Rabu, Juni 25, 2025
spot_img

Polres Subang Ungkap Kasus Pencurian Data Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Tersangka Pasutri Diamankan

Untuk pertama kalinya di Indonesia, jajaran Satreskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus pencurian data pribadi milik peserta BPJS Ketenagakerjaan. Korban dalam kasus ini adalah ALS (28), warga Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan bahwa pada Jumat, 14 Maret 2025, pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) milik korban tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

“Korban ALS datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Subang untuk mengajukan klaim JHT miliknya yang diperoleh selama bekerja di PT Taekwang Subang. Namun, korban kaget karena menurut sistem BPJS, dananya sebesar Rp23.921.570 telah dicairkan pada Januari 2025, padahal ia tidak pernah mengajukan klaim,” jelas Kapolres.

Berita Lainnya  Imbas Penutupan Akses Jalan, DPRD Bekasi Bakal Panggil Pengembang Harapan Indah

Dalam penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri, yakni ASM (35) dan LNR (35), warga Kabupaten Majalengka.

Kapolres menjelaskan bahwa ASM berperan sebagai pihak yang mengumpulkan data pribadi korban, termasuk membeli e-KTP dan paklaring palsu, menyiapkan SIM card, serta membuat akun email dan akun BPJS atas nama korban.

Sementara itu, LNR berperan sebagai sosok yang berpura-pura menjadi korban saat proses verifikasi online, termasuk saat pembuatan rekening bank dan pengajuan klaim JHT. Dana hasil pencairan kemudian ditransfer ke rekening dan akun digital milik para tersangka.

Berita Lainnya  Pejabat Dilantik di Jalan Rusak, Bupati Subang Ingatkan ASN Pelayan Masyarakat

“Para tersangka diketahui telah melakukan modus serupa di beberapa wilayah lain seperti Sukabumi, Bandung, Cirebon, dan daerah lainnya,” tegas Ariek.

Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 37 e-KTP, 16 kartu BPJS, dokumen paklaring palsu, 5 unit telepon genggam, 35 SIM card dari berbagai provider, 2 stel pakaian, buku tabungan dan ATM, serta dokumen-dokumen lainnya.

Kedua tersangka kini ditahan di Polres Subang dan dijerat dengan Pasal 67 ayat (3) dan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Mereka terancam hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar. ***

Berita Lainnya  IWOI Tegaskan Setiap Bentuk Narasi di Media Massa Merupakan Produk Jurnalistik yang Sah

Sumber : PikiranRakyat

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Menilik Kepolosan Darkiman Saat Bersujud Meminta Maaf ke Dedi Mulyadi

SUBANG - Mayoritas orang pasti akan tersentuh hatinya, ketika mengetahui siapa sebenarnya Darkiman, seorang warga Desa Sarimukti yang sempat viral diamankan petugas Satpol PP,...

Buang Limbah ke Citarum, Komisi III Kunjungi PT. Pindo Deli 1

KARAWANG - DPRD Kabupaten Karawang melakukan kunjungan kerja ke PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 1 pada Selasa, 24 Juni 2025. Kunjungan ini...

PT. Pindo Deli 1 Buang Limbah ke Citarum, Dedi Mulyadi : Saya Tidak akan Kompromi

KARAWANG - PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills 1 di Kabupaten Karawang kedapatan membuang limbah cair ke Sungai Citarum pada Sabtu (21/6/2026) sore. Menyikapi...

Giliran PUSTAKA Soroti Duit Rp 101 Miliar yang Dipamerkan Kejaksaan : Jangan Sekedar Pansos!

KARAWANG - Setelah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, kini giliran Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (PUSTAKA) menyoroti konferensi pers Kejaksaan Negeri Karawang yang memamerkan...

Guru Ngaji Diduga Lakukan Kekerasan Seksual ke Mahasiswi Diadukan ke P2TP2A

KARAWANG - Diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi berusia 19 tahun, seorang guru ngaji di Kabupaten Karawang - Jawa Barat dilaporkan ke Dinas...

Peristiwa

CAPTURE

Berita Pilihan

- Advertisement -spot_img

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI