Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi menonaktifkan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putanto beserta empat pejabat struktural lainnya pada Sabtu (26/9/2026).
Penonaktifan ini merupakan tindak lanjut langsung atas temuan sidak Ombudsman RI terkait dugaan fasilitas mewah atau penyimpangan di dalam area Lapas Cibinong.
Pejabat yang dinonaktifkan diantaranya : Kalapas Cibinong (Wisnu Hani Putanto), Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum (yang membidangi Barang Milik Negara).
Berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Tim Kemenimipas menelusuri perbedaan atau hilangnya sejumlah barang yang sempat terekam dalam dokumentasi Ombudsman, namun tidak ditemukan saat pengecekan fisik dilakukan.
Sebanyak 52 warga binaan dan sekitar 50 pegawai turut dimintai keteranga, guna menyelidiki dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik ASN berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021.***

