BANDUNG – Bukan hanya mantan Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan yang terseret pusaran kasus suap ijon proyek di Pemkab Bekasi, nama a nggota DPRD Kabupaten Bekasi, Iin Farihin, menjadi salah satu sorotan dalam sidang lanjutan perkara yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, pada Jumat 5 Juni 2026 silam.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendalami mekanisme pembagian paket pekerjaan serta aliran proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi.
Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, yang hadir sebagai saksi, mengungkap adanya arahan untuk mengakomodasi sejumlah pihak yang memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan menjelang pelantikan Ade Kuswara Kunang sebagai Bupati Bekasi.
Henri mengaku pernah dipanggil ke sebuah rumah di Desa Cicau yang disebut milik mantan Sekretaris Desa Cibatu. Dalam pertemuan tersebut hadir pula HM Kunang, ayah kandung Ade Kuswara Kunang.
Menurut Henri, dalam pertemuan itu muncul arahan agar sejumlah nama mendapat perhatian dalam pelaksanaan proyek pembangunan daerah. Dua nama yang disebut secara khusus adalah Ari Ginanjar dan Iin Farihin.
“Saya kemudian menyampaikan arahan tersebut kepada jajaran di dinas untuk ditindaklanjuti,” ungkap Henri di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, Henri membeberkan nilai paket pekerjaan yang dikaitkan dengan Ari Ginanjar dan Iin Farihin mencapai sekitar Rp48 miliar. Paket tersebut tersebar di sejumlah bidang pekerjaan, mulai dari pembangunan jalan sekitar Rp5 miliar, irigasi sekitar Rp7 miliar, hingga pekerjaan sumber daya air dengan nilai belasan miliar rupiah.
Selain kedua nama tersebut, Henri juga membenarkan adanya komunikasi dengan sejumlah kontraktor lain seperti Sarjan, Yayat Sudrajat, Endun, dan Madun terkait pelaksanaan proyek pemerintah.
Munculnya nama Iin dalam persidangan memunculkan polemik karena yang bersangkutan berstatus anggota legislatif yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.
Menanggapi kesaksian tersebut, kuasa hukum terdakwa, Yusnaniar, menyatakan proyek-proyek yang disebut saksi merupakan pekerjaan tahun anggaran 2024 atau sebelum Ade Kuswara Kunang resmi menjabat sebagai bupati.
Ia menilai nama HM Kunang hanya dijadikan pintu masuk oleh pihak tertentu untuk mempermudah akses terhadap proyek-proyek di Dinas SDABMBK.
“Intinya Abah hanya menerima Rp1 miliar dari Iin, sementara nilai proyek yang disebut mencapai sekitar Rp50 miliar,” kata Yusnaniar.
Menurutnya, HM Kunang telah bersikap kooperatif dengan mengembalikan uang Rp1 miliar tersebut kepada KPK. Karena itu, pihaknya mempertanyakan mengapa pihak lain yang namanya berulang kali muncul dalam persidangan belum diproses sebagai terdakwa.
“Klien kami menjadi terdakwa, sedangkan Iin Farihin masih melenggang. Di mana rasa keadilannya? Kami beberapa kali meminta KPK menetapkan Iin sebagai terdakwa seperti klien kami,” tegasnya.
Meski demikian, Yusnaniar mengaku tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pembuktian di persidangan.
Sebelumnya, Iin Farihin juga pernah diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan peran HM Kunang dalam pengelolaan pemerintahan di Kabupaten Bekasi.
Dalam perkara ini, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang didakwa menerima suap dari kontraktor untuk memuluskan perolehan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. (Iky)
Artikel ini telah tayang di KarawangBekasi.Disway.id : https://karawangbekasi.disway.id/amp/52888/ini-nama-anggota-dprd-kabupaten-bekasi-yang-paling-banyak-terima-suap-ijon-proyek-bekasi/16










