Minggu, September 20, 2026
spot_img

Kasus Pengeroyokan, Anggota Dewan Bekasi Sudah Ditetapkan Tersangka, Tapi Belum Ditahan

BEKASI – Kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

Meski penyidik telah menetapkan tersangka, proses hukum dinilai berjalan lambat karena belum adanya penahanan terhadap yang bersangkutan.

Peristiwa tersebut dialami oleh seorang pria bernama Fendy (41 tahun) di sebuah restoran kawasan Cikarang Selatan pada 29 Oktober 2025.

Kuasa hukum korban, Elfianus Tarigan, menilai penanganan perkara ini stagnan selama kurang lebih enam bulan terakhir.

Berita Lainnya  Dugaan Upaya Makar, Ketum Projo Budi Arie Setiadi Dipolisikan

“Padahal kalau sesuai dengan undang-undang Pasal 351 KUHP dan Pasal 170 KUHP, kita mempertanyakan kepada pihak kepolisian,” ujarnya, Senin, 13 April 2026.

Menurutnya, unsur pidana dalam kasus tersebut telah terpenuhi, bahkan status tersangka juga sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian. Namun, hingga kini belum ada langkah penahanan yang dilakukan.

“Kita mempertanyakan kepada pihak kepolisian kenapa tidak ada penahanan, padahal semua unsur sudah masuk. Jangan sampai hukum ini tajam ke bawah,” tegasnya.

Berita Lainnya  Penanganan Perkara Dugaan Korupsi KPR PT BAS, BTN Hormati Proses Hukum di Kejaksaan

Ia menambahkan, lambannya proses hukum menimbulkan kekecewaan bagi korban yang mengharapkan keadilan. Pihaknya juga menduga status tersangka sebagai anggota legislatif menjadi salah satu faktor belum dilakukannya penahanan.

“Kemungkinan karena tersangka ini anggota DPRD, jadi tidak ada penahanan. Tapi kalau orang biasa, pelakunya pasti langsung dilakukan penahanan,” ungkapnya.

Kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dengan segera melakukan penahanan serta menuntaskan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Lainnya  Diduga Peras 21 Kepala Sekolah, Dua Staf Dinas Pendidikan Banyuasin Kena OTT di Hotel

“Harapan kami tentu kasus ini bisa segera ditindaklanjuti secara serius dan memberikan keadilan bagi korban,” tutupnya.***

Sumber : pojoksatu.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Diduga Peras 21 Kepala Sekolah, Dua Staf Dinas Pendidikan Banyuasin Kena OTT di Hotel

Polda Sumatera Selatan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua staf Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin berinisial RB dan...

Pejabat Dishub Sukabumi Lecehkan 3 Siswi Magang dengan Modus Karaoke Bersama

SUKABUMI - Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdis) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP (54) ditetapkan jadi tersangka atas kasus tindak asusila terhadap tiga siswi magang. Aksi pencabulan...

Pria ini Dilaporkan ke Polisi Setelah Mengaku Bertemu dengan Allah dan Rasulullah

Seorang pria di Jember bernama Abdullah Arrosy dilaporkan ke Polres Jember pada Kamis, 17 September 2026, karena membuat konten TikTok yang mengaku pernah bertemu...

Video Call dan Julukan Lidah Saat Rapat, Sikap Anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini Jadi Sorotan

Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Moreno Soeprapto, viral di media sosial setelah tertangkap kamera melakukan video call dan menjulurkan lidah saat mengikuti rapat...

Prabowo : “Saya Bisa Diundang di Acara Tidak Terlalu Besar, Kalau Perlu Tidak Ada Wartawan”

Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan kesiapannya untuk menghadiri berbagai agenda kegiatan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk ketika diundang Pondok Modern Darussalam Gontor. Pernyataan tersebut disampaikan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan