Selasa, Juni 23, 2026
spot_img

UHC Terancam Dicabut, Ratusan Massa Geruduk Kantor Pemkab Purwakarta

PURWAKARTA – Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat menggelar aksi damai di halaman kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Senin (22/6/2026).

Aksi ini merupakan wujud keprihatinan sekaligus desakan menyusul ancaman tercabutnya status Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Semesta yang selama ini menjadi kebanggaan dan penanda kemajuan daerah.

Sejumlah organisasi turut serta dalam aksi tersebut, antara lain Ormas Pemuda Pancasila, Ormas Gibas, LSM Barak, LSM NKRI, dan Ormas BPPKB.

Dalam penyampaiannya, Koordinator Aksi, Asep Fapet Kurniawan menyatakan, kondisi ini diduga muncul akibat kebijakan efisiensi anggaran yang tidak tepat sasaran, atau bahkan menjadi cerminan berkurangnya kepekaan pemerintah terhadap kebutuhan mendasar warganya.

“Keterlambatan pembayaran iuran kini menyentuh hampir seluruh kelompok peserta, mulai dari Penerima Bantuan Iuran yang dibiayai APBD maupun APBN, hingga peserta pekerja dan bukan pekerja. Hal ini terasa sangat kontras ketika di saat yang sama pemerintah justru mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk kegiatan perayaan Hari Jadi daerah,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan empat pokok tuntutan:

1. Meminta agar rencana pencabutan status UHC di Kabupaten Purwakarta dibatalkan;

2. Mendesak agar hak pelayanan kesehatan masyarakat tetap terjaga tanpa diskriminasi apa pun;

3. Menekankan pentingnya melibatkan masyarakat, DPRD, tenaga kesehatan, dan seluruh pemangku kepentingan sebelum mengambil kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan rakyat;

Berita Lainnya  Kejari Jaksel Batal Tahan Roy Suryo dan Tifauziah

4. Mendorong agar sektor kesehatan ditempatkan sebagai prioritas utama pembangunan, bukan sekadar beban anggaran yang harus dikurangi.

Predikat UHC yang selama ini menjadi kebanggaan, kini berada di ambang bahaya. Ancaman ini bukan sekadar urusan administrasi atau hilangnya sebuah penghargaan di atas kertas. Lebih dari itu, ia menjadi isyarat yang mengingatkan akan keteguhan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan sosial rakyatnya.

Sesuai ketentuan yang berlaku, status UHC hanya dapat dipertahankan jika cakupan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan mencapai lebih dari 95 persen dari total penduduk. Namun kenyataannya saat ini, muncul hambatan serius pada pembayaran iuran, terutama bagi peserta yang menjadi tanggungan anggaran daerah.

Di sinilah pertanyaan mendasar muncul, ke arah mana sesungguhnya prioritas pengelolaan keuangan daerah? Di tengah seruan untuk berhemat dan mengatur anggaran sebaik mungkin, sektor yang paling menyentuh hak hidup rakyat justru terabaikan. Masalah keterlambatan pembayaran yang sebelumnya sering dikeluhkan oleh mitra kerja, kini meluas hingga menyentuh kewajiban paling dasar pemerintah terhadap kesehatannya warga.

Jika status UHC benar-benar dicabut, dampaknya akan terasa nyata bagi kehidupan masyarakat. Ketika pemerintah menunggak kewajibannya, sistem jaminan kesehatan akan secara otomatis menonaktifkan status kepesertaan.

Berita Lainnya  Askun : "Clean and Clear, Bupati Aep Masih Tegak Lurus"

Akibatnya, warga berpenghasilan rendah yang menggantungkan harapan pada fasilitas kesehatan publik bisa saja kesulitan mendapatkan pelayanan, bahkan harus menanggung sendiri biaya pengobatan yang tidak sedikit. Slogan bahwa “negara hadir untuk rakyat” pun akan terasa hampa, ketika hak paling dasar justru terhambat oleh kelalaian dalam mengelola amanah keuangan.

Tekanan kondisi keuangan daerah seharusnya mengajarkan untuk lebih bijak memilah mana yang harus didahulukan. Keterbukaan dan kejelasan alokasi anggaran, khususnya untuk kesehatan, menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar lagi. Masyarakat berhak mengetahui mengapa di tengah upaya membangun sarana fisik, pendanaan untuk menjaga kesehatan warga justru mengalami kesulitan.

Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tantangan ini menjadi ujian sejati. Sudah selayaknya pengawasan dijalankan dengan ketat dan adil. Jangan sampai untuk menutupi kekurangan akibat pengelolaan yang kurang tepat, hak hidup dan kesehatan rakyat harus menjadi korban.

Jika Purwakarta kehilangan status UHC, hal itu bukan sekadar kegagalan administrasi. Ia menjadi cermin apakah pemerintah benar-benar memegang teguh amanah konstitusi, yaitu melindungi seluruh warganya dari risiko kesulitan ekonomi akibat sakit.

Secara teknis, kondisi ini bisa terjadi karena beberapa sebab. Salah satunya adalah penyesuaian data, di mana banyak warga yang sebelumnya ditanggung pemerintah pusat kemudian dicoret dari daftar bantuan karena dianggap sudah mampu, namun persiapan anggaran daerah untuk mengambil alih tanggungan tersebut belum tersedia. Akibatnya, jumlah peserta aktif menurun dan tidak lagi memenuhi syarat minimal. Dampaknya, layanan khusus yang memudahkan akses pengobatan pun bisa dicabut.

Berita Lainnya  Fraksi Demokrat Dorong Regulasi Pengawasan LGBT, Pemerhati Sosial : "Mereka Harus Dibina, Bukan Dibinasakan"

Keluhan mulai terdengar dari sejumlah warga yang merasa kebingungan saat hendak berobat karena status kepesertaannya tercatat bermasalah. Padahal, tidak lama lalu Purwakarta pernah meraih penghargaan UHC kategori Madya, bahkan untuk ketiga kalinya. Penghargaan itu menjadi bukti bahwa pada suatu waktu, komitmen untuk melindungi kesehatan warga benar-benar nyata. Bahkan pada awal Maret 2023, cakupan kepesertaan mencapai 97,28 persen atau mencakup hampir satu juta jiwa.

Kini, angka tersebut terancam menurun drastis. Ancaman ini mengingatkan bahwa keberhasilan tidaklah abadi jika tidak dijaga dengan kebijaksanaan. Oleh karena itu, massa aksi berharap agar pemerintah segera mengambil langkah yang tepat, melunasi kewajiban, dan menyusun prioritas anggaran yang benar-benar berpihak pada kesejahteraan. Sebab menjaga kesehatan rakyat adalah investasi terbaik bagi masa depan daerah, bukan sekadar beban yang harus dikurangi.***

Artikel ini telah tayang di rmoljabar.id : https://www.rmoljabar.id/uhc-purwakarta-terancam-dicabut-ratusan-massa-geruduk-kantor-pemda#google_vignette

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Desak Usut Mafia Pembiayaan Kredit Perumahan, Arya Mandalika Demo Sendirian di Bank BTN Karawang

KARAWANG - Dugaan praktik bermasalah dalam pembiayaan kredit perumahan kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Presiden Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika, Hendra Supriatna, SH.,...

Kejari Jaksel Batal Tahan Roy Suryo dan Tifauziah

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dalam kasus...

Dedi Mulyadi Ancam Cabut Subsidi Sekolah Swasta Gratis bagi Siswa Nakal

BANDUNG - Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait program sekolah swasta gratis tidak hanya menitikberatkan pada akses pendidikan, tetapi juga pembentukan karakter siswa. Gubernur Jawa...

‘Nyanyian’ Sony Sonjaya Setorkan 41 Nama Tokoh yang Diduga Terlibat Korupsi MBG

JAKARTA - Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya kembali 'bernyanyi' terkait kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia mengungkap nama-nama baru...

Viral Video Anggota TNI Diduga Intimidasi Petani di Tasikmalaya

TASIKMALAYA - Dugaan intimidasi terhadap petani yang tergabung dalam Serikat Petani Pasundan (SPP) di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Wiria Cakra, Kecamatan...

Hukum

Kejari Jaksel Batal Tahan Roy Suryo dan Tifauziah

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dalam kasus...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan