Penyidik Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di lingkungan Kabupaten Gowa periode 2025-2026.
“Dalam gelar perkara, tim menyepakati penetapan bupati Gowa sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo dalam jumpa pers pada Jumat (25/9/2026).
Sebelum penetapan tersangka ini, Kortas Tipidkor Polri menggeledah rumah jabatan (rujab) dan Kantor Bupati Gowa pada Senin (21/9/2026).
Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto mengatakan, penggeledahan berlangsung pukul 15.30 WITA hingga 20.00 WITA.
“(Dari penggeledahan, polisi menyita) dokumen berupa barang bukti elektronik serta dokumen terkait perkara tersebut,” kata Hernowo kepada Kompas.com, Selasa (22/9/2026).
Diberitakan sebelumnya, rumah jabatan Bupati Gowa, Husniah Talenrang, dan Kantor Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, digeledah aparat gabungan kepolisian pada Senin (21/9/2026) sore.
Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan kasus korupsi. Penggeledahan dilakukan secara bersamaan sekitar pukul 16.00 Wita di dua lokasi, yakni rumah jabatan Bupati Gowa di Jalan Beringin, Sungguminasa, dan Kantor Bupati Gowa di Jalan Mesjid Raya, Sungguminasa.
Informasi yang didapatkan, aparat yang melakukan penggeledahan terdiri dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri, Polda Sulawesi Selatan, dan Polresta Gowa.***
Sumber : Kompas

