Minggu, Agustus 16, 2026
spot_img

Ombudsman Ingatkan Kebijakan KDM Agar Tak Tabrak Aturan SPMB

BANDUNG – Ombudsman Perwakilan Jawa Barat (Jabar) menegaskan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penambahan rombongan belajar (rombel) jadi 50 orang per kelas untuk sekolah negeri, semestinya tidak menabrak pelaksanaan sistem penerimaan murid baru (SPMB) yang tengah berjalan.

Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Barat Dan Satriana di Bandung, Selasa, menjelaskan, dalam penerimaan murid baru tiap tahun, ada perhitungan Rombel dari awal pelaksanaan.

“Artinya, tidak diberlakukan di tengah jalan. Karena dalam SPMB ada penghitungan rombel di awal pelaksanaan,” katanya, Selasa (8/7/2025).

Dan Satriana mengatakan kebijakan yang termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 463 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) itu memang memiliki dasar hukum, namun hal tersebut hendaknya perlu diperhatikan.

Berita Lainnya  Cuma Gegara Curi Sayuran, Ibu ini Sampai Diikat di Tiang Listrik dan Sempat Dipukul

Hal lainnya yang perlu menjadi perhatian, kata Dan Satriana, adalah pemberlakuan persyaratan yang ketat dalam penambahan rombel agar kepgub tersebut tidak maladministrasi, dan itu yang perlu dikawal.

Terkait  persyaratan, ia menjelaskan, di antaranya wilayah yang keberadaan sekolah memang tidak mampu menampung seluruh siswa didik yang ada. “Itu perlu diawasi ketat,” ujarnya.

Dia juga menyarankan, semestinya penambahan rombel itu tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri, tapi juga diberlakukan kepada sekolah swasta.

Dunia pendidikan di Jawa Barat tengah dihebohkan dengan terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 463 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah Jenjang Pendidikan Menengah.

Berita Lainnya  Sama dengan Judi, MUI Tegaskan Hadiah Agustusan yang Dipungut dari Peserta Hukumnya Haram

Dalam aturan tersebut, khususnya pada PAPS PA2 huruf C, dinyatakan bahwa calon peserta didik dapat ditempatkan dalam satuan pendidikan dengan jumlah maksimal 50 siswa per kelas.

Akhirnya aturan ini menjadi polemik dan mendapat sorotan berbagai pihak, salah satunya Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Jawa Barat yang mengaku siap mengajukan gugatan mengenai penambahan rombongan belajar (Rombel) pada tahun ajaran baru 2025/26. Gugatan ini rencananya dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Ketua FKSS Jawa Barat, Ade D Hendriana mengatakan, saat ini tim hukum untuk mengawal kasus ini juga sudah terbentuk dan sedang merumuskan gugatannya. Namun, nantinya gugatan akan menunggu terlebih dahulu respons dari Pemprov Jabar.

Berita Lainnya  Alami Muntah-muntah, Puluhan Siswa SDN 01 Ciherang - Bogor Diduga Keracunan MBG

Gugatan ke PTUN, kata Ade, bisa diajukan 90 hari setelah diterbitkannya kepgub mengenai penambahan jumlah rombel di sekolah negeri dari 36 siswa menjadi 50 siswa tersebut. Hanya saja, dia memastikan siap menggugat jika nantinya belum ada respons yang positif dari Disdik Jabar.

Sumber : Antara

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Peringatan Hari Damai Aceh Berujung Ricuh, Massa Kibarkan Bendera Bulan Bintang, Polisi Tembakan Gas Air Mata

ACEH - Peringatan Hari Damai Aceh di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Sabtu (15/8/2026), berakhir ricuh. Agenda doa tolak bala dan zikir akbar yang...

Bobby Nasution Jenguk Siswa Korban Keracunan MBG yang Kondisinya Parah

MEDAN - Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menjenguk salah seorang siswa SMK Negeri 1 Berastagi, Kabupaten Karo, yang menjadi korban dugaan keracunan Makan Bergizi...

Bukan Hanya 269 Siswa di Karo, 45 Siswa di Kota Dumai juga Keracunan MBG

RIAU - Bukan hanya 269 siswa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dugaan keracunan menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG) juga terjadi di Kota Dumai...

Banyak Kasus Keracunan MBG, DPD RI : Anggaran Bahan Makanan Perlu Ditambah Jadi Rp 15-20 Ribu

SEMARANG - Anggota DPD RI Abdul Kholik mengungkapkan, masih banyak aspek yang perlu ditinjau dan dievaluasi dari pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal...

Kawal Program Presiden Prabowo, PKB Deklarasi ‘Satgas Prabowonomics’

JAKARTA - PKB melalui organisasi sayapnya, Panji Bangsa, membentuk Satuan Tugas (Satgas) Prabowonomics Panji Bangsa. Satgas tersebut didirikan Panji Bangsa sebagai tindak lanjut dari...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan