Rabu, Agustus 26, 2026
spot_img

Banyak ‘Wartawan Bodrek’ Peras Pejabat Pemda, Dewan Pers : Akibat Pengangguran

JAKARTA – Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyatakan, maraknya wartawan bodrek, istilah untuk orang yang mengaku-ngaku sebagai wartawan untuk memeras, merupakan akibat dari tingginya pengangguran serta kebebasan bermedia sosial.

Menurut Komaruddin, banyak orang begitu mudahnya membuat kartu pengenal untuk mengatasnamakan diri sebagai seorang wartawan, padahal mereka tidak punya kompetensi dan terdaftar secara resmi di Dewan Pers.

“Memang akibat dari pengangguran, dan juga kebebasan bermedsos yang muncul ini, mudah sekali di daerah itu orang buat kartu nama, kemudian wartawan online, seenaknya saja. Padahal mereka tidak terdaftar resmi di Dewan Pers,”kata Komaruddin dalam rapat dengan Komisi I DPR, Senin (7/7/2025).

Komaruddin tidak memungkiri bahwa wartawan bodrek kerap memeras pejabat atau pemerintah derah.

Berita Lainnya  Raih Suara Tertinggi, Nia Kurnia Terpilih sebagai Anggota BPD Desa Pucung

Modusnya sederhana, oknum wartawan bodrek itu akan datang dengan kamera, memotret proyek pemerintah yang dianggap bermasalah, lalu mengancam akan memberitakannya jika tidak diberikan imbalan.

“Bagi kepala daerah yang tidak tahu, dan juga mungkin kinerjanya kurang bagus, ini jadi sasaran empuk. Pemda langsung otomatis keluar duitnya,” ujar Komaruddin.

Oleh karena itu, ia menyarankan pemda agar tidak menanggapi permintaan wartawan yang tidak terdaftar secara resmi itu.

“Yang tidak tercatat (di Dewan Pers) jangan ditanggapi. Kecuali memang kinerja pemda tadi kurang beres, ya itu agak panjang urusannya,” kata Komaruddin.

Untuk mengatasi masalah ini, Dewan Pers bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kepolisian dalam melakukan literasi kepada pemda di berbagai daerah.

Berita Lainnya  Bentuk Protes Harga Telur Terus Anjlok, Peternak di Yogyakarta Bagikan Ribuan Ekor Ayam

Salah satu solusinya adalah mendorong pemda untuk selalu mengecek legalitas wartawan ke database resmi Dewan Pers.

Komaruddin juga menyoroti dampak dari pergeseran belanja iklan dari media massa konvensional ke media sosial, yang berkontribusi pada gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri pers.

“Iklan sebagai darah di media massa sekarang banyak mengalir ke medsos. Media mainstream seperti TV, surat kabar, tidak kebagian. Akibatnya mereka melakukan PHK karena tidak bisa bayar karyawan,” kata dia.

Komaruddin berharap, DPR dan Kementerian Komdigi dapat memfasilitasi dialog antara pemangku kepentingan, termasuk perusahaan media dan Kementerian Dalam Negeri, guna menyalurkan tenaga wartawan bersertifikat ke instansi-instansi yang membutuhkan, termasuk pemerintah daerah.

Berita Lainnya  Menilik Kemeriahan 'Fun Run' LSM Laskar NKRI, HUT Kemerdekaan RI ke-81 Tahun

“Setiap pemda juga butuh tenaga wartawan yang memang skillful. Sayang kalau mereka yang sudah dilatih dengan biaya tinggi malah menganggur,” kata Komaruddin.

Sebagai langkah preventif, Dewan Pers juga rutin mengadakan pelatihan jurnalistik di daerah, baik kepada wartawan maupun pihak pemda, untuk mempersempit ruang gerak wartawan bodrek yang sering menyalahgunakan profesi demi keuntungan pribadi.

“Itu (wartawan bodrek) preman dalam bentuk lain yang menggunakan kartu anggota palsu,” kata dia.

Sumber : Kompas

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

‘Ikan Kiamat’ Ditemukan Terdampar di Pantai Lombok Timur

LOMBOK - Seekor ikan oarfish yang dikenal sebagai ikan 'kiamat' ditemukan terdampar dalam kondisi mati di Pantai Pink, Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur,...

DPO Narkoba Tewas Usai Baku Tembak dengan Polisi

LAMPUNG - Polda Lampung membenarkan adanya baku tembak antara personel kepolisian dan seorang bandar narkoba di Muara Jaya, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten...

RUU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat Desember 2026

JAKARTA - Komisi III DPR RI bakal mempercepat penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, agar bisa disahkan paling lambat Desember 2026. Ketua Komisi...

Jabatan Dinonaktifkan Bupati, Kadishub Gowa Ngamuk Bubarkan Apel ASN

GOWA - Apel aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (24/8/2026), diwarnai ketegangan setelah Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Gowa Agus...

Bukan Hanya Rekening Bank, Akun Medsos hingga WhatsApp Botok AMPB juga Diblokir

JAKARTA - Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, mengaku rekening bank, akun media sosial TikTok, hingga WhatsApp miliknya diblokir secara tiba-tiba. Akun...

Hukum

RUU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat Desember 2026

JAKARTA - Komisi III DPR RI bakal mempercepat penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, agar bisa disahkan paling lambat Desember 2026. Ketua Komisi...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan