Rabu, Maret 25, 2026
spot_img

KPAI : Kebijakan Dedi Mulyadi 50 Siswa Per Kelas Tabrak Aturan Permendikbud

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tak keberatan dengan semangat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengentaskan angka putus sekolah di Jabar. Namun KPAI tak sepakat dengan wacana penempatan 50 siswa dalam satu kelas.

Komisioner KPAI Aris Adi Leksono mengapresiasi langkah pencegahan anak putus sekolah ke jenjang pendidikan menengah oleh Pemerintah Jabar dengan terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Barat, No.: 463.1/Kep.323-Disdik/2025. Namun, KPAI berpandangan KepGub tersebut harusnya juga mengatur penanganan anak tidak sekolah di Jabar pada semua jenjang pendidikan.

“Dalam KepGub ini juga bisa mendorong peran pemerintah kabupaten/Kota dalam menangani anak tidak sekolah di tingkat dasar dan menengah pertama. Sehingga terwujud kolaborasi, sinergi dan gerakan bersama Jabar Istimewa Tuntaskan Anak Tidak Sekolah,” kata Aris kepada Republika, Senin (14/7/2025).

Berita Lainnya  Tipu-tipu Investasi Bodong hingga Miliaran, Pengusaha Konveksi Dilaporkan ke Polda Jabar

Dalam KepGub itu, Aris mendukung langkah pembentukan satgas pencegahan anak putus sekolah. KPAI berpandangan satgas ini patut diisi oleh lintas OPD terutama yang yang berhubungan dengan anak, misalkan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, DP3A, Disdik.

“Karena persoalan anak putus atau tidak sekolah bukan sekedar faktor ekonomi, tapi juga persoalan budaya, mental dan psikis anak, disabilitas, dan lainya, Sehingga perlu multi pendekatan, terutama memberikan psikoedukasi kepada keluarga dan anak yang tidak atau putus sekolah,” ujar Aris.

KPAI berharap Satgas yang dibentuk bekerja dengan turun lapangan melakukan verifikasi faktual berdasarkan data anak tidak/putus sekolah dari portal pendidikan Kemendikdasmen. Dengan demikian, nantinya akan diketahui akar masalah anak tidak atau putus sekolah.

Berita Lainnya  Mojtaba Khamenei Resmi Pimpin Iran, Netanyahu Bersumpah Lanjutkan Perang

“Sehingga akan mendapatkan solusi berdasarkan situasi keluarga dan suara anak itu sendiri,” ujar Aris.

Adapun dalam isi Juknis “calon Murid ditempatkan kepada satuan pendidikan sebanyak-banyaknya 50 Murid disesuaikan dengan hasil analisis data luas ruang kelas yang akan digunakan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan”, KPAI berpandangan Pemda Jabar perlu menjelaskan kepada publik maksud dari isi juknis tersebut.

Jika yang dimaksudkan adalah 50 siswa per rombel, KPAI berpandangan kebijakan ini bertentangan dengan Permendikbud Ristek No. 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Paud, Jenjang SD, dan Jenjang Menengah.

“Pada Permendikbud Ristek tersebut jelas mengatur jumlah siswa pada setiap rombel, dimana rombel siswa tingkat menengah maksimal 36 siswa per rombel. Artinya jika demikian, KepGub tersebut tidak bisa sebagai acuan pelaksanaan, karena bertentangan dengan regulasi di atasnya,” ujar Aris.

Berita Lainnya  Polisi Pastikan Ermanto Usman Tewas Dibunuh Perampok

Selain itu, Aris memandang rombel berlebihan akan berdampak pada kualitas pembelajaran. Bahkan KPAI khawatir rentannya terjadi kekerasan di kelas yang muridnya begitu banyak.

“KPAI berpandangan penanganan untuk anak tidak atau putus sekolah Pemerintah Jawa Barat dapat memberdayakan peran lembaga pendidikan swasta atau lembaga pendidikan non formal lainnya,” ujar Aris.

Sumber : Republika

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Pakar Hukum : KPK Mending di Bawah Kejagung dan Polri

JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepatutnya menjadi lembaga di bawah Kejaksaan Agung (Kejagung) atau...

Tangan Tak Diborgol, Gus Yaqut Kembali Jadi Tahanan Rutan

JAKARTA - Tangan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tak diborgol saat kembali ditahan usai sempat dialihkan menjadi tahanan rumah. KPK mengatakan petugas...

Disuruh PL Buat Ngecek Warem, Pria ini Malah Temukan Pemilik Tempat Karaoke Tewas Membusuk

SUBANG - Warga Pantura di wilayah Patokbeusi, Kabupaten Subang, digegerkan dengan penemuan jenazah pemilik warung remang-remang (Warem). Korban bernama Ani Anggraeni (47), warga Tasikmalaya,...

Kecelakaan Maut di Majalengka, 6 Pemudik Asal Rengasdengklok Tewas

MAJALENGKA - Kecelakaan maut menimpa mobil travel jenis Elf yang membawa rombongan pemudik di turunan Desa Maniis, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/3/2026) malam....

Pelaku Pembunuhan Cucu Mpok Nori Ditangkap Saat akan Melarikan Diri

JAKARTA - Polisi menangkap WNA Irak berinisial F yang merupakan pelaku pembunuhan cucu seniman senior Mpok Nori, DA (37) di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur....

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan