Rabu, Agustus 12, 2026
spot_img

Motif Asmara, Bocah di Bekasi Diculik Mantan Kekasih Ibunya

BEKASI – Dilatarbelakangi motif asmara, seorang pria berinisial L menculik seorang bocah berinisial MAA. Peristiwa penculikan ini terjadi di Jalan Pahlawan Raya, Desa Setiamekar, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (25/1/2026).

Setelah pelaku berhasil diringkus polisi, akhirnya terkuat jika pelaku merupakan mantan kekasih ibu korban.

Pelaku sengaja menculik si bocah untuk mengancam orangtua korban, agar mau kembali menjalin hubungan asmara dengannya.

Kronologis Penculikan

Pihak kepolisian mengungkap, saat itu korban disuruh keluarganya untuk membeli tabung gas elpiji di warung. Kemudian pelaku menghampiri korban dengan menggunakan sepeda motor sambil memakai atribut ojeg online.

Berita Lainnya  Cuma Gegara Curi Sayuran, Ibu ini Sampai Diikat di Tiang Listrik dan Sempat Dipukul

Pelaku mengintimidasi korban supaya ikut dengannya dengan cara menodongkan senjata tajam jenis belati.

“Pelaku diduga memaksa korban ikut dengannya dengan cara menakut-nakuti korban menggunakan sajam jenis belati,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (31/1/2026).

Mengetahui korban tidak kunjung kembali ke rumah, akhirnya pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi pada Senin (26/1/2026).

Laporan itu selanjutnya ditindaklanjuti oleh penyidik. Setelah melakukan pelacakan, polisi menemukan keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Bekasi Barat.

Berita Lainnya  Motif Dendam Pribadi, Pria ini Bacok Marbut Masjid Saat Kumandangkan Azan

Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Bekasi melakukan pengejaran hingga ke Terminal Leuwipanjang pada Kamis (29/1/2026).

“Petugas kemudian menghentikan sebuah bus antarkota jurusan Bandung-Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung,” terang Bhudi.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan pelaku beserta korban yang berada di dalam bus.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Berita Lainnya  Warga dan Siswa di Papua Diduga Keracunan Setelah Konsumsi MBG

Ancaman hukuman dapat diperberat hingga 15 tahun lantaran korban merupakan anak di bawah umur.***

Ket foto : ilustrasi net

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Libatkan Sejumlah Ahli, Polisi Ekshumasi Jenazah Sutrimo

JAKARTA - Proses ekshumasi jenazah Sutrimo, yang meninggal di depan klinik kecantikan Mordent, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, masih berlangsung. Proses ekshumasi melibatkan sejumlah ahli,...

Polisi Tangkap 2 Orang Dalam Kasus Challenge Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras

JAKARTA - Polisi menangkap dua orang kasus challenge hafalan Al Quran berhadiah minuman keras di salah satu booth festival musik The Sounds Project di...

Siswa SMA Tewas Tertabrak KRL di Stasiun Jurangmangu – Tanggerang Selatan

TANGGERANG - Terjadi kecelakaan di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, Senin (10/8/2026), setelah seorang pelajar SMA tewas tertabrak Kereta Rel Listrik (KRL). Peristiwa yang terjadi sekitar...

Dugaan Korupsi KPR BTN, Manajemen PT. BAS Janji Koperatif dan Selesaikan Sengketa Konsumen

KARAWANG - Terkait dugaan korupsi KPR Bank BTN yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Karawang, Manajemen PT. Bumi Artha Sedayu (BAS) akhirnya angkat bicara. Plt. Direktur...

Bentuk Protes Harga Telur Terus Anjlok, Peternak di Yogyakarta Bagikan Ribuan Ekor Ayam

JOGJA - Ratusan peternak di DIY mendatangi kantor DPRD DIY, Senin (10/08/2026). Sebelum masuk ke gedung wakil rakyat tersebut, mereka terlebih dahulu membagi-bagikan ayam...

Hukum

Libatkan Sejumlah Ahli, Polisi Ekshumasi Jenazah Sutrimo

JAKARTA - Proses ekshumasi jenazah Sutrimo, yang meninggal di depan klinik kecantikan Mordent, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, masih berlangsung. Proses ekshumasi melibatkan sejumlah ahli,...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan