KARAWANG – Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang melakukan upaya banding pada Senin (22/12/2025) lalu, Pengadilan Tinggi Bandung menambah vonis terdakwa kasus korupsi mantan Dirut PD. Petrogas Persada Karawang, Giovanni Bintang Rahardjo (GBR), menjadi 4 tahun penjara.
Diketahui, vonis 4 tahun penjara ini merupakan vonis dua kali lipat yang dimana sebelumnya GBR hanya divonis 2 tahun penjara dari tuntutan 6 tahun yang diajukan JPU.
Setelah vonis 4 tahun penjara ini, Kejari Karawang memastikan bahwa perkara korupsi PD. Petrogas Persada Karawang yang menyebabkan kerugian negara Rp 7,1 miliar ini telah inkrah atau berkuatan hukum tetap. Pasalnya, tidak ada upaya kasasi yang dilakukan terdakwa.
“Iya, sudah inkrah. Jadi yang bersangkutan harus menjalani putusan itu. Kami menerima putusan hakim karena sejalan dengan permohonan banding yang kami ajukan. Setidaknya putusan hakim sudah mencapai sekitar dua pertiga dari tuntutan,” Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang, Moeslem Haraki, dilansir dari britakancom, Kamis (5/3/2026).
Kejaksaan Segera Kembalikan Deviden Petrogas Rp 101 Miliar yang Disita
Tak hanya soal vonis terdakwa yang sudah inkrah, Kejari Karawang juga memastikan uang deviden Petrogas Rp 101 miliar yang diamankan penyidik akan dikembalikan ke perusahaan daerah tersebut.
Saat ini jaksa tengah menuntaskan proses administrasi sebelum dana itu dikembalikan ke PD. Petrogas Persada Karawang.
“Kami sedang menyelesaikan proses administrasi untuk pengembalian uang tersebut. Pastinya uang itu akan dikembalikan ke perusahaan Petrogas,” tegas Moeslem.
Diberitakan sebelumnya, vonis 2 tahun penjara (sebelum banding JPU) terdakwa GBR sempat menuai sorotan publik, karena vonisnya yang dinilai terlalu ringan.
Sorotan salah satunya muncul dari Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) CAKRA Indonesia, Dede Nurdin yang mendesak JPU untuk segera mengambil langkah banding.
Setelah upaya banding ini, vonis terdakwa GBR akhirnya bertambah menjadi 4 tahun penjara.
Dan terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) dalam undang-undang yang sama.***









