Sabtu, Agustus 29, 2026
spot_img

Mobil Anggota DPRD Karawang Dirampas Debt Collector, Kok Bisa?

KARAWANG – Aksi penarikan paksa kendaraan di jalan raya kembali terjadi. Kali ini, mobil dinas milik Anggota DPRD Kabupaten Karawang sekaligus Ketua DPD PAN Karawang, Asep Supriatna (Asbah), dirampas oleh belasan orang yang mengaku sebagai debt collector dari ACC Finance.

Peristiwa tersebut berlangsung di halaman minimarket depan Indogrosir, Jalan Lingkar Tanjungpura, Karawang, pada Jumat (7/8/2026) siang.

Kendaraan jenis Kijang Innova bernomor polisi T 1553 KP milik korban diadang oleh tiga unit mobil dan dikepung sekitar 10 orang berbadan tegap.

Berita Lainnya  Pimpinan DPR RI Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tidak Disahkan 15 Desember 2026

Dibawah ancaman dan intimidasi psikologis, korban terpaksa menyerahkan kunci kendaraan sebelum para pelaku membawa kabur mobil tersebut ke arah Telukjambe Barat.

Merespons aksi premanisme tersebut, korban bersama tim kuasa hukum dari LBH JalaPaksi mengambil langkah hukum tegas melalui dua jalur sekaligus:

Laporan Pidana dilakukan dengan menyerahkan kasus perampasan dan intimidasi ke Polresta Karawang pada Sabtu (8/8/2026).

Pelaku terancam Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang perampasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Berita Lainnya  Banyak Kasus Keracunan MBG, DPD RI : Anggaran Bahan Makanan Perlu Ditambah Jadi Rp 15-20 Ribu

Sementara gugatan perdata dilakukan dengan menggugat perusahaan pembiayaan ke Pengadilan Negeri Karawang (Perkara No: 138/Pdt.G/2026/PN Kwg).

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 10 September 2026.

Kuasa hukum korban, Fajar Ramadhan, S.H., menegaskan bahwa tindakan penarikan paksa di jalan raya merupakan tindak pidana murni.

Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, yang melarang keras pihak leasing menyita eksekusi jaminan fidusia secara sepihak tanpa adanya penetapan Pengadilan Negeri atau kesepakatan wanprestasi secara sukarela dari debitur.

Berita Lainnya  Polisi Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Penggelapan Uang Rp 1,28 Miliar Konten Kreator Vilmei

Selain menempuh jalur pidana dan perdata, Asep Supriatna bersama DPRD Karawang juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan sanksi administratif dan operasional yang tegas terhadap perusahaan pembiayaan yang memanfaatkan pihak ketiga bermental preman.***

Sumber : mattanews.coo

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Jawa Barat Target 2029 Tidak Ada Lagi Anak Muda Menganggur

BANDUNG - Jawa Barat memasang target besar di bidang ketenagakerjaan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat ingin memastikan semakin banyak anak muda memiliki akses terhadap pelatihan,...

Polda Metro Jaya Pastikan Penangkapan Prajurit TNI Saat Demo Akibat Kesalahpahaman

JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan penangkapan seorang pria yang diduga prajurit TNI oleh anggota kepolisian saat pengamanan aksi demonstrasi 27 Agustus di depan...

GRIB Jaya Akui Hercules Ada di Lokasi, Tapi Bantah Terlibat Kerusuhan

JAKARTA - DPP GRIB Jaya membantah Ketua Umumnya, Hercules Rosario Marshal, terlibat dalam kerusuhan yang terjadi setelah aksi demonstrasi di Jakarta pada 27 Agustus...

Habib Bahar bin Smith Tantang Ormas yang Tewaskan Bambang Setiawan dan Lukai Faturrohman

JAKARTA - Habib Bahar bin Smith mengunjungi rumah duka Bambang Setiawan (59) di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 28 Agustus 2026. Kedatangan Habib Bahar...

Pelajar ini juga Jadi Korban Pengeroyokan Sejumlah Orang Tak Dikenal Pascademo

JAKARTA - Bukan hanya Bambang Setiyawan (59), seorang pedagang cermin yang tewas setelah dikeroyok oleh sejumlah orang tak dikenal. Fathurohman (18), seorang pelajar asal Pejompongan,...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan