Minggu, September 27, 2026
Google search engine

Motif Asmara, Bocah di Bekasi Diculik Mantan Kekasih Ibunya

BEKASI – Dilatarbelakangi motif asmara, seorang pria berinisial L menculik seorang bocah berinisial MAA. Peristiwa penculikan ini terjadi di Jalan Pahlawan Raya, Desa Setiamekar, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (25/1/2026).

Setelah pelaku berhasil diringkus polisi, akhirnya terkuat jika pelaku merupakan mantan kekasih ibu korban.

Pelaku sengaja menculik si bocah untuk mengancam orangtua korban, agar mau kembali menjalin hubungan asmara dengannya.

Kronologis Penculikan

Pihak kepolisian mengungkap, saat itu korban disuruh keluarganya untuk membeli tabung gas elpiji di warung. Kemudian pelaku menghampiri korban dengan menggunakan sepeda motor sambil memakai atribut ojeg online.

Berita Lainnya  Stafsus Menang Turun Tangan Selesaikan Masalah Pembubaran Tempat Ibadah Jemaat GKPI di Tangerang

Pelaku mengintimidasi korban supaya ikut dengannya dengan cara menodongkan senjata tajam jenis belati.

“Pelaku diduga memaksa korban ikut dengannya dengan cara menakut-nakuti korban menggunakan sajam jenis belati,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (31/1/2026).

Mengetahui korban tidak kunjung kembali ke rumah, akhirnya pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi pada Senin (26/1/2026).

Laporan itu selanjutnya ditindaklanjuti oleh penyidik. Setelah melakukan pelacakan, polisi menemukan keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Bekasi Barat.

Berita Lainnya  Diduga Peras 21 Kepala Sekolah, Dua Staf Dinas Pendidikan Banyuasin Kena OTT di Hotel

Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Bekasi melakukan pengejaran hingga ke Terminal Leuwipanjang pada Kamis (29/1/2026).

“Petugas kemudian menghentikan sebuah bus antarkota jurusan Bandung-Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung,” terang Bhudi.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan pelaku beserta korban yang berada di dalam bus.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Berita Lainnya  Dugaan Penipuan Modus Pinjaman Uang, 2 Warga Karawang Laporkan Perempuan Berinisial NA ke Polisi

Ancaman hukuman dapat diperberat hingga 15 tahun lantaran korban merupakan anak di bawah umur.***

Ket foto : ilustrasi net

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Ngaku Pengurus RT dan Gerebek Kontrakan, Juru Parkir ini Perkosa Remaja Perempuan 16 Tahun Secara Bergiliran

MT (39), seorang juru parkir ini terpaksa diamankan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, karena diduga menjadi salah satu pelaku pemerkosan remaja perempuan berusia 16 tahun. Kasat...

Ditetapkan Tersangka Korupsi, Bupati Gowa Melawan, Laporkan Penyidik ke Propam

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melalui tim kuasa hukumnya melaporkan sejumlah penyidik yang menangani perkara dugaan korupsi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya...

Temukan Ribuan Lahan Sawah di Bekasi Kekeringan, Menteri PU Ancam Copot Pejabat yang Beri Laporan Palsu

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo marah dan mengancam mencopot pejabat Kementerian PU, termasuk meminta Pelaksana Tugas (Plt) untuk Kepala Balai atau Pejabat Pembuat...

MBG Dibawa Pulang ke Rumah, Orang Tua hingga Nenenk Ikut Keracunan

Kasus keracunan masal MBG di wilayah Kecamatan Bawang menyibakan sebuah fenomena dimana ternyata MBG tidak hanya dimakan oleh siswa penerima MBG. Ada cukup banyak...

Polisi Telusuri Insiden Pemotor Dipukuli dan Diacungkan Celurit di Purwakarta

Peristiwa pemukulan pengendara motor (pemotor) yang viral di wilayah Campaka arah Cimaung, Kabupaten Purwakarta, saat ini sedang dalam penelusuran dan penyelidikan intensif oleh Satreskrim...

Hukum

Ditetapkan Tersangka Korupsi, Bupati Gowa Melawan, Laporkan Penyidik ke Propam

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melalui tim kuasa hukumnya melaporkan sejumlah penyidik yang menangani perkara dugaan korupsi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya...

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan