SUKABUMI – Munjayin, investor asal Cikiray, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mengaku rugi Rp 218 miliar dalam proyek pengambilalihan 97 dapur khusus Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Munjayin melalui kuasa hukumnya, Ahmad Yazdi kini melayangkan tuntutan tegas kepada manajemen BGN untuk segera memulihkan hak-hak kliennya.
“Kami menagih kerja nyata dan kepastian hukum,” ujar Ahmad Yazdi kepada wartawan, Minggu (7/6/2026).
Dia menegaskan, ketidakjelasan status kerja sama ini membebani pihak investor.
“Apakah PKS (perjanjian kerja sama) ini mau dilanjutkan secara resmi, atau uang klien kami dikembalikan? Kami tidak bisa terus digantung karena bunga bank berjalan terus,” tambah Yazdi.
Ahmad Yazdi membeberkan bahwa polemik ini bermula ketika proyek 100 dapur khusus perintis di lahan TNI yang dibangun tahun 2024, menyisakan utang menumpuk kepada puluhan vendor.
Karena kendala anggaran di internal BGN, pejabat saat itu berinisiatif mencari investor swasta untuk melakukan dana talangan.
Munjayin sepakat menandatangani PKS senilai Rp 218.250.000.000. Sebagai komitmen awal, Munjayin telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp 66 miliar di kantor BGN. Sisanya melalui dua cek.
Namun, janji pemindahan administrasi pengelolaan dapur ke yayasan milik investor dalam waktu dua minggu ternyata tidak pernah terealisasi. Uang investor justru dialokasikan untuk melunasi utang lama proyek tersebut.
“Uang dari klien kami diserahkan di kantor BGN, tetapi langsung dialokasikan untuk membayar utang para vendor pembangunan terdahulu,” jelas Yazdi.
Kondisi ini dinilai sangat janggal oleh pihak kuasa hukum karena kliennya sama sekali belum menerima hak pengelolaan sepeser pun.
“Begitu dapur beroperasi, insentifnya justru dinikmati oleh orang lain, sementara klien kami diperdaya atas nama Merah Putih,” cetus Yazdi.
Jalur Komunikasi Buntu dan Kontak Diblokir
Ketidakpastian semakin diperparah oleh adanya dualisme pernyataan di internal lembaga. Dadan Hindayana, yang saat itu menjabat sebagai Kepala BGN menyatakan bahwa PKS tersebut bodong.
Sebaliknya, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya menegaskan dokumen itu 100 persen sah secara hukum administrasi negara.
Yazdi mengaku telah mengirimkan seluruh dokumen bukti aliran dana dan kuitansi kepada Kepala BGN yang aktif menjabat saat ini, Nanik S Deyang.
Namun, tanggapan yang diterima justru mengecewakan. Dia menambahkan bahwa akses koordinasi hukum mereka diputus secara sepihak.
“Kami menghadapi kebuntuan komunikasi. Setelah data kami gunakan untuk laporan, nomor kontak kami malah diblokir,” lanjutnya.
Karena alasan itulah, pihak pengacara memilih membuka kasus ini secara transparan kepada publik agar mendapatkan atensi dari pemerintahan pusat.
“Kami memohon Bapak Presiden Prabowo Subianto turun tangan membersihkan instansi ini dan menyelesaikan masalah dapur perintis agar tidak melukai investor daerah,” tuturnya.
Beberkan Bukti Percakapan WA
Ahmad Yazdi membeberkan bukti komunikasi via WhatsApp dengan para petinggi BGN terkait masalah pengambilalihan 97 dapur khusus SPPG.
Tanggal 26 November 2025, Dadan membalas pesan singkat dari Ahmad Yazdi dengan penolakan keras atas keterlibatan lembaga yang dipimpinnya.
Dalam pesan pendeknya, Dadan melemparkan tanggung jawab dengan menyatakan bahwa program dapur mandiri perintis tidak masuk dalam skema pembiayaan instansinya.
“Hal tersebut tidak ada hubungannya dengan BGN karena dalam petunjuk teknis tidak ada anggaran BGN untuk membiayai dapur mandiri.” tulis pesan singkat Dadan Hindayana.
Dadan Hindayana bahkan menolak menemui kuasa hukum sebelum mereka membawa bukti hukum baru, serta sempat menuding dokumen PKS senilai Rp 218 miliar tersebut bodong.
“Pelajari kembali dan cari bukti apakah bangunan tersebut benar milik BGN atau bukan,” tambah Dadan.
Karena saat itu komunikasi dengan Dadan berjalan sangat alot, kuasa hukum mengalihkan koordinasi kepada Nanik S. Deyang mulai tanggal 27 November.
Rangkaian korespondensi berlanjut secara berkala hingga akhir tahun melalui pesan WhatsApp.
Dalam riwayat obrolan tersebut, Nanik sempat menyayangkan keputusan Munjayin yang berani menggelontorkan uang tunai puluhan miliar rupiah tanpa adanya validasi kedudukan hukum yang menyeluruh.
“Memang ini agak gegabah kalian, karena menyerahkan uang besar pada orang yang tidak mewakili siapa pun,” tulis Pesan Singkat Nanik S Deyang via WhatsApp.
Ketika pengacara mendebat bahwa nota kesepahaman (MoU) dan PKS ditandatangani resmi oleh Wakabadan Lodewyk Pusung saat itu, Nanik menyanggah legalitas kepemilikan aset dapur perintis tersebut.
“Dapur itu tanah milik siapa? Bangunannya milik siapa? Bukan Pusung, BGN loh. Intinya aset itu bukan punya BGN, nanti kita bicarakan.” lanjut jawaban Nanik, dibacakan kuasa hukum.
Puncaknya, pada tanggal 29 Desember, Nanik memberikan pernyataan akhir mengenai komitmen investigasi internal yang sedang dilakukannya sebelum ia memutuskan melangkah lebih jauh.
“Saya belum bisa memastikan. Saya mau investigasi berbagai pihak dulu,” tulis pesan terakhir Nanik.
Respons Korwil BGN Sukabumi
Dikonfirmasi terpisah, Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Sukabumi, Sandi Ibnu Aziz menyampaikan bahwa kasus tersebut merupakan kewenangan BGN Pusat.
“Maaf saya kurang memahami saran saya mending langsung ke pihak yayasannya, soalnya kalau ini pusat langsung,” kata Sandi melalui pesan singkat.***
Artikel ini telah tayang di Liputan6.com : https://www.liputan6.com/regional/read/7773183/proyek-sppg-mandek-pengusaha-sukabumi-mengaku-rugi-rp-218-miliar#google_vignette










