Minggu, Juni 14, 2026
spot_img

Polres Subang Ungkap Kasus Pencurian Data Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Tersangka Pasutri Diamankan

Untuk pertama kalinya di Indonesia, jajaran Satreskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus pencurian data pribadi milik peserta BPJS Ketenagakerjaan. Korban dalam kasus ini adalah ALS (28), warga Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan bahwa pada Jumat, 14 Maret 2025, pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) milik korban tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

“Korban ALS datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Subang untuk mengajukan klaim JHT miliknya yang diperoleh selama bekerja di PT Taekwang Subang. Namun, korban kaget karena menurut sistem BPJS, dananya sebesar Rp23.921.570 telah dicairkan pada Januari 2025, padahal ia tidak pernah mengajukan klaim,” jelas Kapolres.

Dalam penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri, yakni ASM (35) dan LNR (35), warga Kabupaten Majalengka.

Kapolres menjelaskan bahwa ASM berperan sebagai pihak yang mengumpulkan data pribadi korban, termasuk membeli e-KTP dan paklaring palsu, menyiapkan SIM card, serta membuat akun email dan akun BPJS atas nama korban.

Sementara itu, LNR berperan sebagai sosok yang berpura-pura menjadi korban saat proses verifikasi online, termasuk saat pembuatan rekening bank dan pengajuan klaim JHT. Dana hasil pencairan kemudian ditransfer ke rekening dan akun digital milik para tersangka.

“Para tersangka diketahui telah melakukan modus serupa di beberapa wilayah lain seperti Sukabumi, Bandung, Cirebon, dan daerah lainnya,” tegas Ariek.

Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 37 e-KTP, 16 kartu BPJS, dokumen paklaring palsu, 5 unit telepon genggam, 35 SIM card dari berbagai provider, 2 stel pakaian, buku tabungan dan ATM, serta dokumen-dokumen lainnya.

Kedua tersangka kini ditahan di Polres Subang dan dijerat dengan Pasal 67 ayat (3) dan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Mereka terancam hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar. ***

Sumber : PikiranRakyat

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Gegara Berselisih di Medsos, Remaja di Bekasi Tewas Dikeroyok, 6 Pelaku Diamankan

KOTA BEKASI - Sebanyak enam orang diamankan Polres Metro Bekasi Kota, karena diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebabkan remaja berinisial SRR...

Ayah Biadab di Karawang, Anak Kandung Usia 3 Tahun ‘Digares’ juga

KARAWANG - J (39), seorang ayah yang merupakan warga Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ini terpaksa dicokok polisi, setelah diduga memerkosa anak kandung...

Mendikdasmen Klaim 43 Juta Siswa Ingin Program MBG Dilanjutkan

JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengeklaim, 43 juta murid penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG) menginginkan programnya lanjut. Dia menyebutkan,...

Presiden Prabowo Disarankan ‘Puasa Pidato’ untuk Redam Kemarahan Rakyat

JAKARTA - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, menyarankan Presiden Prabowo Subianto untuk tidak berpidato dalam beberapa...

Demo Mahasiswa Tuntut Turunkan Harga Kebutuhan Pokok dan BBM hingga Stop MBG dan KDMP

JAKARTA - Mahasiswa dari sejumlah badan eksekutif mahasiswa (BEM) di Jabodetabek membawa lima tuntutan dalam aksi unjuk rasa yang digelar di kawasan jalan Jenderal...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan