Selasa, Juni 9, 2026
spot_img

Raup Uang hingga Rp 1 Miliar, Polisi Tangkap IRT Purwakarta yang Lakukan Penipuan Modus Arisan

Polres Kabupaten Purwakarta mengungkap aksi seorang ibu rumah tangga (IRT) yang melakukan penipuan terhadap 580 orang dengan modus arisan, investasi dan paket Lebaran hingga meraup uang sekitar Rp1 miliar.

Wakapolres Purwakarta, Kompol Sosialisman Muhammad Natsir di Purwakarta, Selasa mengatakan, seorang ibu rumah tangga berinisial AR (33) asal Kecamatan Sukatani, ditangkap di kediamannya, Kamis (10/4), setelah sebelumnya digerebek warga yang menjadi korban penipuannya.

AR diketahui menipu 580 orang yang mayoritas kaum ibu, dengan modus arisan, investasi dan tabungan paket Lebaran.

“Selama tujuh tahun, AR menjalankan aksinya melalui 44 grup WhatsApp, dengan iming-iming keuntungan besar,” katanya.

Disebutkan, nilai kerugian dari aksi kejahatan AR mencapai angka yang besar, sebesar Rp1.027.150.000.

“Modusnya rapi dan berlangsung selama tujuh tahun. Pelaku membangun jaringan arisan dengan 44 grup WhatsApp berisi 10 sampai 100 orang. Namun, banyak peserta ternyata fiktif, dibuat sendiri oleh pelaku untuk memenangkan undian dan menutupi kebohongannya,” kata dia.

Menurut dia, dalam perjalanannya sebagian besar pemenang arisan merupakan peserta fiktif. Sedangkan jika pemenang merupakan peserta asli, pelaku sering menghilang. Dari modus arisan ini, kerugian mencapai Rp706 juta.

Untuk modus investasi, itu dilakukan kepada enam orang dengan janji keuntungan sebesar 20 persen dari nilai investasi. Namun, hingga berbulan-bulan tidak ada hasil yang diterima para investor.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata dana investasi yang semestinya digunakan untuk perputaran pulsa justru dipakai untuk kebutuhan pribadi dan menutup arisan yang mulai tidak terkontrol.

Pada kasus ketiga, AR menawarkan program tabungan atau paket lebaran dengan iming-iming bonus minyak goreng dua liter untuk setiap Rp1 juta yang ditabung. Jadi jika korban menabung Rp10 juta, maka akan mendapatkan 20 liter minyak goreng.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Purwakarta, serta diancam pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun.

Sumber : Antara

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Studi PUSTAKA Sebut ‘Video Viral LGBT’ di THM Karawang Bisa Dijerat Pidana Kesusilaan

KARAWANG - Beredarnya video viral yang diduga memperlihatkan aktivitas komunitas LGBT di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Karawang, perlu ditindaklanjuti secara...

Desak ‘THM Sarang Maksiat’ Ditutup Total, Santri Pondok Pesantren Bakal Kepung Kantor Bupati Karawang

KARAWANG - Jamiyyah Nahdatul Ulama (JNU) mendesak agar Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh segera menutup total Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga menjadi sarang...

Proyek SPPG Mandek, Investor di Sukabumi Merugi Rp 218 Miliar

SUKABUMI - Munjayin, investor asal Cikiray, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mengaku rugi Rp 218 miliar dalam proyek pengambilalihan 97 dapur khusus Satuan...

Soal Kontroversi ‘Map Bertuliskan Bupati Karawang’ di Rumah Eks Kepala BGN, Ternyata Hanya Dokumen Pengajuan Kekurangan SPPG

KARAWANG - Terkait kontroversi keberadaan 'map bertuliskan Bupati Karawang' di rumah eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, saat dilakukan penggeledahan oleh Kejagung, Bupati Karawang, H....

Nama Dani Ramdan dan Iin Farihin Jadi Sorotan di Sidang Kasus Suap Ijon Proyek Ade Kunang

BANDUNG - Bukan hanya mantan Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan yang terseret pusaran kasus suap ijon proyek di Pemkab Bekasi,  nama a nggota DPRD...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan