Selasa, November 3, 2026
Google search engine

Lindungi Tenaga Pendidik, Pemkab – DPRD Bekasi Setujui Raperda Perlindungan Guru

BEKASI –  Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kamis (12/6/2026).

Plt Bupati Bekasi, H. Asep Surya Atmaja, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang telah menyelesaikan pembahasan kedua raperda tersebut hingga mencapai tahap persetujuan bersama.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bekasi, khususnya Panitia Khusus 12 yang telah membahas Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan serta Panitia Khusus 13 yang telah membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat,” ujar Asep.

Berita Lainnya  Dikonfrontir di RDP Komisi I, KIIC 'Malu-malu Kucing' untuk Akui Pelanggaran Tumpang Tindih Ratusan Hektar Lahan Industri dengan Kawasan Hutan

Menurutnya, keberhasilan pembahasan kedua raperda tersebut merupakan hasil sinergi yang baik antara unsur eksekutif dan legislatif, serta dukungan berbagai pihak terkait, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat.

“Sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif merupakan wujud komitmen bersama dalam menghadirkan kebijakan dan regulasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat,” katanya.

Asep menjelaskan, Perda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan menjadi langkah strategis dalam memberikan kepastian perlindungan kepada para pendidik yang memiliki peran penting dalam mencetak generasi penerus bangsa.

“Peraturan daerah tentang perlindungan guru dan tenaga kependidikan merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian perlindungan kepada para guru dan tenaga kependidikan yang memiliki peran penting dalam membentuk generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, sudah selayaknya para pendidik mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab profesionalnya,” ungkapnya.

Berita Lainnya  RDP Soroti Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang, Murni Konsleting atau Sabotase Data Tanah Rakyat

Selain itu, Pemkab Bekasi juga menilai Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat sangat penting dalam mendukung terciptanya kehidupan masyarakat yang aman, nyaman, dan tertib di tengah pesatnya perkembangan daerah.

“Sebagai daerah yang terus berkembang dengan aktivitas industri dan pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi, Pemerintah Kabupaten Bekasi membutuhkan landasan hukum yang kuat untuk menjaga ketertiban umum serta meningkatkan perlindungan kepada masyarakat,” jelas Asep.

Ia berharap kedua perda tersebut dapat menjadi instrumen yang efektif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat ketahanan sosial masyarakat.

“Kami berharap kedua peraturan daerah yang ditetapkan hari ini dapat menjadi dasar yang kuat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat ketahanan sosial masyarakat, menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, serta mendukung terwujudnya Kabupaten Bekasi yang semakin maju dan berdaya saing,” tuturnya.

Berita Lainnya  Aliansi Mahasiswa UBP Karawang Desak Rektorat Penuhi 8 Tuntutan, dari UKT hingga Batalkan Pembekuan Ormawa

Untuk diketahui penetapan Raperda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan menjadi Peraturan Daerah melalui sejumlah penyempurnaan hasil pembahasan Panitia Khusus 12.

Salah satu substansi penting yang dimuat dalam raperda tersebut adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan tingkat daerah yang akan dibentuk paling lambat 12 bulan setelah perda ditetapkan. Selain itu, seluruh peraturan pelaksanaannya diwajibkan ditetapkan paling lambat satu tahun sejak Perda diundangkan.

DPRD Kabupaten Bekasi juga menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat setelah melalui pembahasan bersama sejak 30 Maret hingga 12 Juni 2026.

Raperda tersebut telah disempurnakan sesuai hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, termasuk penyesuaian terhadap sejumlah ketentuan perundang-undangan terbaru. (Diskominfo Kab. Bekasi/rka)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Hashim Sebut Seharusnya Tukang Cukur hingga Warteg Dikenai Pajak untuk Biayai MBG dan Kopdes

JAKARTA - Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia sekaligus Utusan Khusus Presiden, Hashim Djojohadikusumo (adik Presiden Prabowo Subianto), memberikan pernyataan terkait potensi ekonomi informal dalam...

Heboh Jasad Bayi Berubah Jadi Bantal Guling Saat akan Dimakamkan

BONTANG - Kasus menghebohkan terjadi di Kelurahan Loktuan, Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur. Yaitu dimana jasad seorang bayi berubah menjadi bantal guling saat...

Polda Metro Jaya Sampaikan Permohonan Maaf, Sebut akan Selidiki ‘Mahasiswa Gadungan’

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf soal polemik 'Deklarasi Sumpah Pemuda Mahasiswa Indonesia 2026' yang digelar di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Polda Metro...

PNS di Bandung Meninggal Dunia, Setelah Pergoki Pencurian Ayam Bangkok

BANDUNG - Seorang warga berinisial DYZ (64 tahun) yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) meninggal dunia, setelah memergoki pencurian ayam bangkok di kediamannya...

Warga Lagi Asik Ngopi Tiba-tiba Ditampar, Kapolres Kapuas Hulu Sampaikan Permohonan Maaf

KAPUAS HULU - Setelah videonya viral di media sosial, Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Wisnu Perdana Putra, menyampaikan permohonan maaf setelah menampar seorang warga bernama...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan