BANDUNG – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung mulai menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Rabu 17 Juni 2026.
Sidang perdana mengagendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Sidang digelar di ruang sidang PHI dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri Bya, sedangkan dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gani Alamsyah.
Sidang menghadirkan dua terdakwa, yakni mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman dan mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi Rahmat.
Dalam dakwaannya, JPU mendalilkan bahwa kebijakan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 telah menyalahi aturan dan membuat negara merugi.
Dalam dakwaan disebut, kerugian negara mencapai Rp 21,7 miliar, lebih tinggi dari taksiran awal sebesar Rp 20 miliar.
Perkara pada tahun anggaran berawal ketika anggota DPRD Kabupaten Bekasi meminta kenaikan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD. Permintaan itu lantas ditindaklanjuti dengan melakukan perhitungan penilaian tunjangan perumahan.
Setelah dilakukan perhitungan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), diperoleh nilai tunjangan perumahan untuk ketua sebesar Rp 42.800.000, wakil ketua Rp 30.350.000, anggota Rp 19.806.000. Tunjangan dibayarkan setiap bulan. Namun, hasil tersebut tidak disetujui oleh pimpinan dan anggota DPRD.
”Terdakwa Soleman meminta KJPP untuk mengubah penilaian tapi ditolak oleh pihak KJPP. Lalu penilaian tunjangan ini diiubah dengan penghitungan sendiri,” kata Gani, saat membacakan dakwaan.
Kemudian kata dia, dilakukan penghitungan secara mandiri oleh dewan dengan nilai yang jauh melonjak. Tunjangan perumahan wakil ketua DPRD Kabupaten Bekasi melonjak menjadi Rp 42.300.000 atau selisih Rp 11.950.000 dari hitungan KJPP dan anggota meroket hingga Rp 41.800.000 atau selisih Rp 21.994.000.
Sementara tunjangan ketua DPRD tetap. Selisih terjadi setiap bulan hingga memunculkan kerugian negara yang terbilang besar. Dari hasil audit, kerugian negara atas kasus ini mencapai lebih dari Rp 20 miliar.
Persidangan hanya mengagendakan pembacaan dakwaan, tanpa diikuti oleh eksepsi dari pihak terdakwa. Sementara pada agenda selanjutnya, yakni pemanggilan saksi, JPU menyebut akan menghadirkan sedikitnya 52 orang saksi yang berasal dari berbagai pihak, mulai dari mantan maupun anggota dewan aktif, pejabat negara, hingga akuntan publik.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Simon Agung Girsang, mengatakan, pihaknya tidak membacakan eksepsi dan memilih menunggu hasil keterangan dari para saksi yang akan dihadirkan pada sidang mendatang.
”Kami tidak melakukan eksepsi. Itu permintaan langsung dari klien kami. Nanti dalam pemeriksaan saksi-saksi akan terlihat bagaimana fakta sebenarnya. Kalau ada keterangan yang tidak sesuai, tentu akan kami bantah,” ujar Simon.
Simon menyebut, pihaknya akan menghadirkan saksi dalam jumlah yang tidak kalah banyak. Beberapa nama turut disebut Simon, mulai dari mantan penjabat dan pelaksana tugas bupati, sekretaris daerah, hingga pihak lainnya yang terlibat.
Sementara Hendrik Sihotang, penasihat hukum lainnya menyebut, perkara tunjangan perumahan ini sebenarnya hanya persoalan pada tingkat administrasi.
“Kami ingin semua fakta dibuka di persidangan. Siapa yang mengetahui, siapa yang terlibat dalam proses administrasinya. Semuanya harus terang,” ujarnya.***
Sumber Artikel berjudul ” Korupsi Tunjangan DPRD Kabupaten Bekasi Disidang, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp 21,7 Miliar “, selengkapnya dengan link: https://koran.pikiran-rakyat.com/news/pr-30310277236/korupsi-tunjangan-dprd-kabupaten-bekasi-disidang-jaksa-ungkap-kerugian-negara-rp-217-miliar










