Selasa, September 22, 2026
Google search engine

Korupsi Sapras Budidaya Ikan, Kadiskannak Purwakarta Akirnya Ditahan

Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Kadiskannak) Purwakarta, Siti Ida Hamidah (SIH), akhirnya resmi ditahan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta pada Kamis (12/6/2025).

Dirinya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana (Sapras) pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan.

Ida, yang mulai menjabat sebagai Kadiskannak sejak 2023, tersandung kasus korupsi bernilai miliaran rupiah yang melibatkan proyek untuk 31 kelompok pembudidaya ikan skala kecil di wilayah tersebut.

Berita Lainnya  Dugaan Korupsi Rekrutmen Tenaga Honorer, Sekda Lampung Tengah Resmi Ditahan

Total nilai kontrak proyek itu mencapai Rp 2,2 miliar, dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 933 juta lebih.

Ida sempat mangkir dari pemanggilan penyidik pada Kamis (5/6/2025). Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan bersamaan dengan enam tersangka lainnya.

Baru Kamis (12/6/2025) sore ini, sejak pukul 14.00 WIB, Ida memenuhi panggilan penyidik.
Setelah lebih dari tujuh jam pemeriksaan, sekitar pukul 21.30 WIB, ia keluar dari Gedung Kejari Purwakarta mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, dengan kerudung putih, baju putih dan celana cokelat.

Berita Lainnya  Purbaya Dicopot dari Jabatannya Saat Rapat Bersama Komite IV DPD RI, Digantikan Suahasil Nazara

“Pada pemanggilan sebelumnya SIH tidak hadir. Hari ini yang bersangkutan hadir dan langsung kami tahan,” ujar Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, kepada Tribunjabar.id, Kamis (12/6/2025).

Dalam perkara ini, Ida tak sendirian. Enam orang lainnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

Dian Herdian – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

Ramdan Juniar – Pegawai non-ASN

Andri S – Kontraktor

Tata – Panitia lelang

Intan Riyani – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Berita Lainnya  Giliran Ratusan Siswa dan Guru di MAN 2 Rembang yang Keracunan MBG

Dhiar Eko Prasetyo – Penyedia barang dan jasa

Ketujuh tersangka diduga berperan dalam praktik korupsi yang merugikan anggaran negara tersebut.

Siti Ida Hamidah akan menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II B Purwakarta sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. (*)

Sumber : Tribun

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Cekcok Masalah Biaya Obat Anak, Wanita ini Tusuk Mantan Suaminya hingga Tewas

Seorang ASN berinisial AN (32) tewas ditusuk oleh mantan istrinya berinisial DK (28) atau DLA, di lingkungan Kantor Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI),...

Ratusan Gelondongan Kayu Berlabel Kemenhut Terdampar di Pesisir Pantai Sumenep

Ratusan gelondongan kayu berukuran besar berlabel Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terdampar di pesisir Pantai Desa Bicabbi dan Desa Dungkek, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur,...

2 Pemuda Pemeran ‘A Day in My Life’ Ditetapkan Tersangka, Positif Mengidap HIV

Dua pria pemeran video asusila sesama jenis di Desa Purasari, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres...

Nusron Wahid Dikejar dan Dicecar Pertanyaan oleh Wartawan : “Ini Saya Mau Pulang”

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kembali menghadiri rapat di DPR RI pada Senin, 21 September 2026. Kehadiran mendadaknya dalam rapat pleno pengambilan keputusan RUU Pengaturan Reforma...

Awalnya Garang Sambil Bawa Parang, Ujung-ujungnya Minta Maaf

Kasus pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang berakhir damai setelah pelaku pemuda bersenjata tajam menyampaikan permohonan maaf...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan