Minggu, Agustus 2, 2026
spot_img

Kasus Pengeroyokan, Anggota Dewan Bekasi Sudah Ditetapkan Tersangka, Tapi Belum Ditahan

BEKASI – Kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

Meski penyidik telah menetapkan tersangka, proses hukum dinilai berjalan lambat karena belum adanya penahanan terhadap yang bersangkutan.

Peristiwa tersebut dialami oleh seorang pria bernama Fendy (41 tahun) di sebuah restoran kawasan Cikarang Selatan pada 29 Oktober 2025.

Kuasa hukum korban, Elfianus Tarigan, menilai penanganan perkara ini stagnan selama kurang lebih enam bulan terakhir.

Berita Lainnya  Febri Diansyah Jadi Pengacara Febrie Adriansyah

“Padahal kalau sesuai dengan undang-undang Pasal 351 KUHP dan Pasal 170 KUHP, kita mempertanyakan kepada pihak kepolisian,” ujarnya, Senin, 13 April 2026.

Menurutnya, unsur pidana dalam kasus tersebut telah terpenuhi, bahkan status tersangka juga sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian. Namun, hingga kini belum ada langkah penahanan yang dilakukan.

“Kita mempertanyakan kepada pihak kepolisian kenapa tidak ada penahanan, padahal semua unsur sudah masuk. Jangan sampai hukum ini tajam ke bawah,” tegasnya.

Berita Lainnya  Kejari Bekasi Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pemasangan Sambungan PDAM

Ia menambahkan, lambannya proses hukum menimbulkan kekecewaan bagi korban yang mengharapkan keadilan. Pihaknya juga menduga status tersangka sebagai anggota legislatif menjadi salah satu faktor belum dilakukannya penahanan.

“Kemungkinan karena tersangka ini anggota DPRD, jadi tidak ada penahanan. Tapi kalau orang biasa, pelakunya pasti langsung dilakukan penahanan,” ungkapnya.

Kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dengan segera melakukan penahanan serta menuntaskan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Lainnya  Hotman Paris Mundur, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Mangkir dari Panggilan Kejagung

“Harapan kami tentu kasus ini bisa segera ditindaklanjuti secara serius dan memberikan keadilan bagi korban,” tutupnya.***

Sumber : pojoksatu.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

KDM akan Beri Hadiah bagi Warga yang Bisa Memposting Keberadaan Warung Tramadol

BANDUNG - Setelah membuka sayembara memburu dan menangkap para pelaku begal untuk diserahkan ke pihak kepolisian dalam kondisi hidup, kini Gubernur Jawa Barat, Kang...

Perintah Dedi Mulyadi, Wali Kota Bekasi Pecat Oknum Dishub yang Pungli Sopir Truk

KOTA BEKASI - Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memastikan lima oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) terhadap...

Bukan Hanya Sekedar Masuk Senayan, PSI Miliki Target Besar di Pemilu 2029

KUPANG - Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Joko Widodo (Jokowi) mengungkap partainya memiliki target yang lebih besar pada Pemilu 2029. Menurutnya, target PSI...

MBG Disebut Habiskan Anggaran Negara, Kepala BGN Ngaku ‘Gemas’ Lihat Komentar di Medsos

JAKARTA - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono menegaskan bahwa pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak berarti menghabiskan seluruh anggaran negara atau menghentikan...

Cuma Gegara Curi Sayuran, Ibu ini Sampai Diikat di Tiang Listrik dan Sempat Dipukul

SAMARINDA - Seorang wanita di Samarinda, Kalimantan Timur, sempat diikat di tiang listrik setelah diduga mencuri sayuran milik pedagang di Pasar Segiri. Aksi tersebut...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan