BEKASI – Kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
Meski penyidik telah menetapkan tersangka, proses hukum dinilai berjalan lambat karena belum adanya penahanan terhadap yang bersangkutan.
Peristiwa tersebut dialami oleh seorang pria bernama Fendy (41 tahun) di sebuah restoran kawasan Cikarang Selatan pada 29 Oktober 2025.
Kuasa hukum korban, Elfianus Tarigan, menilai penanganan perkara ini stagnan selama kurang lebih enam bulan terakhir.
“Padahal kalau sesuai dengan undang-undang Pasal 351 KUHP dan Pasal 170 KUHP, kita mempertanyakan kepada pihak kepolisian,” ujarnya, Senin, 13 April 2026.
Menurutnya, unsur pidana dalam kasus tersebut telah terpenuhi, bahkan status tersangka juga sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian. Namun, hingga kini belum ada langkah penahanan yang dilakukan.
“Kita mempertanyakan kepada pihak kepolisian kenapa tidak ada penahanan, padahal semua unsur sudah masuk. Jangan sampai hukum ini tajam ke bawah,” tegasnya.
Ia menambahkan, lambannya proses hukum menimbulkan kekecewaan bagi korban yang mengharapkan keadilan. Pihaknya juga menduga status tersangka sebagai anggota legislatif menjadi salah satu faktor belum dilakukannya penahanan.
“Kemungkinan karena tersangka ini anggota DPRD, jadi tidak ada penahanan. Tapi kalau orang biasa, pelakunya pasti langsung dilakukan penahanan,” ungkapnya.
Kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dengan segera melakukan penahanan serta menuntaskan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Harapan kami tentu kasus ini bisa segera ditindaklanjuti secara serius dan memberikan keadilan bagi korban,” tutupnya.***
Sumber : pojoksatu.id










