KOTA BEKASI – Sebanyak enam orang diamankan Polres Metro Bekasi Kota, karena diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebabkan remaja berinisial SRR tewas di wilayah Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
Para pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial RA, ANA, RS, MSS, MTA, dan TH. Ironisnya, beberapa pelaku diketahui masih berstatus anak-anak.
Sehingga penyidik kepolisian menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta mekanisme penanganan sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kasus pengeroyokan maut ini terjadi pada Kamis (14/5/2026) lalu, bermula hanya dari persoalan perselisihan di media sosial (medsos).
Unggahan dan komentar yang dianggap menyinggung salah satu pihak memicu ketegangan, hingga berlanjut menjadi pertemuan langsung antara korban dan para pelaku.
Saat pertemuan tersebut berlangsung, korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh para pelaku. Akibat penganiayaan yang dialaminya, korban mengalami luka-luka serius hingga akhirnya meninggal dunia.
“Motif sementara yang terungkap adalah adanya perselisihan dan ketersinggungan yang bermula dari media sosial, kemudian berujung pada aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap korban,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, dilansir dari DetikNews, Sabtu (13/6/2026).
Polres Metro Bekasi Kota menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional.***










