dugaan ijon atau transaksional jual beli proyek oleh terduga anggota legislatif dengan kontraktor bisa dilihat pada saat terjadinya rebutan program Tahun 2025 lalu,” tutur Andri Kurniawan, melalui rilisnya ke Opiniplus.com, Senin (13/4/2026).

“Logikanya, kalau untuk kepentingan pembangunan, ya tidak perlu ribut. Toh masalah titik usulan tidak banyak bergeser, yang direalisasikan tetap usulan hasil reses Tahun 2024,” timpalnya.

Menurut Andri, kegaduhan rebutan Pokir Tahun 2025 lalu setelah diperhatikan secara seksama, ternyata diantara anggota legislatif aktif dan purna anggota lebih kepada dugaan rebutan penunjukan penyedia jasa atau kontraktor.

Berita Lainnya  Kejari Karawang Pamerkan Tumpukan Duit Sitaan Korupsi Penyaluran KPR PT. BAS

Di satu sisi, purna anggota dewan merasa bahwa itu merupakan usulannya, sehingga lebih berhak menentukan penyedia. Sedangkan anggota aktif periode 2024 – 2029 juga merasa bahwa program yang dilaksanakan Tahun 2025 sudah menjadi haknya.

Padahal pada prinsipnya, keyakinan dua belah pihak tersebut sama-sama salah. Karena untuk penentuan penyedia jasa, sepenuhnya menjadi kewenangan mutlak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021.

Wewenang ini tertuang dalam pasal-pasal yang mengatur tugas PPK seperti menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), spesifikasi teknis, jadwal, dan menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.

“Oleh karena itu, berulang kali saya mengingatkan, termasuk kalangan PPK supaya lebih berhati-hati. Ada banyak resiko jika terintervensi. Resiko paling ringan adalah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan resiko beratnya berurusan dengan hukum,” tegas Andri.

Berita Lainnya  Ariel NOAH Ultah, Wulan Guritno Beri Kejutan, Picu Spekulasi Asmara dari Publik

Andri mengambil contoh dalam proyek belanja modal dari usulan Pokir di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang, yang bentuknya adalah pengadaan cator bak terbuka 200cc untuk angkutan sampah yang sekarang menjadi target uji petik prioritas BPK.

“Kalau sudah jadi temuan, tetap saja menjadi beban PPK untuk penyelesaiannya. Saya kira kalau sekarang desakan publik semakin deras agar APH segera melakukan penyelidikan, ya sangat-lah wajar. Karena indikasi yang menjadi kecurigaan masyarakat semakin menguat pasca adanya sengketa Pokir di Tahun 2025 kemarin,” pungkas Andri.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Diduga Peras 21 Kepala Sekolah, Dua Staf Dinas Pendidikan Banyuasin Kena OTT di Hotel

Polda Sumatera Selatan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua staf Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin berinisial RB dan...

Pejabat Dishub Sukabumi Lecehkan 3 Siswi Magang dengan Modus Karaoke Bersama

SUKABUMI - Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdis) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP (54) ditetapkan jadi tersangka atas kasus tindak asusila terhadap tiga siswi magang. Aksi pencabulan...

Pria ini Dilaporkan ke Polisi Setelah Mengaku Bertemu dengan Allah dan Rasulullah

Seorang pria di Jember bernama Abdullah Arrosy dilaporkan ke Polres Jember pada Kamis, 17 September 2026, karena membuat konten TikTok yang mengaku pernah bertemu...

Video Call dan Julukan Lidah Saat Rapat, Sikap Anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini Jadi Sorotan

Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Moreno Soeprapto, viral di media sosial setelah tertangkap kamera melakukan video call dan menjulurkan lidah saat mengikuti rapat...

Prabowo : “Saya Bisa Diundang di Acara Tidak Terlalu Besar, Kalau Perlu Tidak Ada Wartawan”

Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan kesiapannya untuk menghadiri berbagai agenda kegiatan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk ketika diundang Pondok Modern Darussalam Gontor. Pernyataan tersebut disampaikan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan