Minggu, Juni 21, 2026
spot_img

PR Siswa Dihapus Dedi Mulyadi, DPR : Kebijakan Populis yang Mengebiri Otonomi Profesional Guru

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) resmi menghapus pemberian pekerjaan rumah (PR) dalam bentuk tugas tertulis dari setiap mata pelajaran kepada siswa SMA, SMK, dan SLB mulai tahun ajaran 2025/2026.

Penghapusan ini tertuang dalam surat edaran teknis yang ditandatangani Kepala Disdik Jabar, Purwanto sebagai tindak lanjut dari Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 81/PK.03/DISDIK tentang optimalisasi pembelajaran.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengingatkan, memberikan pekerjaan rumah (PR) untuk pelajar merupakan bagian dari strategi pembelajaran yang menjadi kewenangan guru, bukan kepala daerah.

Berita Lainnya  Pemkot Bekasi Larang ASN 'Ngonten' Pakai Seragam dan Atribut Dinas

Hal ini disampaikan Lalu merespons kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menghapus PR bagi pelajar di Jawa Barat.

“Guru adalah pihak yang paling memahami kebutuhan dan karakteristik siswanya. Karena itu, keputusan untuk memberikan PR atau tidak seharusnya diserahkan kepada guru, bukan dibatasi secara sepihak oleh kepala daerah,” ujar Lalu Ari dalam keterangan pers, Kamis (12/6/2025).

Menurut Lalu, guru adalah pihak yang memahami kebutuhan para siswa, sehingga memberikan PR atau tidak semestinya diputuskan oleh guru.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengingatkan bahwa pendidikan bersifat kontekstual sehingga pemberian PR bisa jadi relevan untuk sebagian pelajar dalam menguatkan pemahaman materi.

Berita Lainnya  Polemik Theatre Night Mart, Toto : "Ada Indikasi Sarat Kepentingan Persaingan Bisnis THM"

“Tidak semua siswa punya kondisi belajar yang sama di rumah. Ada yang butuh penguatan lewat PR, ada juga yang tidak. Di sinilah pentingnya diskresi guru dalam menentukan metode belajar yang paling sesuai,” kata Lalu.

Ia tidak memungkiri alasan Dedi meniadakan PR demi menciptakan suasana belajar yang menyenangkan memang baik. Namun, Lalu mengingatkan agar jangan sampai kebijakan itu mengabaikan prinsip-prinsip pedagogi dan profesionalitas guru.

Ia menekankan, kebijakan yang diambil pemerintah daerah harus tetap berpijak pada keilmuan dan masukan para praktisi pendidikan.

Berita Lainnya  Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi Mulai Disidang, JPU Sebut Kerugian Negara Capai Rp 21,7 Miliar

Lalu juga mendorong pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk memberikan pedoman yang lebih jelas soal batasan kewenangan kepala daerah dalam membuat kebijakan pendidikan di daerah.

“Jangan sampai kebijakan populis justru mengebiri otonomi profesional guru,” ujar dia.

Sumber : Kompas

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Dedi Mulyadi Ancam Cabut Subsidi Sekolah Swasta Gratis bagi Siswa Nakal

BANDUNG - Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait program sekolah swasta gratis tidak hanya menitikberatkan pada akses pendidikan, tetapi juga pembentukan karakter siswa. Gubernur Jawa...

‘Nyanyian’ Sony Sonjaya Setorkan 41 Nama Tokoh yang Diduga Terlibat Korupsi MBG

JAKARTA - Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya kembali 'bernyanyi' terkait kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia mengungkap nama-nama baru...

Viral Video Anggota TNI Diduga Intimidasi Petani di Tasikmalaya

TASIKMALAYA - Dugaan intimidasi terhadap petani yang tergabung dalam Serikat Petani Pasundan (SPP) di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Wiria Cakra, Kecamatan...

Siapakah Fatimah Azzahra yang Berani Mengkritik Habis-habisan Program MBG

Sosok Mahasiswi Cerdas yang Menyita Perhatian Publik JAKARTA - Nama Fatimah Azzahra menjadi perbincangan luas di media sosial setelah tertangkap kamera wartawan saat melakukan orasi...

Roy Suryo dan dr. Tifa Ditahan, Jokowi akan Tunjukan Ijazah Asli di Pengadilan

SOLO - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menanggapi penahanan dua tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu UGM, Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma alias...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan