Jumat, September 25, 2026
Google search engine

Tim Kuasa Hukum Wagub Erwan Bersiap Lapor Balik

SUMEDANG – Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, melalui tim kuasa hukumnya membantah tudingan terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan uang yang melibatkan anaknya Daffa Al Ghifari, terhadap pengusaha asal Kabupaten Karawang berinisial A.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan dan anaknya Daffa Al Ghifari dilaporkan ke Polda Jawa Barat, pada Senin (22/1/2026).

Selain Wagub Erwan dan anaknya, dua terduga penipuan lainnya juga ikut dilaporkan. Yaitu Sherly Ingga Setiawati (SIS) yang sebelumnya mengaku-ngaku staf ahli Wagub dan Indra Kardiansah (IK).

Pelapor sendiri diketahui bernama Andri Somantri (29), warga Kabupaten Karawang yang mengaku telah ditipu senilai Rp 3 miliar.

Laporan resmi ini tercatat dengan nomor LP/B/697/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT, dengan tuduhan Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP, atau Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Namun demikiam, tim kuasa hukum mengaku belum menerima informasi adanya panggilan dari penyidik Polda Jabar terkait kasus tersebut.

Tim Kuasa Hukum Erwan Setiawan, Jandri Ginting mengatakan, terkait tuduhannya sendiri hingga saat ini, tidak ada bukti aliran dana apa pun kepada Erwan Setiawan.

“Jadi, hingga saat ini, tidak ada bukti langsung terkait aliran dana ke Pak Erwan, baik itu transfer, melalui perjanjian, atau tatap muka yang membuktikan adanya aliran dana, sebagaimana yang ramai dibicarakan, khususnya di media sosial,” ujar Jandri, saat jumpa pers di salah satu cafe di Jatinangor, Sumedang, Rabu (11/2/2026) siang.

Berita Lainnya  Wagub Kepulauan Bangka Belitung Kembali Bertugas Setelah Keluar dari Penjara, Wamendagri :"Saya Dalami Dulu ya!"

Jandri menuturkan, komunikasi dan transaksi peminjaman dana yang diklaim pengusaha asal Karawang tersebut dilakukan oleh seseorang berinisial S.

“Saudari S ini mengaku sebagai tenaga ahli Wagub Jabar Erwan Setiawan. Statusnya si S itu, dulunya relawan tim kampanye. S juga tidak memiliki surat keputusan (SK) resmi sebagai tenaga ahli atau staf ahli Erwan Setiawan,” ujar Jandri.

Jandri menyebutkan, terkait S ini, Erwan Setiawan sendiri tidak mengetahui adanya perjanjian pinjaman yang berujung pada dugaan penipuan yang dilaporkan oleh pengusaha A.

“Sebelumnya, tidak pernah ada laporan atau permintaan izin kepada Pak Erwan terkait peminjaman dana tersebut. Jadi, Pak Erwan sendiri tidak mengetahui perihal ini sama sekali,” tutur Jandri.

Dengan demikian, kata Jandri, apabila terdapat tuntutan pengembalian dana, tim kuasa hukum menyatakan hal itu semestinya ditujukan kepada pihak yang melakukan perjanjian, yakni S, bukan kepada Erwan Setiawan, maupun anaknya, Daffa.

Soal Pinjaman

Sementara itu, terkait nama Daffa sendiri, kuasa hukum mengakui bahwa yang bersangkutan memang pernah melakukan pinjaman sebesar Rp 60 juta.

Namun, pinjaman tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis dan berkaitan dengan kerja sama proyek tertentu.

Berita Lainnya  Bahlil Enggan Komentari Kader Golkar yang Ikut Kena OTT KPK : "Dinda, Mohon Maaf ya...!"

“Pinjaman itu telah dilunasi pada 9 Desember 2025. Bahkan, dengan pengembalian sebesar Rp 78 juta yang mencakup bunga. Karena itu, hubungan hukum antara para pihak telah selesai dan tidak terdapat unsur penipuan maupun penggelapan,” sebut Jandri.

Jandri mengatakan, mengenai narasi yang menyebut adanya pinjaman hingga Rp 3 miliar atau lebih yang dihubungkan dengan Erwan Setiawan, tudingan tersebut tidak benar sama sekali.

“Kami kembali menegaskan, tidak ada aliran dana sekecil apa pun kepada Pak Erwan. Dana yang disebut dalam pemberitaan di media sosial, mengalir kepada pihak S dan berkaitan dengan urusan proyek. Jadi, tidak didasari perjanjian apa pun antara Andri dengan Erwan maupun Daffa, kecuali pinjaman Rp 60 juta yang telah diselesaikan itu,” ujar Jandri.

Jandri memastikan, bila mana diperlukan, tim kuasa hukum Erwan Setiawan akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan, serta tidak akan melakukan intervensi terhadap aparat penegak hukum.

“Kalau memang ada panggilan dari penyidik Polda Jabar, kami, tim kuasa hukum dan Pak Erwan sendiri siap memenuhi panggilan itu, kami akan kooperatif dan tidak akan melakukan intervensi terhadap penegak hukum,” ujar Jandri.

Langkah Hukum dan Lapor Balik

Selain itu, saat ini, Tim Kuasa Hukum Erwan Setiawan juga tengah mengkaji langkah hukum lanjutan terhadap pemberitaan maupun unggahan di media sosial yang dinilai berpotensi mencemarkan nama baik Erwan Setiawan.

Berita Lainnya  Aksi Pengejaran Mobil CR-V Pelaku Tabrak Lari Berlangsung Dramatis, Warga Temukan Plastik Diduga Narkotika

Termasuk, kemungkinan menempuh jalur hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kami masih mengkaji semuanya. Baik itu laporan balik untuk pengusaha A, maupun pemilik akun media sosial yang membuat konten merugikan klien kami. Pada prinsipnya, kami siap melaporkan balik para pihak yang terkait dengan pencemaran nama baik ini,” tutur Erwan.

Jandri menambahkan, adanya kasus ini telah mengganggu kehidupan keluarga pribadi hingga kedinasan Erwan Setiawan, sebagai pejabat publik yang kini menjabat Wakil Gubernur Jawa Barat.

“Tentunya, tuduhan sepihak ini sudah sangat mengganggu kehidupan klien kami, baik keluarga pribadi maupun secara kedinasan beliau sebagai wakil gubernur. Khususnya, anak Pak Erwan, yang sekarang ini di media sosial sudah ramai dan dilabeli sebagai penipu. Ini tentunya, tidak benar dan harus diklarifikasi,” kata Jandri.***

Sumber : Kompas.com
Ket foto : Tim Kuasa Hukum Wagub Erwan (atas) – Pengusaha Karawang Andri Somantri bersama kuasa hukumnya Alek Safri Winando (bawah).

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Muncul Spekulasi Publik Jika WBP yang Kepergok di Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Adalah Tersangka Korupsi Jimmy Masrin

ENTAH mana yang harus dipercaya, temuan sidak Ombudsman RI atau pernyataan klarifikasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kanwil Jabar. Yang pasti temuan fasilitas mewah...

4 Guru SDN 58 Lengkese Alami Gatal-gatal Mulut Setelah Cicipi MBG Sebelum Dibagikan ke Siswa, Terbukti Mengantuk Boraks

Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, batal dibagikan kepada siswa setelah sejumlah guru...

Gak Terima Diputusin, Pria ini Ancam Pacarnya Pakai Badik, Bakal Terima Diputusin Kalau Si Cewek Ngasih Duit Rp 200 Ribu

Pemuda berinisial F (22) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan polisi setelah diduga mengancam mantan pacarnya, AR (19), menggunakan senjata tajam jenis badik. Pelaku...

Pimpinan Ponpes Abul Barokat Bantah Pelecehan Santriwati, Bakal Laporkan Media BBC Indonesia

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Imanuddin Sumar alias AIS atau Abah, menyatakan mundur...

Tanggapi Pernyataan Prabowo, Mahfud MD : “Banyak juga Presiden yang Goblok”

Mahfud MD menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pakar atau profesor "saking pintarnya jadi goblok" tidak etis disampaikan oleh seorang kepala negara. Mahfud MD...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan