KOTA BEKASI – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kota Bekasi terdata belum membayar pajak kendaraan. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Solikhin, mengatakan data tersebut ia dapatkan dari kantor Samsat.
“Berdasarkan data dari Samsat Kota Bekasi terdapat 10 ribuan kendaraan bermotor (milik ASN) yang belum membayar pajaknya, akan tetapi data tersebut belum terverifikasi terhadap kendaraan yang sudah terjual,” katanya, Jumat (12/12/2025).
Solikhin pun meminta kepada ASN untuk segera membayar pajak kendaraan melalui aplikasi Sapawarga atau mendatangi langsung kantor Samsat Kota Bekasi. Selain itu, dia juga mengimbau ASN agar memperbarui data kepemilikan kendaraan yang dimiliki.
“Apabila kendaraan tersebut sudah bukan menjadi miliknya, agar dilakukan pemblokiran, dan untuk kendaraan yang masih menjadi miliknya agar segera membayarkan pajaknya,” kata dia.
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, bakal melarang kendaraan yang belum membayar pajak milik ASN masuk kawasan kantor Pemerintah Kota Bekasi. Selain ASN, Tri juga bakal melarang kendaraan yang belum melunasi pajak milik masyarakat.
“Untuk aturan itu masih tindakan awal, yang bentuknya adalah sosialisasi,” kata Tri, Rabu, 10 Desember 2025.
Tri juga menyampaikan, aturan tersebut akan diterapkan di lingkungan ASN Pemkot Bekasi terlebih dahulu. Langkah itu diharapkan bisa memberikan contoh bagi masyarakat yang taat membayar pajak.
“Tentu keteladanan harus dimulai dari aparatur pemerintah, dan kami hari ini sedang giat-giatnya meningkatkan pendapatan daerah,” kata dia.***
Sumber : IDN Times










