Rabu, Juni 24, 2026
spot_img

Motif Asmara, Bocah di Bekasi Diculik Mantan Kekasih Ibunya

BEKASI – Dilatarbelakangi motif asmara, seorang pria berinisial L menculik seorang bocah berinisial MAA. Peristiwa penculikan ini terjadi di Jalan Pahlawan Raya, Desa Setiamekar, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (25/1/2026).

Setelah pelaku berhasil diringkus polisi, akhirnya terkuat jika pelaku merupakan mantan kekasih ibu korban.

Pelaku sengaja menculik si bocah untuk mengancam orangtua korban, agar mau kembali menjalin hubungan asmara dengannya.

Kronologis Penculikan

Pihak kepolisian mengungkap, saat itu korban disuruh keluarganya untuk membeli tabung gas elpiji di warung. Kemudian pelaku menghampiri korban dengan menggunakan sepeda motor sambil memakai atribut ojeg online.

Berita Lainnya  Misteri Kematian Pejabat Purwakarta, Bunuh Diri atau Dibunuh?

Pelaku mengintimidasi korban supaya ikut dengannya dengan cara menodongkan senjata tajam jenis belati.

“Pelaku diduga memaksa korban ikut dengannya dengan cara menakut-nakuti korban menggunakan sajam jenis belati,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (31/1/2026).

Mengetahui korban tidak kunjung kembali ke rumah, akhirnya pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi pada Senin (26/1/2026).

Laporan itu selanjutnya ditindaklanjuti oleh penyidik. Setelah melakukan pelacakan, polisi menemukan keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Bekasi Barat.

Berita Lainnya  PDIP Dukung Moratorium Dapur dan Refocusing MBG

Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Bekasi melakukan pengejaran hingga ke Terminal Leuwipanjang pada Kamis (29/1/2026).

“Petugas kemudian menghentikan sebuah bus antarkota jurusan Bandung-Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung,” terang Bhudi.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan pelaku beserta korban yang berada di dalam bus.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Berita Lainnya  LBH Arya Mandalika Dorong Polisi Tetapkan Tersangka dari Manajemen Theatre Night Mart

Ancaman hukuman dapat diperberat hingga 15 tahun lantaran korban merupakan anak di bawah umur.***

Ket foto : ilustrasi net

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kasus Dugaan Gratifikasi Mobil Mewah, Anne Ratna Mustika kembali Datangi Kejari Purwakarta

PURWAKARTA - Mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika (ARM) kembali terpantai mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, pada Senin (22/6/2026). Selain Anne tampak juga pengembang...

Dedi Mulyadi Buka Sayembara akan Beri Rp 250 Juta bagi yang Menemukan Taufik Hidayat

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi membuka sayembara bagi masyarakat untuk menemukan keberadaan Taufik Hidayat, pelaku penyekapan terhadap YTR di Kabupaten Bandung. Hadiah...

SMA-SMK Swasta di Kota Bekasi Tolak Program Sekolah Gratis Dedi Mulyadi

KOTA BEKASI - Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi mengungkapkan bahwa mayoritas SMA/SMK swasta di Bekasi menolak program Sekolah Swasta Kerja Sama (SSK)...

Desak Usut Mafia Pembiayaan Kredit Perumahan, Arya Mandalika Demo Sendirian di Bank BTN Karawang

KARAWANG - Dugaan praktik bermasalah dalam pembiayaan kredit perumahan kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Presiden Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika, Hendra Supriatna, SH.,...

Kejari Jaksel Batal Tahan Roy Suryo dan Tifauziah

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dalam kasus...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan