Senin, Mei 11, 2026
spot_img

Natalius Pigai Ingin Korupsi Masuk Kategori Pelanggaran HAM

Alasannya karena Sama-sama Bisa Menyebabkan Kematian

JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menginginkan tindak pidana korupsi masuk kategori pelanggaran HAM dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Di dalam undang-undang ini, saya mau ingin memasukkan HAM dan Korupsi. Jadi, korupsi akan masuk dalam domain hak asasi manusia,” kata Natalius Pigai, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Dia menilai korupsi sebagai salah kejahatan yang masif dan terencana, sehingga bisa menyebabkan kematian.

Berita Lainnya  Sarjan Akui Berikan Uang Miliaran ke Ade Kunang dan Anggota Polisi

“Jangan-jangan itu orang bunuh orang juga pidana, ya, kan? Orang mencuri, melanggar hak ekonomi sosial budaya juga pidana, korupsi juga pidana. Yang membedakan apa? Korupsi dengan kriteria terencana, masif, sistematis dan mengorbankan orang pada saat anggaran atau uang negara itu membutuhkan untuk menyelamatkan orang,” tutur Pigai.

Dia pun menyinggung anggaran negara pada masa pandemi Covid-19 yang seharusnya digelontorkan untuk penanganan korban yang terjangkit virus, tetapi dikorupsi.

Berita Lainnya  Sidang Gugatan di MK, Akademisi Minta MBG Tak Masuk Anggaran Pendidikan

“Ada korupsi yang menyebabkan sudah pasti ada potensi kematian manusia, menghilangkan hak dan menyebabkan kematian, atau menyebabkan hak rakyat dalam jumlah yang besar,” ucap Pigai.

Pigai memastikan kriteria HAM dan korupsi akan dipertegas dalam Peraturan Presiden (Perpres). Namun, Pigai mengatakan nantinya dalam UU ini cukup dipertegas bahwa korupsi dan HAM berjalan beriringan.

Menurut Pigai, Indonesia masih sangat terbatas literatur dan kajian ilmiah yang mengaitkan isu korupsi dan HAM. Dia menyebut hanya Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, yang menulis tentang HAM dan korupsi.

Berita Lainnya  Jadi Sorotan Satelit NASA, Kota Bekasi Disebut Salah Satu Kota Paling Beracun di Dunia

“Kementerian HAM siap untuk bekerja sama kalau ada yang menulis buku yang menghubungkan HAM dan korupsi, karena referensi pustaka kami terbatas, pustaka di Indonesia dan dunia terbatas,” pungkas Pigai.

Sumber : Tirto.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Bentrok Bobotoh dengan The Jak Mania Terjadi di Sejumlah Titik di Karawang

KARAWANG - Bentrokan antara Bobotoh dengan The Jak Mania terjadi di sejumlah titik di Kabupaten Karawang, usai kegiatan nonton bareng (Nobar) Persib Bandung melawan...

Pelaku Penadah HP Curian di Bekasi Pakai Aluminum Foil buat Tangkal Sinyal

JAKARTA - Polisi menangkap tiga orang penadah handphone curian di Bekasi Timur. Para tersangka menggunakan aluminum foil untuk mengacak sinyal pendeteksi handphone. Kanit Reskrim Polsek...

252 Siswa di Jakarta Timur Keracunan MBG

JAKARTA - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mencatat sebanyak 252 siswa mengalami gejala diduga keracunan makanan usai menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di...

Makam Dibongkar, Polisi Selidiki Kasus Bayi Tewas Tak Wajar di Karawang

KARAWANG - Diduga mengalami kematian tak wajar, pihak kepolisian akhirnya melakukan ekshumasi atau proses pembongkaran makam seorang bayi laki-laki berinisial TP (1,5), asal Desa...

Demo Bupati Indramayu, Massa Lemparkan Puluhan Ular ke Aparat yang Berjaga

INDRAMAYU – Suasana di depan Pendopo Kabupaten Indramayu mendadak riuh saat puluhan ekor ular meluncur ke arah barisan penjagaan aparat keamanan. Aksi tak lazim...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan