KARAWANG – Ratusan warga Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang berdemonstrasi di Kantor Pertanahan (Kantah) atau ATR/BPN Karawang pada Kamis, 11 Desember 2025.
Dalam orasinya, mereka menuntut keadilan atas tanah yang tiba-tiba masuk dalam site plan atau ploting milik PT AM selaku anak perusahaan dari pengembang properti besar di wilayah tersebut.
Koordinator aksi massa, Eigen Justisi menyampaikan, warga merasa kecewa lantaran merasa tak pernah menjual tanahnya kepada pengembang. Karena itu, warga mendesak ATR/BPN Karawang untuk bekerja secara profesional.
“Kita kesini karena ada tumpang tindihnya alasan, di mana perusahaan alasan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kalau kita alasannya girik sertifikat, jadi disitu ada overlap,” terangnya kepada tvberita.
Ia menjelaskan bahwa ada 39 KK yang menuntut keadilan. Menurutnya, warga Poponcol memiliki hak yang jelas berupa girik dan sebagian Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun tanah tersebut malah diklaim dan masuk dalam ploting PT AM sejak tahun 2000 dan diperbaharui pada 2017.
“Mereka tidak pernah menjual belikan tanah tersebut kepada siapapun, baik kepada perusahaan maupun pihak lain,” katanya.
Eigen mengatakan, masyarakat sempat mengajukan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2024. Namun pengajuan tersebut terhambat karena BPN menyatakan bahwa tanah tersebut tumpang tindih dengan site plan perusahaan.
Karena itu warga menuntut ATR/BPN untuk menghapus ploting atas nama PT AM seluas kurang lebih 4 hektare yang menimpa lahan warga.
“Tuntutan kami hanya dua, sertifikat diberikan kepada masyarakat, dan ploting perusahaan itu dihapuskan. Jangan sampai tumpang tindih, dan alhamdulillah tuntutan masyarakat akan dipenuhi BPN Karawang sesuai kesepakatan yang dibuat,” tegasnya.
Akan validasi ulang
Merespon tuntutan warga, Kepala Kantah Karawang, Uunk Din Parunggi mengatakan bahwa pihaknya akan segera memberikan sertifikat kepada masyarakat setelah data dari masyarakat terkumpul (lengkap).
“Kendalanya, pertama berkas belum lengkap. Kedua ditengarai ada overlap. Setelah data dari masyarakat lengkap, kita akan validasi,” katanya.
Pihaknya juga akan mengecek plotingan, serta akan melakukan penataan batas ulang. Sebab kondisinya saat ini, kata Uunk, masyarakat dan perusahaan saling mengeklaim.
“Itu kan udah dari tahun 2000, terus ploting, nanti juga kita akan cek plotingannya. Penataan batas juga akan kita tertibkan melibatkan masyarakat, sertifikat juga secepatnya setelah data terkumpul. Karena ini kan masalahnya saling klaim,” tutupnya. (*)
Sumber : TVBerita.co.id










