Kamis, Juni 18, 2026
spot_img

Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi Mulai Disidang, JPU Sebut Kerugian Negara Capai Rp 21,7 Miliar

BANDUNG – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung mulai menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Rabu 17 Juni 2026.

Sidang perdana mengagendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Sidang digelar di ruang sidang PHI dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri Bya, sedangkan dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gani Alamsyah.

Sidang menghadirkan dua terdakwa, yakni mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman dan mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi Rahmat.

Dalam dakwaannya, JPU mendalilkan bahwa kebijakan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 telah menyalahi aturan dan membuat negara merugi.

Dalam dakwaan disebut, kerugian negara mencapai Rp 21,7 miliar, lebih tinggi dari taksiran awal sebesar Rp 20 miliar.

Perkara pada tahun anggaran berawal ketika anggota DPRD Kabupaten Bekasi meminta kenaikan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD. Permintaan itu lantas ditindaklanjuti dengan melakukan perhitungan penilaian tunjangan perumahan.

Berita Lainnya  Presiden Prabowo Disarankan 'Puasa Pidato' untuk Redam Kemarahan Rakyat

Setelah dilakukan perhitungan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), diperoleh nilai tunjangan perumahan untuk ketua sebesar Rp 42.800.000, wakil ketua Rp 30.350.000, anggota Rp 19.806.000. Tunjangan dibayarkan setiap bulan. Namun, hasil tersebut tidak di­setujui oleh pimpinan dan anggota DPRD.

”Terdakwa Soleman meminta KJPP untuk mengu­bah penilaian tapi ditolak oleh pihak KJPP. Lalu penilaian tunjangan ini diiubah dengan penghitungan sendiri,” kata Gani, saat membacakan dakwaan.

Kemudian kata dia, dilakukan penghitungan secara mandiri oleh dewan dengan nilai yang jauh melonjak. Tunjangan perumahan wakil ketua DPRD Kabupaten Bekasi melonjak menjadi Rp 42.300.000 atau selisih Rp 11.950.000 dari hitungan KJPP dan anggota meroket hingga Rp 41.800.000 atau selisih Rp 21.994.000.

Berita Lainnya  Masifnya Serangan ke Prabowo di Medsos, Apakah Masuk Kategori Operasi Delegitimasi Kekuasaan Politik?

Sementara tunjangan ketua DPRD tetap. Selisih terjadi setiap bulan hingga memunculkan kerugian negara yang terbilang besar. Dari hasil audit, kerugian negara atas kasus ini mencapai lebih dari Rp 20 miliar.

Persidangan hanya meng­agendakan pembacaan dakwaan, tanpa diikuti oleh eksepsi dari pihak terdakwa. Sementara pada agenda selanjutnya, yakni pemanggilan saksi, JPU menyebut akan menghadirkan sedikitnya 52 orang saksi yang berasal dari berbagai pihak, mulai dari mantan maupun anggota dewan aktif, pejabat negara, hingga akuntan publik.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Simon Agung Girsang, mengatakan, pihaknya tidak membacakan eksepsi dan memilih menunggu hasil keterangan dari para saksi yang akan dihadirkan pada sidang menda­tang.

”Kami tidak melakukan eksepsi. Itu permintaan langsung dari klien kami. Nanti dalam pemeriksaan saksi-saksi akan terlihat bagaimana fakta sebenarnya. Kalau ada keterangan yang tidak sesuai, tentu akan kami bantah,” ujar Simon.

Berita Lainnya  Firdaus Oiwobo Laporkan Tiyo Ardianto ke Polres Metro Tangerang Selatan

Simon menyebut, pihaknya akan menghadirkan saksi dalam jumlah yang tidak kalah banyak. Beberapa nama turut disebut Simon, mulai dari mantan penjabat dan pelaksana tugas bupati, sekretaris daerah, hingga pihak lainnya yang terlibat.

Sementara Hendrik Sihotang, penasihat hukum lainnya menyebut, perkara tunjangan perumahan ini sebenarnya hanya persoalan pada tingkat administrasi.

“Kami ingin semua fakta dibuka di persidangan. Siapa yang mengetahui, siapa yang terlibat dalam proses administrasinya. Semuanya harus terang,” ujarnya.***

Sumber Artikel berjudul ” Korupsi Tunjangan DPRD Kabupaten Bekasi Disidang, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp 21,7 Miliar “, selengkapnya dengan link: https://koran.pikiran-rakyat.com/news/pr-30310277236/korupsi-tunjangan-dprd-kabupaten-bekasi-disidang-jaksa-ungkap-kerugian-negara-rp-217-miliar

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

KPK Putuskan Tidak Lanjutkan Penyelidikan Korupsi MBG

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk sementara waktu tidak melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan...

Komisi XIII DPR Semprot Pigai karena Mendadak Usulkan Tambahan Anggaran di Tengah Rapat

JAKARTA - Komisi XIII DPR menegur Menteri HAM Natalius Pigai karena mengusulkan tambahan anggaran secara mendadak di tengah rapat Komisi XIII DPR, Kompleks Parlemen,...

Dua Aksi Unjuk Rasa Berbeda di Jakarta, Mahasiswa Kritik Prabowo-Gibran, Massa Orang Tua Dukung MBG Dilanjutkan

JAKARTA - Dua aksi unjuk rasa beda aspirasi digelar di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026). Aksi pertama digelar Aliansi Masyarakat Jakarta Timur,...

Bawa Replika Alat Hukuman Pancung, Massa Aksi BEM SI Kepung DPRD Jawa Barat

BANDUNG - Dengan membawa replika alat hukuman pancung, ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Jawa Barat menggelar aksi...

Firdaus Oiwobo Laporkan Tiyo Ardianto ke Polres Metro Tangerang Selatan

JAKARTA - Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UGM Tiyo Ardianto dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Selatan. Dia dipolisikan oleh pengacara Firdaus Oiwobo. "Membenarkan adanya...

Hukum

KPK Putuskan Tidak Lanjutkan Penyelidikan Korupsi MBG

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk sementara waktu tidak melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan