Minggu, Juni 14, 2026
spot_img

Lebih Berat, Vonis Terdakwa Korupsi Petrogas Karawang Bertambah Jadi 4 Tahun

KARAWANG – Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang melakukan upaya banding pada Senin (22/12/2025) lalu, Pengadilan Tinggi Bandung menambah vonis terdakwa kasus korupsi mantan Dirut PD. Petrogas Persada Karawang, Giovanni Bintang Rahardjo (GBR), menjadi 4 tahun penjara.

Diketahui, vonis 4 tahun penjara ini merupakan vonis dua kali lipat yang dimana sebelumnya GBR hanya divonis 2 tahun penjara dari tuntutan 6 tahun yang diajukan JPU.

Setelah vonis 4 tahun penjara ini, Kejari Karawang memastikan bahwa perkara korupsi PD. Petrogas Persada Karawang yang menyebabkan kerugian negara Rp 7,1 miliar ini telah inkrah atau berkuatan hukum tetap. Pasalnya, tidak ada upaya kasasi yang dilakukan terdakwa.

Berita Lainnya  Oknum ASN yang Terjerat Kasus Narkoba di Bekasi Diberhentikan Sementara, Status Kepegawaian Tunggu Keputusan Hukum Inkrah

“Iya, sudah inkrah. Jadi yang bersangkutan harus menjalani putusan itu. Kami menerima putusan hakim karena sejalan dengan permohonan banding yang kami ajukan. Setidaknya putusan hakim sudah mencapai sekitar dua pertiga dari tuntutan,” Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang, Moeslem Haraki, dilansir dari britakancom, Kamis (5/3/2026).

Kejaksaan Segera Kembalikan Deviden Petrogas Rp 101 Miliar yang Disita

Tak hanya soal vonis terdakwa yang sudah inkrah, Kejari Karawang juga memastikan uang deviden Petrogas Rp 101 miliar yang diamankan penyidik akan dikembalikan ke perusahaan daerah tersebut.

Berita Lainnya  Baru Sehari Dicopot Jabatan oleh Presiden Prabowo, Eks Kepala BGN Ditetapkan Tersangka Korupsi MBG

Saat ini jaksa tengah menuntaskan proses administrasi sebelum dana itu dikembalikan ke PD. Petrogas Persada Karawang.

“Kami sedang menyelesaikan proses administrasi untuk pengembalian uang tersebut. Pastinya uang itu akan dikembalikan ke perusahaan Petrogas,” tegas Moeslem.

Diberitakan sebelumnya, vonis 2 tahun penjara (sebelum banding JPU) terdakwa GBR sempat menuai sorotan publik, karena vonisnya yang dinilai terlalu ringan.

Sorotan salah satunya muncul dari Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) CAKRA Indonesia, Dede Nurdin yang mendesak JPU untuk segera mengambil langkah banding.

Berita Lainnya  Ayah Biadab di Karawang, Anak Kandung Usia 3 Tahun 'Digares' juga

Setelah upaya banding ini, vonis terdakwa GBR akhirnya bertambah menjadi 4 tahun penjara.

Dan terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) dalam undang-undang yang sama.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Ayah Biadab di Karawang, Anak Kandung Usia 3 Tahun ‘Digares’ juga

KARAWANG - J (39), seorang ayah yang merupakan warga Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ini terpaksa dicokok polisi, setelah diduga memerkosa anak kandung...

Mendikdasmen Klaim 43 Juta Siswa Ingin Program MBG Dilanjutkan

JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengeklaim, 43 juta murid penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG) menginginkan programnya lanjut. Dia menyebutkan,...

Presiden Prabowo Disarankan ‘Puasa Pidato’ untuk Redam Kemarahan Rakyat

JAKARTA - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, menyarankan Presiden Prabowo Subianto untuk tidak berpidato dalam beberapa...

Demo Mahasiswa Tuntut Turunkan Harga Kebutuhan Pokok dan BBM hingga Stop MBG dan KDMP

JAKARTA - Mahasiswa dari sejumlah badan eksekutif mahasiswa (BEM) di Jabodetabek membawa lima tuntutan dalam aksi unjuk rasa yang digelar di kawasan jalan Jenderal...

Tetapkan Tersangka Baru, Kejagung Bongkar ‘Kongkalikong’ Pengaturan Titik SPPG

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejagung mengungkapkan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan