Kamis, Agustus 20, 2026
spot_img

Dedi Mulyadi Tutup Sementara Tambang di Parung Panjang Bogor

BOGOR – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan di Kecamatan Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kebijakan ini tertuang dalam surat teguran terhadap pengusaha pemegang izin pertambangan tertanggal 26 September 2025.

Surat teguran ini hasil tindak lanjut dan evaluasi dari surat edaran yang diteken Dedi Mulyadi perihal pembatasan kegiatan tambang serta operasional angkutan barang di wilayah tersebut.

Adapun dalam evaluasi itu menunjukkan aktivitas pertambangan di Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg menyisakan persoalan sosial serta lingkungan.

Kebijakan Dedi Mulyadi yang menghentikan sementara operasional pertambangan ini dikritik oleh sekelompok masyarakat. Mereka menamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat Parung Panjang-Rumpin.

Berita Lainnya  KDM akan Beri Hadiah bagi Warga yang Bisa Memposting Keberadaan Warung Tramadol

Dedi Mulyadi menyampaikan permohonan maaf apabila kebijakannya tersebut mengecewakan sekelompok orang. Namun, kata dia, seorang kepala daerah sudah seharusnya mengambil keputusan untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik.

“Saya paham bahwa para penambang kehilangan pendapatannya, para pengusaha angkutan kehilangan pemasukannya, sopir truk kehilangan pekerjaannya,” kata Dedi dalam keterangan video yang ia unggah di akun Instagram @dedimulyadi71 pada Senin, 29 September 2025.

Namun, Dedi menyatakan ada rakyat yang selama ini menderita lantaran kegiatan pertambangan di wilayah tersebut. Berdasarkan catatannya, sejak 2019 hingga 2024 terdapat 195 orang meninggal di jalan karena terlindas truk.

Berita Lainnya  Dugaan Kriminalisasi Aktivis Lingkungan, BM PAN Ancam Demo Polda Jabar

Sebagian besar masyarakat, menurut Dedi, juga menderita penyakit infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA. Dia menilai penderitaan itu berkelindan dengan angka depresi yang disebabkan pengaruh polusi jalanan.

“Saya tidak anti penambangan. Tapi saya sangat bersikap empati pada rakyat yang menderita,” ucap Dedi.

Selain itu, Dedi merasa perlu untuk mengeluarkan kebijakan penghentian sementara izin tambang di Parung Panjang. Dia mengatakan tak hanya rakyat yang mengalami kerugian, tetapi juga pemerintah provinsi.

Berita Lainnya  Praperadilan Febrie Ardiansyah Minta Hakim Batalkan Status Tersangka dan Kembalikan Barang Sitaan

Sebab, kata Dedi, adanya aktivitas pertambangan itu telah membuat infrastruktur jalanan yang dibangun pemerintahannya terdampak rusak. Mantan Bupati Purwakarta ini menilai negara akan terus-menerus merugi bila kerusakan imbas aktivitas pertambangan ini dibiarkan.

“Untuk itu mari duduk bersama merumuskan pembangunan yang berkeadilan dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” ucap Dedi.***

Artikel ini telah tayang di Tempo : https://www.tempo.co/politik/pertimbangan-dedi-mulyadi-menghentikan-sementara-operasi-tambang-di-parung-panjang–2074435

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Jika Tidak Ditutup, Habib Bahar Ancam Bakar Pabrik Miras di Bogor

BOGOR - Ratusan massa yang terdiri dari organisasi masyarakat (ormas), ulama, warga, dan santri menggelar aksi demonstrasi di depan PT Intitirta Sarimakmur di Desa...

Kepala Inspektorat Banda Aceh Ditangkap Bareng Pasangan Sejenis

BANDA ACEH - Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh, FD (52) ditangkap polisi syariah bersama pasangan sejenis di kantornya. FD sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasatpol PP-Wilayatul...

Tak Tembus Bundaran HI, Mahasiswa UI Ancam Bakal Demo Lagi Akhir Agustus

JAKARTA - Rencana massa mahasiswa menggelar aksi di Bundaran HI, Jakarta, Selasa (18/8/2026), berakhir tanpa mencapai titik tujuan. Setelah tertahan barikade kepolisian di depan...

Praperadilan Febrie Ardiansyah Minta Hakim Batalkan Status Tersangka dan Kembalikan Barang Sitaan

JAKARTA - Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah melalui kuasa hukumnya, Muhammad Farizi, meminta Hakim Tunggal Richard Edwin mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya. Dalam permohonan yang...

Karnaval Agustusan di Cicalengka Berujung Ricuh dan Adu Jotos

BANDUNG - Karnaval perayaan HUT ke-81 RI di Jalan Raya Cicalengka, Kabupaten Bandung, pada Senin (17/8/2026) berujung ricuh akibat sekelompok orang yang diduga mabuk...

Hukum

Kepala Inspektorat Banda Aceh Ditangkap Bareng Pasangan Sejenis

BANDA ACEH - Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh, FD (52) ditangkap polisi syariah bersama pasangan sejenis di kantornya. FD sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasatpol PP-Wilayatul...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan