Sabtu, Agustus 8, 2026
spot_img

Polres Subang Ungkap Kasus Pencurian Data Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Tersangka Pasutri Diamankan

Untuk pertama kalinya di Indonesia, jajaran Satreskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus pencurian data pribadi milik peserta BPJS Ketenagakerjaan. Korban dalam kasus ini adalah ALS (28), warga Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan bahwa pada Jumat, 14 Maret 2025, pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) milik korban tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

“Korban ALS datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Subang untuk mengajukan klaim JHT miliknya yang diperoleh selama bekerja di PT Taekwang Subang. Namun, korban kaget karena menurut sistem BPJS, dananya sebesar Rp23.921.570 telah dicairkan pada Januari 2025, padahal ia tidak pernah mengajukan klaim,” jelas Kapolres.

Dalam penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri, yakni ASM (35) dan LNR (35), warga Kabupaten Majalengka.

Kapolres menjelaskan bahwa ASM berperan sebagai pihak yang mengumpulkan data pribadi korban, termasuk membeli e-KTP dan paklaring palsu, menyiapkan SIM card, serta membuat akun email dan akun BPJS atas nama korban.

Sementara itu, LNR berperan sebagai sosok yang berpura-pura menjadi korban saat proses verifikasi online, termasuk saat pembuatan rekening bank dan pengajuan klaim JHT. Dana hasil pencairan kemudian ditransfer ke rekening dan akun digital milik para tersangka.

“Para tersangka diketahui telah melakukan modus serupa di beberapa wilayah lain seperti Sukabumi, Bandung, Cirebon, dan daerah lainnya,” tegas Ariek.

Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 37 e-KTP, 16 kartu BPJS, dokumen paklaring palsu, 5 unit telepon genggam, 35 SIM card dari berbagai provider, 2 stel pakaian, buku tabungan dan ATM, serta dokumen-dokumen lainnya.

Kedua tersangka kini ditahan di Polres Subang dan dijerat dengan Pasal 67 ayat (3) dan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Mereka terancam hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar. ***

Sumber : PikiranRakyat

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Diduga Korban Perampokan, Ibu dan Anak Tewas Tragis dalam Kondisi Terikat

LANDAK - Warga digegerkan oleh penemuan jasad seorang ibu dan anak balitanya di kawasan hutan Dusun Mamo, Desa Kedama, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak,...

Polda Jabar Tangkap 2 Orang Terduga Penghasutan di Medsos, Pernyataan Presiden Prabowo Soal Nuklir Iran

BANDUNG - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap dua orang terkait unggahan di platform media sosial Threads yang memuat isu mengenai pernyataan Presiden...

Ratusan Senjata Api, Narkoba hingga VCD Porno Ditemukan di Ruangan Sekolah Swasta di Jaksel

JAKARTA - Sebanyak 995 senjata api (senpi) ditemukan di sebuah ruangan sekolah swasta wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026). Staf Ahli Ketua Pembina Yayasan...

Alami Muntah-muntah, Puluhan Siswa SDN 01 Ciherang – Bogor Diduga Keracunan MBG

BOGOR - Lebih dari 20 siswa dan seorang guru di SDN 01 Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, mengalami muntah-muntah usai menyantap menu Makan Bergizi...

Polda Jabar Tangkap Pelaku Manipulasi Gambar Presiden Prabowo, Terancam 12 Tahun Penjara

BANDUNG - Direktorat Reserse Siber Polda Jabar mengungkap tindak pidana identity theft atau manipulasi data terhadap gambar Presiden Prabowo Subianto menggunakan teknologi Artificial Intelligence...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan