Minggu, Mei 10, 2026
spot_img

PPATK Blokir Rekening Pasif, Mahfud MD : ‘Jahat itu, Terlalu Jahat’

YOGYAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menuai kritik keras dari berbagai lapisan masyarakat pasca-melakukan pemblokiran massal terhadap rekening-rekening pasif (dormant) milik nasabah yang tidak melakukan transaksi lebih dari tiga bulan.

Kebijakan ini disebut-sebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan rekening, termasuk dalam praktik judi daring.

Namun, pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menko Polhukam, Prof Mahfud MD, mengecam langkah tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang serius.

“Menurut saya PPATK sudah melakukan pelanggaran kewenangan yang serius yang bisa digugat itu ke pengadilan. Karena memblokir rekening orang itu tidak boleh dengan ukuran yang sifatnya ukuran umum. Ukuran umum itu apa? Barang siapa rekeningnya tidak bergerak tiga bulan akan dibekukan, itu jahat. Terlalu jahat itu,” ujarnya, Jumat (1/8/2025).

Mahfud menegaskan pemblokiran rekening hanya bisa dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang, yaitu Bank Indonesia, Menteri Keuangan, atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berita Lainnya  Bongkar Korupsi Ade Kunang, Jaksa KPK Siapkan 80 Saksi

Dalam kondisi tertentu, PPATK memang memiliki kewenangan serupa, namun hal itu harus berdasarkan adanya dugaan tindak pidana yang jelas.

“PPATK juga boleh, tapi atas izin, instruksi-instruksi itu kalau ada dugaan. Kalau ada dugaan tindak pidana di dalam rekening itu. Lah ini? Pokoknya setiap rekening yang tiga bulan tidak bergerak itu diblokir,” ucapnya yang mengaku heran dengan kebijakan tersebut.

Menurut Mahfud, keputusan PPATK tersebut bukan hanya gegabah, melainkan diduga kuat dilakukan atas tekanan atau perintah dari kekuatan tertentu.

Dia menegaskan pemblokiran rekening seharusnya dilakukan secara selektif dan berdasarkan bukti awal yang cukup, bukan berdasarkan asumsi atau kategori umum seperti ‘tidak aktif selama tiga bulan’.

Dia kemudian mencontohkan praktik pemblokiran rekening dalam kasus dugaan tindak pidana yang pernah ditanganinya dahulu. Di mana proses pemblokiran dilakukan dengan tetap mempertimbangkan hak dasar warga negara.

Berita Lainnya  Dugaan TPPU Perumda Tirta Bhagasasi Dilaporkan ke Kejaksaan

“Kalau ada dugaan pidana baru orang diblokir, itupun ada batasnya, diblokir lima hari lalu diperpanjang, itu pun setiap hari dicairkan kayak dulu kita saya memblokir rekeningnya Al-Zaitun. Itu setiap hari 10 persen boleh diambil agar orang tidak mati. Lah ini langsung ditutup,” ungkapnya.

Dia juga mengingatkan agar PPATK tidak menyalahgunakan posisinya dengan dalih perlindungan publik, karena justru dapat menimbulkan keresahan publik.

“Gimana melindungi rakyat tapi memblokir rekening orang ditutup. Kalau ada dugaan, misalnya rekening tertentu ini mencurigakan, ya blokir dulu. Lalu diselidiki, gitu,” ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, Mahfud menyampaikan dia sendiri sempat mengecek rekening-rekening miliknya ke bank setelah mendengar kabar pemblokiran massal ini.

Meski memiliki banyak rekening karena pekerjaannya yang beragam, Mahfud memastikan bahwa semua rekeningnya masih dalam kendali dan tidak terdampak pemblokiran.

Berita Lainnya  Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokir, Beranikah Kejari Karawang Ungkap Kasus yang Sama?

“Punya saya ndak ada yang kena. Karena ya saya punya beberapa rekening tetapi semuanya masih terkendali ya,” ucapnya.

Sebelumnya, PPATK menemukan rekening tidak aktif (dorman) lebih dari 140 ribu rekening yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun dengan nilai mencapai Rp 428.612.372.321 tanpa ada pembaruan data nasabah.

“Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum,” kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (30/7/2025).***

Sumber : Republika

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Pelaku Penadah HP Curian di Bekasi Pakai Aluminum Foil buat Tangkal Sinyal

JAKARTA - Polisi menangkap tiga orang penadah handphone curian di Bekasi Timur. Para tersangka menggunakan aluminum foil untuk mengacak sinyal pendeteksi handphone. Kanit Reskrim Polsek...

252 Siswa di Jakarta Timur Keracunan MBG

JAKARTA - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mencatat sebanyak 252 siswa mengalami gejala diduga keracunan makanan usai menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di...

Makam Dibongkar, Polisi Selidiki Kasus Bayi Tewas Tak Wajar di Karawang

KARAWANG - Diduga mengalami kematian tak wajar, pihak kepolisian akhirnya melakukan ekshumasi atau proses pembongkaran makam seorang bayi laki-laki berinisial TP (1,5), asal Desa...

Demo Bupati Indramayu, Massa Lemparkan Puluhan Ular ke Aparat yang Berjaga

INDRAMAYU – Suasana di depan Pendopo Kabupaten Indramayu mendadak riuh saat puluhan ekor ular meluncur ke arah barisan penjagaan aparat keamanan. Aksi tak lazim...

Jadi Sorotan Satelit NASA, Kota Bekasi Disebut Salah Satu Kota Paling Beracun di Dunia

KOTA BEKASI - Di tengah bakal adanya proyek pengelolaan sampah energi listrik (PSEL), Kota Bekasi kembali jadi sorotan internasional setelah hasil pemantauan satelit mengungkap...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan