Selasa, Agustus 25, 2026
spot_img

Mahfud MD Sebut MBG Tak Punya Dasar Hukum, Rp 71 Triliun Bisa Berujung ke KPK

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (MenkoPolhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa program makan bergizi gratis (MBG) yang sudah berjalan saat ini ternyata tidak memiliki aturan dan dasar hukum yang jelas.

Hal ini menurut Mahfud MD membuat tata kelola program MBG, juga menjadi tidak jelas atau bahkan sangat buruk.

Dampaknya kata Mahfud, salah satunya adalah kian maraknya kasus siswa keracunan MBG di sejumlah wilayah di Indonesia.

Kini tercatat sedikitnya sudah 8.649 siswa menjadi korban keracunan MBG, berdasaran data Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) hingga Sabtu (27/9/2025).

Karenanya menurut Mahfud, tata kelola program MBG ini dan mendesak untuk diperbaiki.

“Tata kelolanya ini kan tidak jelas ya. Sangat perlu mendesak diperbaiki tata kelolanya. Karena banyak pertanyaan-pertanyaan di bawah,” ujar Mahfud dalam saluran YouTube nya Mahfud MD Official bertajuk BERESKAN TATA KELOLA MBG yang tayang, Selasa (30/9/2025).

Berita Lainnya  Polda Jabar Tangkap Pelaku Manipulasi Gambar Presiden Prabowo, Terancam 12 Tahun Penjara

Salah satu pertanyaan masyarakat di bawah soal MBG ini kata Mahfud, diantaranya siapa sebenarnya penyelenggara MBG di bawah itu.

“Pemerintah daerah gak tahu. Secara struktural tidak dilibatkan. Tapi begitu ada masalah keracunan, mereka yang turun. Semacam apa ya? Terlibat, ketika sudah terjadi masalah gitu ya. Mereka jadi repot,” katanya.

Juga kata Mahfud terkait dana Rp 71 Triliun yang sudah dianggarkan tahun 2025 ini untuk program MBG.

Bagaimana mempertanggung jawabkannya, tambah Mahfud tidak jelas, karena tidak ada asas kepastian hukum atau aturan atau dasar hukum yang mengaturnya.

Berita Lainnya  Unik! Pedagang Mie Aceh ini Berjualan di Atas Pohon

“Nah, itu yang kita tidak tahu. Bagaimana ya mempertanggungjawabkan dana itu secara administratif. Tentu kalau secara konstitusi nanti kan ujungnya ke ke KPK, ke BPK kalau ada secara internal pemerintah. Ada BPKP kalau kalau memang itu, begitu,” kata Mahfud.

Secara konstitusional, menurut Mahfud memang ada BPK yang berwenang memeriksa itu.

“Tetapi tetap BPK pun kalau memeriksa itu, kan selalu menanyakan nomenklatur persis dan dasar hukumnya mengacu ke mana? Ke perpres, apa kepres, apa PP? Nomenklaturnya apa? Cantolannya ke Undang-Undang dsn APBN apa. Kemudian kaitannya dengan Undang-Undang Keuangan Negara apa? Lalu kaitannya dengan ini tadi, asas-asas umum pemerintahan yang baik,” papar Mahfud.

Berita Lainnya  BNN Gerebek Kampung Bahari, Warga Melawan Lempar Batu hingga Petasan

Karenanya menurut Mahfud dengan adanya dasar hukum atau kepastian hukum, maka akan menjamin tentang ketepatan waktu dan segala halnya soal progtam MBG.

“Kalau waktunya gak tepat, apa sanksinya? Kan biasanya kalau dalam hubungan keperdataan, Anda terlambat sekian, denda sekian. Kalau kami yang tidak memenuhi syarat, saya yang didenda, kan gitu. Kalau itu dikaitkan ke situ, prosedur dan standarnya,” ujarnya.****

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mahfud Ungkap MBG Tak Punya Dasar Hukum, Pertanggungjawaban Dana Rp71 Triliun Bisa Berujung ke KPK, https://wartakota.tribunnews.com/nasional/869430/mahfud-ungkap-mbg-tak-punya-dasar-hukum-pertanggungjawaban-dana-rp71-triliun-bisa-berujung-ke-kpk.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Viral Pengunjung Taman Safari Nekat Buka Kaca Mobil, Langsung Dihampiri Harimau

BOGOR - Video seorang pengunjung membuka jendela mobil di area harimau Taman Safari Bogor, Jawa Barat, beredar di media sosial. Terlihat jendela yang terbuka...

Dari 89 Laporan, Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan puluhan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Total sudah 72 orang yang ditetapkan sebagai...

Gagal Menyalip, Mobil Damkar Terguling saat Perjalanan Memadamkan Kebakaran, 7 Personel Luka-luka

LAMPUNG - Satu unit mobil pemadam kebakaran (damkar) terbalik di Desa Tumpiling, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Minggu (23/8/2026). Mobil damkar itu...

Sempat Akting di Publik, Polisi Tangkap Ayah Kandung yang Bunuh dan Mutilas Anak Perempuan Disabilitas

Polres Merauke menetapkan seorang ayah kandung berinisial MRP alias Maulana sebagai tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap putrinya yang menyandang disabilitas, Julia Risky Ramadiana...

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan untuk Kebun Kelapa Sawit

BERAU - Di tengah kondisi darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Polres Berau menangkap seorang pelaku pembakaran lahan di...

Hukum

Dari 89 Laporan, Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan puluhan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Total sudah 72 orang yang ditetapkan sebagai...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan