Sabtu, Mei 30, 2026
spot_img

Kasus Pengeroyokan, Anggota Dewan Bekasi Sudah Ditetapkan Tersangka, Tapi Belum Ditahan

BEKASI – Kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

Meski penyidik telah menetapkan tersangka, proses hukum dinilai berjalan lambat karena belum adanya penahanan terhadap yang bersangkutan.

Peristiwa tersebut dialami oleh seorang pria bernama Fendy (41 tahun) di sebuah restoran kawasan Cikarang Selatan pada 29 Oktober 2025.

Kuasa hukum korban, Elfianus Tarigan, menilai penanganan perkara ini stagnan selama kurang lebih enam bulan terakhir.

Berita Lainnya  KPK Dukung Program MBG : 'Jangan Sampai Ada Korupsi'

“Padahal kalau sesuai dengan undang-undang Pasal 351 KUHP dan Pasal 170 KUHP, kita mempertanyakan kepada pihak kepolisian,” ujarnya, Senin, 13 April 2026.

Menurutnya, unsur pidana dalam kasus tersebut telah terpenuhi, bahkan status tersangka juga sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian. Namun, hingga kini belum ada langkah penahanan yang dilakukan.

“Kita mempertanyakan kepada pihak kepolisian kenapa tidak ada penahanan, padahal semua unsur sudah masuk. Jangan sampai hukum ini tajam ke bawah,” tegasnya.

Berita Lainnya  Jangan Ada Calon Siswa Titipan, KPK Terbitkan SE Larangan Gratifikasi di SPMB

Ia menambahkan, lambannya proses hukum menimbulkan kekecewaan bagi korban yang mengharapkan keadilan. Pihaknya juga menduga status tersangka sebagai anggota legislatif menjadi salah satu faktor belum dilakukannya penahanan.

“Kemungkinan karena tersangka ini anggota DPRD, jadi tidak ada penahanan. Tapi kalau orang biasa, pelakunya pasti langsung dilakukan penahanan,” ungkapnya.

Kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dengan segera melakukan penahanan serta menuntaskan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Lainnya  Jaksa Sebut Kekayaan Nadiem Tak Wajar, Tuntut Uang Pengganti Rp 5,68 Triliun

“Harapan kami tentu kasus ini bisa segera ditindaklanjuti secara serius dan memberikan keadilan bagi korban,” tutupnya.***

Sumber : pojoksatu.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Jangan Ada Calon Siswa Titipan, KPK Terbitkan SE Larangan Gratifikasi di SPMB

JAKARTA - KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)....

Viral Video Klarifikasi Ibu Santriwati di Pekalongan : ‘Anak Saya Hamil karena Mimpi dan Karunia Allah’

PEKALONGAN - Sebuah video viral memperlihatkan seorang ibu salah satu santriwati di Kabupaten Pekalongan yang menyebut jika kehamilan anaknya lantaran mimpi dan karunia Allah. Video...

Viral Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’, Golkar Karawang Justru Apresiasi Netizen

KARAWANG - Belakang ini media sosial khususnya Instagram dan Tiktok tengah viral lagu 'Mas Bahlil Ganteng' dengan tajuk 'My Little Bolu Ketan'. Menyikapi fenomena ketokohan...

Pria di Bekasi Tusuk Keponakan yang Masih Balita hingga Tewas, Cuma Gegara Kesal Diganggu Saat Main Gim

KOTA BEKASI - Sebuah peristiwa menggemparkan terjadi di sebuah rumah kontrakan wilayah RT 02/RW 10, Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Rabu (27/5/2026) malam. Yaitu dimana...

Masifnya Serangan ke Prabowo di Medsos, Apakah Masuk Kategori Operasi Delegitimasi Kekuasaan Politik?

JAKARTA - Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai gelombang serangan terhadap Presiden Prabowo Subianto di media sosial (medsos) dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan