Selasa, September 22, 2026
Google search engine

KPAI : Kebijakan Dedi Mulyadi 50 Siswa Per Kelas Tabrak Aturan Permendikbud

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tak keberatan dengan semangat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengentaskan angka putus sekolah di Jabar. Namun KPAI tak sepakat dengan wacana penempatan 50 siswa dalam satu kelas.

Komisioner KPAI Aris Adi Leksono mengapresiasi langkah pencegahan anak putus sekolah ke jenjang pendidikan menengah oleh Pemerintah Jabar dengan terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Barat, No.: 463.1/Kep.323-Disdik/2025. Namun, KPAI berpandangan KepGub tersebut harusnya juga mengatur penanganan anak tidak sekolah di Jabar pada semua jenjang pendidikan.

“Dalam KepGub ini juga bisa mendorong peran pemerintah kabupaten/Kota dalam menangani anak tidak sekolah di tingkat dasar dan menengah pertama. Sehingga terwujud kolaborasi, sinergi dan gerakan bersama Jabar Istimewa Tuntaskan Anak Tidak Sekolah,” kata Aris kepada Republika, Senin (14/7/2025).

Berita Lainnya  Kejari Karawang Kembali Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Penyaluran KPR

Dalam KepGub itu, Aris mendukung langkah pembentukan satgas pencegahan anak putus sekolah. KPAI berpandangan satgas ini patut diisi oleh lintas OPD terutama yang yang berhubungan dengan anak, misalkan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, DP3A, Disdik.

“Karena persoalan anak putus atau tidak sekolah bukan sekedar faktor ekonomi, tapi juga persoalan budaya, mental dan psikis anak, disabilitas, dan lainya, Sehingga perlu multi pendekatan, terutama memberikan psikoedukasi kepada keluarga dan anak yang tidak atau putus sekolah,” ujar Aris.

KPAI berharap Satgas yang dibentuk bekerja dengan turun lapangan melakukan verifikasi faktual berdasarkan data anak tidak/putus sekolah dari portal pendidikan Kemendikdasmen. Dengan demikian, nantinya akan diketahui akar masalah anak tidak atau putus sekolah.

Berita Lainnya  Massa Rusak Makopolres Sumba Barat, Setelah Polisi Tembak Mati Pencuri Ternak

“Sehingga akan mendapatkan solusi berdasarkan situasi keluarga dan suara anak itu sendiri,” ujar Aris.

Adapun dalam isi Juknis “calon Murid ditempatkan kepada satuan pendidikan sebanyak-banyaknya 50 Murid disesuaikan dengan hasil analisis data luas ruang kelas yang akan digunakan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan”, KPAI berpandangan Pemda Jabar perlu menjelaskan kepada publik maksud dari isi juknis tersebut.

Jika yang dimaksudkan adalah 50 siswa per rombel, KPAI berpandangan kebijakan ini bertentangan dengan Permendikbud Ristek No. 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Paud, Jenjang SD, dan Jenjang Menengah.

“Pada Permendikbud Ristek tersebut jelas mengatur jumlah siswa pada setiap rombel, dimana rombel siswa tingkat menengah maksimal 36 siswa per rombel. Artinya jika demikian, KepGub tersebut tidak bisa sebagai acuan pelaksanaan, karena bertentangan dengan regulasi di atasnya,” ujar Aris.

Berita Lainnya  Mengecam Pernyataan Nusron Wahid, Petani Karawang Desak RUU Reforma Agraria Segera Disahkan

Selain itu, Aris memandang rombel berlebihan akan berdampak pada kualitas pembelajaran. Bahkan KPAI khawatir rentannya terjadi kekerasan di kelas yang muridnya begitu banyak.

“KPAI berpandangan penanganan untuk anak tidak atau putus sekolah Pemerintah Jawa Barat dapat memberdayakan peran lembaga pendidikan swasta atau lembaga pendidikan non formal lainnya,” ujar Aris.

Sumber : Republika

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Satir Tajam Ketika Guru Disuruh Mencium Bau MBG : “Guru Berubah Fungsi Jadi Anjing Pelacak”

Guru bernama Desy Idayanti viral setelah melontarkan satir tajam yang menyebut guru kini seperti anjing pelacak, karena harus mencium dan memeriksa makanan program Makan...

KPK Lakukan OTT Bupati Boltara, 13 Orang Lainnya juga Diamankan

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sirajudin Lasena. KPK menangkap Sirajudin di Jakarta. "Untuk Bupati diamankan di Jakarta," terang...

Cekcok Masalah Biaya Obat Anak, Wanita ini Tusuk Mantan Suaminya hingga Tewas

Seorang ASN berinisial AN (32) tewas ditusuk oleh mantan istrinya berinisial DK (28) atau DLA, di lingkungan Kantor Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI),...

Ratusan Gelondongan Kayu Berlabel Kemenhut Terdampar di Pesisir Pantai Sumenep

Ratusan gelondongan kayu berukuran besar berlabel Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terdampar di pesisir Pantai Desa Bicabbi dan Desa Dungkek, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur,...

2 Pemuda Pemeran ‘A Day in My Life’ Ditetapkan Tersangka, Positif Mengidap HIV

Dua pria pemeran video asusila sesama jenis di Desa Purasari, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres...

Hukum

KPK Lakukan OTT Bupati Boltara, 13 Orang Lainnya juga Diamankan

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sirajudin Lasena. KPK menangkap Sirajudin di Jakarta. "Untuk Bupati diamankan di Jakarta," terang...

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan