SUMEDANG – Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, melalui tim kuasa hukumnya membantah tudingan terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan uang yang melibatkan anaknya Daffa Al Ghifari, terhadap pengusaha asal Kabupaten Karawang berinisial A.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan dan anaknya Daffa Al Ghifari dilaporkan ke Polda Jawa Barat, pada Senin (22/1/2026).
Selain Wagub Erwan dan anaknya, dua terduga penipuan lainnya juga ikut dilaporkan. Yaitu Sherly Ingga Setiawati (SIS) yang sebelumnya mengaku-ngaku staf ahli Wagub dan Indra Kardiansah (IK).
Pelapor sendiri diketahui bernama Andri Somantri (29), warga Kabupaten Karawang yang mengaku telah ditipu senilai Rp 3 miliar.
Laporan resmi ini tercatat dengan nomor LP/B/697/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT, dengan tuduhan Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP, atau Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Namun demikiam, tim kuasa hukum mengaku belum menerima informasi adanya panggilan dari penyidik Polda Jabar terkait kasus tersebut.
Tim Kuasa Hukum Erwan Setiawan, Jandri Ginting mengatakan, terkait tuduhannya sendiri hingga saat ini, tidak ada bukti aliran dana apa pun kepada Erwan Setiawan.
“Jadi, hingga saat ini, tidak ada bukti langsung terkait aliran dana ke Pak Erwan, baik itu transfer, melalui perjanjian, atau tatap muka yang membuktikan adanya aliran dana, sebagaimana yang ramai dibicarakan, khususnya di media sosial,” ujar Jandri, saat jumpa pers di salah satu cafe di Jatinangor, Sumedang, Rabu (11/2/2026) siang.
Jandri menuturkan, komunikasi dan transaksi peminjaman dana yang diklaim pengusaha asal Karawang tersebut dilakukan oleh seseorang berinisial S.
“Saudari S ini mengaku sebagai tenaga ahli Wagub Jabar Erwan Setiawan. Statusnya si S itu, dulunya relawan tim kampanye. S juga tidak memiliki surat keputusan (SK) resmi sebagai tenaga ahli atau staf ahli Erwan Setiawan,” ujar Jandri.
Jandri menyebutkan, terkait S ini, Erwan Setiawan sendiri tidak mengetahui adanya perjanjian pinjaman yang berujung pada dugaan penipuan yang dilaporkan oleh pengusaha A.
“Sebelumnya, tidak pernah ada laporan atau permintaan izin kepada Pak Erwan terkait peminjaman dana tersebut. Jadi, Pak Erwan sendiri tidak mengetahui perihal ini sama sekali,” tutur Jandri.
Dengan demikian, kata Jandri, apabila terdapat tuntutan pengembalian dana, tim kuasa hukum menyatakan hal itu semestinya ditujukan kepada pihak yang melakukan perjanjian, yakni S, bukan kepada Erwan Setiawan, maupun anaknya, Daffa.
Soal Pinjaman
Sementara itu, terkait nama Daffa sendiri, kuasa hukum mengakui bahwa yang bersangkutan memang pernah melakukan pinjaman sebesar Rp 60 juta.
Namun, pinjaman tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis dan berkaitan dengan kerja sama proyek tertentu.
“Pinjaman itu telah dilunasi pada 9 Desember 2025. Bahkan, dengan pengembalian sebesar Rp 78 juta yang mencakup bunga. Karena itu, hubungan hukum antara para pihak telah selesai dan tidak terdapat unsur penipuan maupun penggelapan,” sebut Jandri.
Jandri mengatakan, mengenai narasi yang menyebut adanya pinjaman hingga Rp 3 miliar atau lebih yang dihubungkan dengan Erwan Setiawan, tudingan tersebut tidak benar sama sekali.
“Kami kembali menegaskan, tidak ada aliran dana sekecil apa pun kepada Pak Erwan. Dana yang disebut dalam pemberitaan di media sosial, mengalir kepada pihak S dan berkaitan dengan urusan proyek. Jadi, tidak didasari perjanjian apa pun antara Andri dengan Erwan maupun Daffa, kecuali pinjaman Rp 60 juta yang telah diselesaikan itu,” ujar Jandri.
Jandri memastikan, bila mana diperlukan, tim kuasa hukum Erwan Setiawan akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan, serta tidak akan melakukan intervensi terhadap aparat penegak hukum.
“Kalau memang ada panggilan dari penyidik Polda Jabar, kami, tim kuasa hukum dan Pak Erwan sendiri siap memenuhi panggilan itu, kami akan kooperatif dan tidak akan melakukan intervensi terhadap penegak hukum,” ujar Jandri.
Langkah Hukum dan Lapor Balik
Selain itu, saat ini, Tim Kuasa Hukum Erwan Setiawan juga tengah mengkaji langkah hukum lanjutan terhadap pemberitaan maupun unggahan di media sosial yang dinilai berpotensi mencemarkan nama baik Erwan Setiawan.
Termasuk, kemungkinan menempuh jalur hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami masih mengkaji semuanya. Baik itu laporan balik untuk pengusaha A, maupun pemilik akun media sosial yang membuat konten merugikan klien kami. Pada prinsipnya, kami siap melaporkan balik para pihak yang terkait dengan pencemaran nama baik ini,” tutur Erwan.
Jandri menambahkan, adanya kasus ini telah mengganggu kehidupan keluarga pribadi hingga kedinasan Erwan Setiawan, sebagai pejabat publik yang kini menjabat Wakil Gubernur Jawa Barat.
“Tentunya, tuduhan sepihak ini sudah sangat mengganggu kehidupan klien kami, baik keluarga pribadi maupun secara kedinasan beliau sebagai wakil gubernur. Khususnya, anak Pak Erwan, yang sekarang ini di media sosial sudah ramai dan dilabeli sebagai penipu. Ini tentunya, tidak benar dan harus diklarifikasi,” kata Jandri.***
Sumber : Kompas.com
Ket foto : Tim Kuasa Hukum Wagub Erwan (atas) – Pengusaha Karawang Andri Somantri bersama kuasa hukumnya Alek Safri Winando (bawah).










