Selasa, April 21, 2026
spot_img

Pemerintah Batasi Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia, memberikan dukungan terhadap langkah pemerintah yang membatasi akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun.

Legislator PAN ini mengatakan kebijakan yang diambil oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai langkah yang progresif.

“Kebijakan ini sama sekali bukan bermaksud menjauhkan anak dari kemajuan teknologi. Sebaliknya, kita ingin memastikan mereka melangkah ke dunia digital di usia yang tepat dan dengan perlindungan yang maksimal,” kata Farah kepada wartawan, Sabtu (6/3/2026).

Berita Lainnya  46 Warga Karawang Keracunan MBG, Mayoritas Balita dan Ibu Menyusui

Adapun langkah perlindungan ini diwujudkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas). Aturan ini mewajibkan platform digital menyaring konten berbahaya, menyediakan mekanisme pelaporan yang responsif, serta menerapkan verifikasi usia ketat.

PP Tunas juga melarang praktik komersialisasi dan profiling data anak, diiringi ancaman sanksi tegas bagi pelanggar. Farah menilai kebijakan tersebut menjadi bukti jika negara tak tinggal diam menyikapi hak digital anak.

“Hadirnya PP Tunas ini jadi bukti nyata kalau negara tidak tinggal diam soal hak digital anak, karena aturan ini secara konkret memaksa platform memberikan batasan perlindungan yang jelas. Kebijakan ini perlu kita dukung agar anak-anak punya ruang digital yang benar-benar aman dan sehat untuk tumbuh kembangnya,” kata Farah.

Berita Lainnya  Kenapa Polri dan TNI Boleh Punya 1.000 SPPG? Ini Penjelasan BGN

Meski demikian, Farah mengingatkan bahwa regulasi dan instrumen sistemik tidak akan berjalan optimal tanpa diimbangi oleh edukasi berkelanjutan. Oleh karena itu, ia mendorong Komdigi untuk menggencarkan program literasi digital secara masif dengan menjadikan orang tua sebagai sasaran utama.

“Pendekatan literasi ini sangat penting agar pembatasan media sosial tidak dipahami anak sebagai larangan yang otoriter, melainkan diiringi dengan ruang dialog dan pendampingan edukatif dari lingkungan keluarga,” ujar Farah.

Berita Lainnya  KPK Panggil Staf Legal Lippo Cikarang dan Pj Sekda Bekasi

“Regulasi ini bukan sekadar tugas satu kementerian, melainkan tanggung jawab kita bersama untuk memastikan anak-anak Indonesia tumbuh sehat dan aman di era digital,” imbuhnya.***

Sumber : Detik.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

GMPI Bersiap Kepung Gedung Wakil Rakyat Karawang

KARAWANG - Dalam rangka persiapan aksi demonstrasi ke gedung DPRD Karawang pada Rabu (22/4/2026) besok, Ormas Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Karawang menggelar rapat...

Dugaan TPPU Perumda Tirta Bhagasasi Dilaporkan ke Kejaksaan

BEKASI - Koalisi Organisasi Masyarakat (Ormas) yang terdiri dari Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Kabupaten Bekasi dan Ormas Brigez Kabupaten Bekasi menyampaikan laporan...

Meski Viral di Medsos Diolok-olok Siswanya, Bu Syamsiah Tetap Memaafkan

PURWAKARTA - Syamsiah, guru mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) di SMAN 1 Purwakarta, menunjukkan kebesaran hati yang jarang ditemui di tengah derasnya...

Tawuran Antar Pelajar Pakai Sajam, 2 Orang Diamankan Polisi

PURWAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil meringkus dua orang pelajar yang terlibat aksi pembacokan dalam tawuran berdarah di wilayah Kecamatan Campaka. Ironisnya,...

PHRI Dorong Pemkab Tertibkan THM Tak Berizin, ‘Awas! Ada Upeti Masuk Kantong’

KARAWANG - Tak ingin dituding telah melindungi beberapa pengusaha membandel, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karawang justru mendong Pemkab Karawang yang dalam hal...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan