Sabtu, Agustus 8, 2026
spot_img

Ketua PDIP Cidahu Terlibat Aksi Pengrusakan Rumah Retret

BANDUNG – Ketua PAC PDIP Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, bernama Yudiansyah ternyata terlibat kasus perusakan rumah retret pada Jumat (27/6/2025) lalu.

Dikutip dari Tribun Jabar, Yudiansyah terancam dipecat buntut keterlibatannya tersebut.

Adapun usulan pemecatan terhadap Yudiansyah itu, telah disetujui DPD PDIP Jabar dan akan segera dikirim ke DPP.

Ketua DPD PDIP Jabar, Ono Surono, mengatakan usulan pemecatan ini setelah Yudiansyah sudah dipastikan mengikuti proses hukum terkait kasus perusakan rumah retret di Kecamatan Cidahu.

“Dari hasil penyelidikan, sangat disayangkan ternyata ada dugaan keterlibatan Yudiansyah, sehingga DPC  PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi membuat surat usulan penonaktifan yang bersangkutan dari kepengurusan partai,” kata Ono, Senin (7/7/2025).

Berita Lainnya  Kang Jimmy 'Blak-blakan' Mesra Lagi dengan PKB

Ono menegaskan keterlibatan Yudiansyah dalam kasus intoleransi ini, wajib menjadi pelajaran bagi seluruh kader PDIP.

Dia mengungkapkan PDIP harus menjunjung nilai-nilai Pancasila dan bukan melanggarnya seperti melakukan tindakan intoleransi.

“Kami akan mengambil sikap tegas, tak hanya usulan penonaktifan, tetapi juga pemecatan sebagai kader partai. Semoga persoalan ini dapat menjadi catatan bagi seluruh kader PDI Perjuangan,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan satu tersangka baru berinisial YY dalam kasus perusakan rumah retret di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Dengan tambahan itu, maka total tersangka yang sudah ditetapkan berjumlah delapan orang.

Berita Lainnya  Blunder Pernyataan Sudaryono: "Makan Bergizi Adalah Tender Politiknya Presiden Prabowo"

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, YY ditetapkan menjadi tersangka setelah melakukan perusakan terhadap sebuah gitar dan mobil dengan cara membaret menggunakan batu.

“Dengan adanya penambahan satu tersangka ini, total jumlah tersangka perusakan menjadi delapan orang. Saat ini, Polres Sukabumi terus melakukan penyidikan dan perkembangan kasus ini akan kami sampaikan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas kami dalam penegakan hukum,” kata Hendra pada Jumat (4/7/2025), dikutip dari Kompas.com.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

“Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.

Berita Lainnya  Bukan Hanya Sekedar Masuk Senayan, PSI Miliki Target Besar di Pemilu 2029

Di sisi lain, tujuh tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya memiliki peran berbeda-beda yaitu:

1. Risman Nurhadi (merusak dan mengangkat salib)
2. Ujang Edih (merusak pagar)
3. Ence Maulana (merusak pagar)
4. M Daming (merusak motor)
5. Moh Sibilil Muttaqin (menurunkan dan merusak salib besar)
6. Hendi (merusak pagar dan merusak motor)
7. Encep Mulyana (merusak pagar).

Sumber : TribunNews

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Ratusan Senjata Api, Narkoba hingga VCD Porno Ditemukan di Ruangan Sekolah Swasta di Jaksel

JAKARTA - Sebanyak 995 senjata api (senpi) ditemukan di sebuah ruangan sekolah swasta wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026). Staf Ahli Ketua Pembina Yayasan...

Alami Muntah-muntah, Puluhan Siswa SDN 01 Ciherang – Bogor Diduga Keracunan MBG

BOGOR - Lebih dari 20 siswa dan seorang guru di SDN 01 Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, mengalami muntah-muntah usai menyantap menu Makan Bergizi...

Polda Jabar Tangkap Pelaku Manipulasi Gambar Presiden Prabowo, Terancam 12 Tahun Penjara

BANDUNG - Direktorat Reserse Siber Polda Jabar mengungkap tindak pidana identity theft atau manipulasi data terhadap gambar Presiden Prabowo Subianto menggunakan teknologi Artificial Intelligence...

Sambil Bawa Pelaku, Polisi Sisir Kali Licin Cari Potongan Kaki Korban Mutilasi

DEPOK - Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya turun ke Kali Licin, Cipayung, Depok, untuk mencari potongan kaki korban mutilasi pria berinisial K...

Diduga Terlibat Kasus Perselingkuhan, 2 Guru SMKN 1 Mempawah Diteriaki Siswanya Saat Diamankan Polisi

MEMPAWAH - Tak kurang dari 700 siswa-siswi SMK Negeri 1 Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, menggelar aksi unjuk rasa di halaman sekolahnya,...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan