Sabtu, Juni 13, 2026
spot_img

Dipolisikan Atas Dugaan Kelalaian Medis, ini Klarifikasi Resmi dari RS Bayukarta

KARAWANG, – Manajemen Rumah Sakit Bayukarta, Karawang, Jawa Barat, menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan atas laporan yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika, ke Polres Karawang pada 24 April 2026.

Dalam siaran pers yang diterima Redaksi Opiniplus.com, RS Bayukarta menegaskan bahwa langkah yang dilakukan LBH Arya Mandalika merupakan hak setiap warga negara dalam memperoleh keadilan melalui jalur hukum.

Manajemen RS Bayukarta menyatakan akan bersikap kooperatif dengan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan maupun yang akan dilakukan oleh pihak berwenang.

Selain itu, pihak rumah sakit juga menanggapi sejumlah pemberitaan di media cetak dan online. RS Bayukarta menilai bahwa sebagian isi pemberitaan tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi yang terjadi di internal rumah sakit.

Berita Lainnya  Studi PUSTAKA Sebut 'Video Viral LGBT' di THM Karawang Bisa Dijerat Pidana Kesusilaan

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan peningkatan mutu layanan dan keselamatan pasien,” tutur Humas RS Bayukarta, Yudha Dwi Putra, Selasa (28/4/2026).

Guna menjaga situasi tetap kondusif di tengah masyarakat, RS Bayukarta menyatakan tidak akan memberikan komentar lebih lanjut terkait pemberitaan yang beredar.

Klarifikasi ini menjadi sikap resmi RS Bayukarta dalam merespons dinamika yang berkembang, sekaligus menegaskan komitmen untuk menghormati proses hukum yang berlaku.

RS Bayukarta Dipolisikan

Diberitakan, RS Bayukarta dilaporkan ke Polres Karawang atas dugaan kelalaian medis yang menyebabkan meninggalnya seorang pasien bernama Ihat Solihat.

Berita Lainnya  Sebut Masyarakat Sumbar 'Suku Barbar', Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim

Laporan tersebut diajukan oleh LBH Aryamandalika melalui kuasa hukum keluarga korban, Hendra Supriatna, Jumat (24/4/2026).

LBH Arya Mandalika saat mendampingi kliennya melaporkan RS Bayukarta ke Polres Karawang.

Hendra mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penanganan pasien saat berada di RS Bayukarta.

Menurutnya, pasien yang dalam kondisi kritis seharusnya mendapatkan perawatan intensif di ruang ICU. Namun, pihak rumah sakit justru meminta pasien untuk pulang.

“Pasien dalam kondisi kritis dan membutuhkan ICU, tetapi malah disuruh pulang. Ini tidak sesuai standar pelayanan medis,” ujar Hendra.

Selain itu, ia juga menyoroti proses rujukan pasien ke rumah sakit lain yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Berita Lainnya  KPK Bongkar 'Politik Outsourching' Bupati Pekalongan

Hendra menyebut, pasien dirujuk ke RS Amanda tanpa menggunakan ambulans, melainkan menggunakan mobil bak terbuka.

“Pasien kritis diantar menggunakan mobil bak, bukan ambulans. Ini menjadi pertanyaan besar,” katanya.

Atas dugaan tersebut, pihaknya meminta kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Ia juga mendorong agar ada sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran atau malpraktik dalam penanganan pasien tersebut.***

WWW.OPINIPLUS.COM
Opini Demokrasi & Pembangunan

“Media kami senantiasa mendukung setiap langkah kebaikan orang-orang di Negara Kesatuan Republik Indonesia”

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Demo Mahasiswa Tuntut Turunkan Harga Kebutuhan Pokok dan BBM hingga Stop MBG dan KDMP

JAKARTA - Mahasiswa dari sejumlah badan eksekutif mahasiswa (BEM) di Jabodetabek membawa lima tuntutan dalam aksi unjuk rasa yang digelar di kawasan jalan Jenderal...

Tetapkan Tersangka Baru, Kejagung Bongkar ‘Kongkalikong’ Pengaturan Titik SPPG

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejagung mengungkapkan...

Fraksi Demokrat Dorong Regulasi Pengawasan LGBT, Pemerhati Sosial : “Mereka Harus Dibina, Bukan Dibinasakan”

KARAWANG - Pasca 'viral video pesta gay' di Theatre Night Mart - tempat hiburan malam di Jalan Tuparev, hingga berujung aksi demonstrasi tokoh agama,...

Kasus Dugaan Gratifikasi Anne Ratna Mustika, LM Kembali Diperikza Kejari Purwakarta

PURWAKARTA – Mantan anggota DPRD Purwakarta berinisial LM kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Senin (9/6/2026). Pemeriksaan terhadap LM berlangsung cukup lama. Ia...

Dugaan Penyimpangan Revitalisasi Pasar Kranji Baru Dilaporkan ke Kejari Kota Bekasi

KOTA BEKASI – Berlarut-larutnya revitalisasi Pasar Kranji Baru membuat para pedagang resah. Para pedagang yang tergabung dalam Rukun Warga Pasar Kranji Baru menilai terdapat...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan