KARAWANG, – Manajemen Rumah Sakit Bayukarta, Karawang, Jawa Barat, menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan atas laporan yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika, ke Polres Karawang pada 24 April 2026.
Dalam siaran pers yang diterima Redaksi Opiniplus.com, RS Bayukarta menegaskan bahwa langkah yang dilakukan LBH Arya Mandalika merupakan hak setiap warga negara dalam memperoleh keadilan melalui jalur hukum.
Manajemen RS Bayukarta menyatakan akan bersikap kooperatif dengan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan maupun yang akan dilakukan oleh pihak berwenang.
Selain itu, pihak rumah sakit juga menanggapi sejumlah pemberitaan di media cetak dan online. RS Bayukarta menilai bahwa sebagian isi pemberitaan tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi yang terjadi di internal rumah sakit.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan peningkatan mutu layanan dan keselamatan pasien,” tutur Humas RS Bayukarta, Yudha Dwi Putra, Selasa (28/4/2026).
Guna menjaga situasi tetap kondusif di tengah masyarakat, RS Bayukarta menyatakan tidak akan memberikan komentar lebih lanjut terkait pemberitaan yang beredar.
Klarifikasi ini menjadi sikap resmi RS Bayukarta dalam merespons dinamika yang berkembang, sekaligus menegaskan komitmen untuk menghormati proses hukum yang berlaku.
RS Bayukarta Dipolisikan
Diberitakan, RS Bayukarta dilaporkan ke Polres Karawang atas dugaan kelalaian medis yang menyebabkan meninggalnya seorang pasien bernama Ihat Solihat.
Laporan tersebut diajukan oleh LBH Aryamandalika melalui kuasa hukum keluarga korban, Hendra Supriatna, Jumat (24/4/2026).

Hendra mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penanganan pasien saat berada di RS Bayukarta.
Menurutnya, pasien yang dalam kondisi kritis seharusnya mendapatkan perawatan intensif di ruang ICU. Namun, pihak rumah sakit justru meminta pasien untuk pulang.
“Pasien dalam kondisi kritis dan membutuhkan ICU, tetapi malah disuruh pulang. Ini tidak sesuai standar pelayanan medis,” ujar Hendra.
Selain itu, ia juga menyoroti proses rujukan pasien ke rumah sakit lain yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Hendra menyebut, pasien dirujuk ke RS Amanda tanpa menggunakan ambulans, melainkan menggunakan mobil bak terbuka.
“Pasien kritis diantar menggunakan mobil bak, bukan ambulans. Ini menjadi pertanyaan besar,” katanya.
Atas dugaan tersebut, pihaknya meminta kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Ia juga mendorong agar ada sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran atau malpraktik dalam penanganan pasien tersebut.***
WWW.OPINIPLUS.COM
Opini Demokrasi & Pembangunan
“Media kami senantiasa mendukung setiap langkah kebaikan orang-orang di Negara Kesatuan Republik Indonesia”










