Jumat, September 25, 2026
Google search engine

Diberhentikan Sepihak, Ketua Pengawas Koperasi RS Bayukarta Bakal Adukan Persoalan ke DPRD

KARAWANG – Diduga diberhentikan sepihak, Ketua Pengawas Koperasi Rumah Sakit Bayukarta, Sdr. Koradin Gultom bakal mengadukan persoalannya ke DPRD Karawang.

Hal ini diketahui setelah korban mengadukan persoalannya ke Kantor Hukum Gary Gagarin & Patners, Rabu (6/5/2026).

“Kami selaku kuasa hukum mantan pengurus dan pengawas koperasi Rumah Sakit Bayukarta periode 2020-2024 telah mengirimkan surat permohonan audiensi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Karawang,” tutur kuasa hukum korban. Dr. M. Gary Gagarin Akbar, SH., MH.

Berita Lainnya  BRI Cabang Karawang Disomasi Pengusaha, Gegara Diduga Salah Menjual Objek Lelang

Dikatakan Gary, surat permohonan RDP tersebut diajukan karena adanya perselisihan terus menerus antara kliennya dengan jajaran pengurus baru Koperasi RS Bayukarta yang telah terpilih.

“Bahkan kami juga menduga ada tindakan dari pengurus baru yang diduga tidak sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, sehingga sangat merugikan klien kami,” katanya.

Sebagai contoh, sambung Gary, apabila sudah serah terima dari pengurus lama ke pengurus baru, seharusnya seluruh beban tanggung jawab beralih, termasuk masalah utang-piutang koperasi.

Berita Lainnya  'Hareudang Fest', Ade Astrid Sukses Goyang Ribuan Warga Kota Pangkal Perjuangan

Sedangkan dalam hal Ini pengurus koperasi yang baru pada faktanya menolak menyelesaikan pinjaman kepada pihak ketiga yang mana keputusan tersebut sebenarnya diambil untuk kepentingan koperasi.

“Kemudian, salah satu klien kami Bpk. Koradin Gultom sebenarnya telah ditetapkan kembali sebagai pengawas dalam struktur Koperasi RS Bayukarta yang baru. Namun tiba-tiba diberhentikan atau dinonaktifkan sementara sebagai Ketua Pengawas Koperasi RS Bayukarta,” katanya.

Padahal dalam AD/ART, kata Gary, tidak ada klausul mengenai hal tersebut. Sehingga pada akhirnya kliennya diberhentikan tetap. Yang lebih mengherankan, kliennya tidak menerima surat apapun mengenai pemberhentian tersebut.

Berita Lainnya  Driver GOKAR Dapat Kemudahan KPR, Founder Langsung Diminta Siapkan MOU dengan BTN Karawang

“Kami berharap permohonan kami dapat segera direspon oleh pimpinan DPRD Karawang, agar persoalan ini dapat segera diselesaikan,” tutup Gary.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Muncul Spekulasi Publik Jika WBP yang Kepergok di Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Adalah Tersangka Korupsi Jimmy Masrin

ENTAH mana yang harus dipercaya, temuan sidak Ombudsman RI atau pernyataan klarifikasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kanwil Jabar. Yang pasti temuan fasilitas mewah...

4 Guru SDN 58 Lengkese Alami Gatal-gatal Mulut Setelah Cicipi MBG Sebelum Dibagikan ke Siswa, Terbukti Mengantuk Boraks

Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, batal dibagikan kepada siswa setelah sejumlah guru...

Gak Terima Diputusin, Pria ini Ancam Pacarnya Pakai Badik, Bakal Terima Diputusin Kalau Si Cewek Ngasih Duit Rp 200 Ribu

Pemuda berinisial F (22) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan polisi setelah diduga mengancam mantan pacarnya, AR (19), menggunakan senjata tajam jenis badik. Pelaku...

Pimpinan Ponpes Abul Barokat Bantah Pelecehan Santriwati, Bakal Laporkan Media BBC Indonesia

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Imanuddin Sumar alias AIS atau Abah, menyatakan mundur...

Tanggapi Pernyataan Prabowo, Mahfud MD : “Banyak juga Presiden yang Goblok”

Mahfud MD menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pakar atau profesor "saking pintarnya jadi goblok" tidak etis disampaikan oleh seorang kepala negara. Mahfud MD...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan