Selasa, Juni 16, 2026
spot_img

Raup Uang hingga Rp 1 Miliar, Polisi Tangkap IRT Purwakarta yang Lakukan Penipuan Modus Arisan

Polres Kabupaten Purwakarta mengungkap aksi seorang ibu rumah tangga (IRT) yang melakukan penipuan terhadap 580 orang dengan modus arisan, investasi dan paket Lebaran hingga meraup uang sekitar Rp1 miliar.

Wakapolres Purwakarta, Kompol Sosialisman Muhammad Natsir di Purwakarta, Selasa mengatakan, seorang ibu rumah tangga berinisial AR (33) asal Kecamatan Sukatani, ditangkap di kediamannya, Kamis (10/4), setelah sebelumnya digerebek warga yang menjadi korban penipuannya.

AR diketahui menipu 580 orang yang mayoritas kaum ibu, dengan modus arisan, investasi dan tabungan paket Lebaran.

“Selama tujuh tahun, AR menjalankan aksinya melalui 44 grup WhatsApp, dengan iming-iming keuntungan besar,” katanya.

Disebutkan, nilai kerugian dari aksi kejahatan AR mencapai angka yang besar, sebesar Rp1.027.150.000.

“Modusnya rapi dan berlangsung selama tujuh tahun. Pelaku membangun jaringan arisan dengan 44 grup WhatsApp berisi 10 sampai 100 orang. Namun, banyak peserta ternyata fiktif, dibuat sendiri oleh pelaku untuk memenangkan undian dan menutupi kebohongannya,” kata dia.

Menurut dia, dalam perjalanannya sebagian besar pemenang arisan merupakan peserta fiktif. Sedangkan jika pemenang merupakan peserta asli, pelaku sering menghilang. Dari modus arisan ini, kerugian mencapai Rp706 juta.

Untuk modus investasi, itu dilakukan kepada enam orang dengan janji keuntungan sebesar 20 persen dari nilai investasi. Namun, hingga berbulan-bulan tidak ada hasil yang diterima para investor.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata dana investasi yang semestinya digunakan untuk perputaran pulsa justru dipakai untuk kebutuhan pribadi dan menutup arisan yang mulai tidak terkontrol.

Pada kasus ketiga, AR menawarkan program tabungan atau paket lebaran dengan iming-iming bonus minyak goreng dua liter untuk setiap Rp1 juta yang ditabung. Jadi jika korban menabung Rp10 juta, maka akan mendapatkan 20 liter minyak goreng.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Purwakarta, serta diancam pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun.

Sumber : Antara

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

70 Ribu Siswa yang Tak Lolos Sekolah Negeri akan Ditampung di Sekolah Swasta, KDM : Biaya Ditanggung Pemprov Jabar

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut Penerimaan Calon Murid Baru (PCMB) 2026 menunjukkan bahwa terdapat sekitar 444.000 siswa yang sudah terpetakan dalam...

Kejagung Bakal Periksa Seluruh Pengadaan Barang di BGN, dari Motor Listrik hingga Sepatu

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku bakal memeriksa seluruh pengadaan barang di Badan Gizi Nasional (BGN) buntut dugaan kasus korupsi tata kelola program Makan...

Disorot Mendagri, Rp 3,5 Triliun Belanja Pegawai Pemkab Bekasi Urutan Kedua Setelah Kaupaten Bogor

BEKASI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sampaikan solusi dan langkah terkait pengeluaran APBD untuk belanja pegawai daerah itu agar...

Bawa Isu Nasional hingga Soroti Kepemilikan SPPG oleh Anggota Dewan, Aliansi Mahasiswa Demo DPRD Kota Bekasi

KOTA BEKASI - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kota Bekasi menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD Kota Bekasi, pada Senin (15/06/26) Kedatangan mereka...

ASN di Purwakarta Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Dalam Rumah

PURWAKARTA - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta ditemukan tewas dalam kondisi bersimbah darah di kediamannya di Jalan Patinggi III,...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan