BOGOR – Pemerintah memberikan kompensasi kepada hampir 2.000 pengemudi dan pemilik angkutan kota (angkot) di jalur wisata Puncak, Kabupaten Bogor, yang diliburkan selama periode libur Lebaran 2026.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, kebijakan meliburkan angkot tersebut dilakukan agar arus lalu lintas di jalur wisata Puncak lebih terkendali selama masa libur Idul Fitri 1447 Hijriah.
“Kita memberikan kompensasi kepada hampir 2.000 orang yang terdiri dari sekitar 700 armada angkot,” kata Dedi kepada wartawan usai pembagian simbolis kompensasi kepada para sopir angkot di Halaman Polres Bogor, Cibinong, Minggu (15/3/2026).
Kompensasi Rp 1 juta untuk 5 hari
Dedi menjelaskan, kompensasi yang diberikan sebesar Rp 1.000.000 untuk lima hari kepada sekitar 700 armada angkot dari tiga trayek utama di jalur wisata Puncak.
Adapun angkot yang diliburkan berasal dari tiga trayek, yakni Sukasari–Cisarua, Sukasari–Cibedug, serta Ciawi–Pasir Muncang.
Para pengemudi angkot diminta tidak beroperasi pada 22, 23, 24, 27, dan 28 Maret 2026 selama masa pengaturan lalu lintas di kawasan Puncak.
Menurut Dedi, kompensasi diberikan agar para sopir tetap mendapatkan penghasilan meski tidak menarik penumpang pada hari-hari tersebut. “Supaya tidak terjadi kemacetan saat liburan Lebaran,” ucap Dedi.
Tekan kemacetan di jalur wisata
Puncak Dedi menilai, keberadaan angkot yang beroperasi di jalur Puncak saat puncak arus wisata kerap memperparah kemacetan.
Karena itu, pemerintah mengambil langkah meliburkan sementara operasional angkot sembari memberikan kompensasi kepada para pengemudinya.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat menekan kepadatan lalu lintas di jalur Puncak yang selama ini dikenal kerap mengalami kemacetan panjang saat musim liburan.
“Supaya tidak jadi kemacetan horor terus di Puncak, sebelum nanti Puncak 2 dibangun,” ujar dia.***
Sumber : Kompas.com










