Rabu, April 22, 2026
spot_img

Lebih Berat, Vonis Terdakwa Korupsi Petrogas Karawang Bertambah Jadi 4 Tahun

KARAWANG – Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang melakukan upaya banding pada Senin (22/12/2025) lalu, Pengadilan Tinggi Bandung menambah vonis terdakwa kasus korupsi mantan Dirut PD. Petrogas Persada Karawang, Giovanni Bintang Rahardjo (GBR), menjadi 4 tahun penjara.

Diketahui, vonis 4 tahun penjara ini merupakan vonis dua kali lipat yang dimana sebelumnya GBR hanya divonis 2 tahun penjara dari tuntutan 6 tahun yang diajukan JPU.

Setelah vonis 4 tahun penjara ini, Kejari Karawang memastikan bahwa perkara korupsi PD. Petrogas Persada Karawang yang menyebabkan kerugian negara Rp 7,1 miliar ini telah inkrah atau berkuatan hukum tetap. Pasalnya, tidak ada upaya kasasi yang dilakukan terdakwa.

Berita Lainnya  46 Warga Karawang Keracunan MBG, Mayoritas Balita dan Ibu Menyusui

“Iya, sudah inkrah. Jadi yang bersangkutan harus menjalani putusan itu. Kami menerima putusan hakim karena sejalan dengan permohonan banding yang kami ajukan. Setidaknya putusan hakim sudah mencapai sekitar dua pertiga dari tuntutan,” Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang, Moeslem Haraki, dilansir dari britakancom, Kamis (5/3/2026).

Kejaksaan Segera Kembalikan Deviden Petrogas Rp 101 Miliar yang Disita

Tak hanya soal vonis terdakwa yang sudah inkrah, Kejari Karawang juga memastikan uang deviden Petrogas Rp 101 miliar yang diamankan penyidik akan dikembalikan ke perusahaan daerah tersebut.

Berita Lainnya  Kaji Dokumen Keuangan, KPK Belum Bisa Pastikan Kapan Panggil Lagi Ridwan Kamil

Saat ini jaksa tengah menuntaskan proses administrasi sebelum dana itu dikembalikan ke PD. Petrogas Persada Karawang.

“Kami sedang menyelesaikan proses administrasi untuk pengembalian uang tersebut. Pastinya uang itu akan dikembalikan ke perusahaan Petrogas,” tegas Moeslem.

Diberitakan sebelumnya, vonis 2 tahun penjara (sebelum banding JPU) terdakwa GBR sempat menuai sorotan publik, karena vonisnya yang dinilai terlalu ringan.

Sorotan salah satunya muncul dari Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) CAKRA Indonesia, Dede Nurdin yang mendesak JPU untuk segera mengambil langkah banding.

Berita Lainnya  Kang Ais : Korupsi Berjamaah Anggota DPRD Karawang Bisa Terulang

Setelah upaya banding ini, vonis terdakwa GBR akhirnya bertambah menjadi 4 tahun penjara.

Dan terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) dalam undang-undang yang sama.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

GMPI Bersiap Kepung Gedung Wakil Rakyat Karawang

KARAWANG - Dalam rangka persiapan aksi demonstrasi ke gedung DPRD Karawang pada Rabu (22/4/2026) besok, Ormas Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Karawang menggelar rapat...

Dugaan TPPU Perumda Tirta Bhagasasi Dilaporkan ke Kejaksaan

BEKASI - Koalisi Organisasi Masyarakat (Ormas) yang terdiri dari Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Kabupaten Bekasi dan Ormas Brigez Kabupaten Bekasi menyampaikan laporan...

Meski Viral di Medsos Diolok-olok Siswanya, Bu Syamsiah Tetap Memaafkan

PURWAKARTA - Syamsiah, guru mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) di SMAN 1 Purwakarta, menunjukkan kebesaran hati yang jarang ditemui di tengah derasnya...

Tawuran Antar Pelajar Pakai Sajam, 2 Orang Diamankan Polisi

PURWAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil meringkus dua orang pelajar yang terlibat aksi pembacokan dalam tawuran berdarah di wilayah Kecamatan Campaka. Ironisnya,...

PHRI Dorong Pemkab Tertibkan THM Tak Berizin, ‘Awas! Ada Upeti Masuk Kantong’

KARAWANG - Tak ingin dituding telah melindungi beberapa pengusaha membandel, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karawang justru mendong Pemkab Karawang yang dalam hal...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan